Hina Presiden Terancam 3,5 Tahun Penjara, Ini Kata KKJ Soal Draf Final RKUHP

Kamis 07 Juli 2022, 09:45 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) tidak menyetujui jika kebebasan pers dikorbankan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP yang akan disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah.

KKJ menilai jika RKUHP yang sedang di bahas ini akan sangat berdampak pada kalangan pers.

photoIlustrasi KKJ Menilai RKUHP akan Berampak pada Kalangan Pers - (Freepik)</span

“Kami menghendaki transparansi dalam perumusannya, untuk memastikan bahwa kebebasan pers secara utuh dilindungi dan jurnalis tidak menjadi korban dari pasal-pasal multitafsir di dalam KUHP dengan cara dipidanakan,” tulis KKJ dalam rilis mereka, Rabu, 6 Juli 2022 yang melansir dari tempo.co.

Baca Juga :

Sebelumnya pemerintah telah menyerahkan draf RKUHP kepada DPR RI melalui rapat kerja bersama Komisi III.

Selanjutnya DPR RI menyepakati pembahasan terhadap draf tersebut dari pemerintah dan akan dilakukan pembahasan tertutup oleh fraksi-fraksi dan komisi.

KKJ menilai pembahasan tersebut menjadi langkah yang buruk. Sebab sejak awal perumusan RKUHP yang dilakukan pemerintah dianggap sangat minim partisipasi publik yang bermakna.

“Padahal RKUHP tersebut akan berdampak penuh kepada masyarakat luas,” tulis KKJ.

Mereka melihat pemerintah hanya menilai ada 14 isu krusial yang mesti dibahas dalam RKUHP. Tetapi masyarakat sipil menilai ada lebih dari 14 isu yang mencakup berbagai persoalan.

Beberapa pasal soal hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dinilai tidak dibahas secara khusus.

Pasal yang dimaksud seperti penghinaan presiden dan wakil presiden pada Pasal 218 ayat (1) mengatur setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana penjara paling lama 3,5 tahun atau pidana denda.

Selanjutnya Pasal 219 diatur, setiap orang yang mempublikasikan terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden melalui sarana teknologi informasi sehingga diketahui oleh umum akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4,5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Kemudian Pasal 220 diatur: tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Kemudian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Selain ketiga Pasal tersebut ada juga yang menjadi perdebatan, seperti penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara (Pasal 351 dan 352).

Kemudian soal izin keramaian yang mencakup unjuk rasa dan demonstrasi (Pasal 256), penyebaran berita bohong (Pasal 263), serta persoalan makar (Pasal 191-196).

“Menanggapi kompleksnya berbagai isu yang diatur di dalam RKUHP, penerapan proses perumusan dan pembahasan yang transparan serta pelibatan masyarakat secara bermakna menjadi sangat krusial,” tulis KKJ.

Maka dari itu, KKJ mendesak pemerintah dan DPR dalam tiga poin: pertama, membuka ruang seluas mungkin kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberi masukan dan kritik atas draf resmi RKUHP terbaru.

Kedua, memastikan agar draf RKUHP menjamin kebebasan pers, kebebasan sipil, kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berpendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dalam konteks yang lebih luas. 

Ketiga, memastikan agar DPR RI tidak tergesa-gesa mengesahkan RKUHP sebelum dua poin tersebut terpenuhi.

Sebagaimana diketahui, KKJ beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Lalu ada Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). 

Serta Komite Keselamatan Jurnalis, secara khusus bertujuan untuk mengadvokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Baca Juga :

SOURCE: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi Memilih09 November 2024, 00:52 WIB

Muraz Sampaikan Visi Misi Tanpa Teks di Debat Pilwalkot Sukabumi, Singgung Tol Bocimi

Paslon MAJU (Muraz-Andri Juara) berkomitmen akan memimpin Kota Sukabumi dengan Juara atau Jujur, adil, profesional dan amanah.
Paslon MAJU saat memaparkan visi misi di Debat Pilkada Kota Sukabumi 2024. (Sumber Foto: Youtube Sukabumiupdate.com)
Sukabumi Memilih09 November 2024, 00:47 WIB

Ini Gagasan Tiga Paslon Soal Reformasi Birokrasi di Debat Publik Pilwalkot Sukabumi

Publik Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi pada Jumat malam (8/11/2024) di Gedung Pertemuan Grand Cikareo, Kecamatan Warudoyong.
Gagasan tigas paslon soal penanganan sampah di Kota Sukabumi | Foto : Sukabumiupdate
Sukabumi Memilih08 November 2024, 23:44 WIB

Debat Publik: Gagasan Tiga Paslon Soal Penanganan Sampah di Kota Sukabumi

Dalam Debat Publik yang digelar oleh KPU Kota Sukabumi pada Jumat malam (8/11/2024), ketiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyampaikan visi dan gagasan mereka terkait penanganan sampah
Gagasan tigas paslon soal penanganan sampah di Kota Sukabumi | Foto : Sukabumiupdate
Sukabumi08 November 2024, 23:25 WIB

Kabupaten Sukabumi Terima Hibah 91 Unit Lampu PJU Tenaga Surya dari ESDM

Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman berharap Kementerian ESDM bisa memberikan tambahan unit LPJU-TS di program yang akan datang.
Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman teken berita acara serah terima 91 unit hibah LPJU-TS dari Kementerian ESDM, Jumat (8/11/2024). (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)
Sukabumi Memilih08 November 2024, 22:20 WIB

Debat Pilwakot Sukabumi, Ayep Zaki-Bobby Bakal Anggarkan 1 Persen APBD untuk Pemuda

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi nomor urut 2, Ayep Zaki - Bobby Maulana, memaparkan visi dan misi mereka dalam debat publik yang digelar pada Jumat malam (8/11/2024)
Paslon nomor 2 Ayep Zaki-Bobby Maulana | Foto : Sukabumiupdate
DPRD Kab. Sukabumi08 November 2024, 21:58 WIB

Ketua DPRD Sukabumi Ungkap Beberapa Arahan dari Presiden Prabowo Saat Rakornas

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menghadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Bogor, Kamis 7 November 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah yang dibuka Presiden Prabowo Subianto. (Sumber : Dok. DPRD)
Info08 November 2024, 21:34 WIB

Telah Hilang Surat Sertifikat Tanah

Telah hilang surat sertifikat tanah hak guna bangunan warga Cibeureum Kota Sukabumi.
Ilustrasi sertifikat tanah. | Foto: Istimewa
Sehat08 November 2024, 21:30 WIB

5 Cara Membuat Rutinitas Malam Agar Anak Semangat Sekolah di Pagi Hari

Mengasuh anak itu memang rumit dan berantakan, dan terkadang bisa membuat stres. Namun dengan sedikit menjaga rutinitas malam yang baik, maka hal ini bisa diminimalisir.
Ilustrasi Membuat rutinitas malam dengan seorang Anak yang tidur lebih awal (Sumber : Pexels.com/@RDNE Stock project)
Sukabumi Memilih08 November 2024, 21:23 WIB

Debat Pilwalkot Sukabumi, Fahmi-Dida Paparkan Program SERASI hingga Keberlanjutan

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi nomor urut 1, Achmad Fahmi - Dida Sembada, memaparkan visi dan misi mereka untuk pembangunan Kota Sukabumi dalam debat publik yang digelar pada Jumat malam (8/11/2024)
Paslon nomor 1, Achmad Fahmi dan Dida Sembada dalam Debat Publik Pilkada Kota Sukabumi  | Foto : Sukabumiupdate
Sukabumi08 November 2024, 21:00 WIB

Hujan Disertai Angin Kencang, Pohon Tumbang Sempat Tutup Jalan di Nagrak Sukabumi

Hujan deras disertai angin kencang melanda Nagrak Sukabumi pada Jumat (8/11/2024) siang. Jalan di wilayah tersebut sempat tertutup pohon tumbang.
Proses evakuasi pohon tumbang di Nagrak Sukabumi, Jumat (8/11/2024) siang. (Sumber Foto: P2BK Nagrak)