Gugatan Agar STNK Seumur Hidup Ditolak, Kenapa SIM dan STNK Tidak Berlaku Seumur Hidup?

Jumat 16 Juni 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi. Gugatan yang diajukan seorang advokat agar STNK jadi berlaku seumur hidup ditolak, ini alasan kenapa SIM dan STNK tidak berlaku seumur hidup (Sumber : wuling.id)

Ilustrasi. Gugatan yang diajukan seorang advokat agar STNK jadi berlaku seumur hidup ditolak, ini alasan kenapa SIM dan STNK tidak berlaku seumur hidup (Sumber : wuling.id)

SUKABUMIUPDATE.com - Gugatan yang diajukan seorang advokat Arifin Purwanto mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang diajukan oleh Arifin Purwanto tidak dapat diterima.

Putusan Nomor 43/PUU-XXI/2023 tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman pada Kamis, 15 Juni 2023 di Ruang Sidang Pleno MK.

"Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang diunggah di akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Baca Juga: 6 Langkah Cara Mengurus STNK Mati, Simak Syarat dan Prosedurnya

Sebelumnya advokat Arifin Purwanto sedang ramai diperbincangkan usai menggugat Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam gugatannya, Arifin mempertanyakan kenapa SIM dan STNK tidak berlaku seumur hidup. Dalam sidang perdananya, Arifin pun menyebutkan bahwa ia merasa dirugikan jika harus melakukan perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali.

"Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses," tutur Arifin yang dikutip dari situs resmi MK (12/5/2023).

Arifin juga menyampaikan, masa berlaku SIM 5 tahun ini tidak memiliki dasar hukum. Selain itu, melakukan perpanjangan SIM juga memakan uang, tenaga dan waktu.

Baca Juga: Heboh Pengemis di Bogor Punya Cek Rp1,3 Miliar, STNK Motor dan Aset Lainnya

Alasan SIM dan STNK tidak berlaku seumur hidup

Melansir dari Suara.com, menanggapi hal tersebut, Yusri Yunus selaku Dirregident (Direktur Registrasi dan Identifikasi) Korlantas Polri Brigjen menjelaskan bahwa aturan masa berlaku SIM telah tercantum di dalam Peraturan Kepolisian No 5 Th 2021.

Di dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa syarat utama seseorang dapat memiliki SIM yaitu harus sehat fisik maupun psikologi.

Dengan kondisi tidak sehat, maka itu dapat berisiko tinggi saat berkendaraan di jalan.
Selain harus sehat fisik dan psikologi (kejiwaan), syarat lainnya seseorang bisa memiliki SIM yaitu memiliki kompetensi dalam mengendarai kendaraan.

Baca Juga: Data Kendaraan Akan Dihapus Permanen Jika Nunggak Pajak STNK 2 Tahun

Menurut Yusri, hal tersebut yang menjadi dasar kenapa SIM dan STNK tidak berlaku seumur hidup. Karena kondisi fisik, psikologi, dan kemampuan setiap pengendara dapat berubah seiring waktu.

Yusri juga menyampaikan bahwa polisi tidak dapat menilai setiap pemiliki SIM yang mengalami perubahan kondisi fisik atau psikologi jika masa berlaku SIM seumur hidup. Hal serupa berlaku juga di negara lain.

"Kejiwaan orang itu setiap hari bisa berubah. Mungkin sekarang kamu baik, tapi mungkin tahun depan kamu jadi gila. Itulah harus kita uji psikologinya, kan harus ada surat keterangan," ucap Yusri.

Kendati demikian, Yusri menegaskan bahwa pihak kepolisian menghormati uji materi UU yang digelar di MK. Sebab, mengajukan gugatan ke MK adalah hak sebagai warga negara.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Nasional03 Mei 2024, 01:02 WIB

Jokowi Teken UU Desa Baru, Kades Dapat Uang Pensiun dan Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan UU Desa baru, Kades dapat uang pensiun hingga jabat 2 periode.
Ilustrasi Kepala Desa atau Kades. | Foto : Sukabumi Update
Jawa Barat03 Mei 2024, 00:01 WIB

Bahas UHC, Sekda Kabupaten Sukabumi Hadiri Monev Implementasi JKN

Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman hadiri acara monev Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN di Bandung.
Sekda Kabupaten Sukabumi didampingi perangkat daerah hadiri acara monev implementasi inpres terkait JKN di Bandung. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Sukabumi02 Mei 2024, 22:39 WIB

Longsor di Parungkuda Sukabumi, Akses Jalan Desa Langensari Tertutup Dapuran Bambu

Akses jalan Desa Langensari Parungkuda Sukabumi tertutup longsor dapuran bambu.
P2BK bersama sejumlah relawan tengah melakukan penanganan longsor dapuran bambu yang menutup badan jalan di Kampung Sindangsari RT 1/2, Desa Langensari, Parungkuda Sukabumi, Kamis (2/5/2024). (Sumber : Istimewa)
Opini02 Mei 2024, 22:12 WIB

Mengarahkan Kompas Pendidikan: Sebuah Renungan di Hari Pendidikan Nasional

Sistem pendidikan harus menyediakan ruang yang cukup untuk pembelajaran empati, kejujuran, dan keberanian moral.
Ilustrasi. Seputar Hardiknas 2024 | Foto: Pixabay/sasint
Keuangan02 Mei 2024, 21:56 WIB

Masih Dibuka, Pendaftar Tahara di BPR Cicurug Sukabumi Diprediksi Terus Meningkat

Pendaftaran calon nasabah Tabungan Hari Raya (Tahara) Perumda BPR Sukabumi cabang Cicurug masih dibuka hingga 8 Mei 2024.
Kepala Pemasaran BPR Sukabumi Cabang Cicurug, Jujun Junaedi. (Sumber : SU/Ibnu)
Opini02 Mei 2024, 21:33 WIB

Menjadi Pembaca Kritis: Memilah Informasi di Era Media Baru

Pembaca kritis tidak hanya menerima informasi mentah-mentah, tertapi mampu memahami konteks informasi, menganalisis isi dan sumbernya, serta mengevaluasi kebenarannya.
Ilustrasi memilah informasi di zaman hadirnya media baru. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi02 Mei 2024, 21:17 WIB

Pengantar ke Neraka! Bank Emok-Rentenir Dilarang Keras Masuk Kutamara Sukabumi

Spanduk tolak rentenir dan bank emok terbentang di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. Praktik riba disebut sudah rusak rumah tangga dan pengantar ke neraka.
Spanduk penolakan hadirnya praktik riba akibat rentenir hingga bank emok yang dipasang ormas Gempa di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Bola02 Mei 2024, 21:00 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Irak di Perebutan Tempat ke-3 Piala Asia U-23 2024

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@jagad_stadium/Ist).
Sehat02 Mei 2024, 20:30 WIB

Sulit Tidur dan Sangat Mengganggu! 4 Cara Mengobati Sakit Asam Urat di Malam Hari

Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari.
Ilustrasi - Ada beberapa cara mengobati sakit asam urat di malam hari. (Sumber : Freepik.com/DC Studio).
Life02 Mei 2024, 20:15 WIB

6 Minuman yang Bisa Menenangkan Pikiran saat Stres, Cemas dan Galau, Yuk Dicoba!

Sejumlah minuman bermanfaat untuk membantu menenangkan pikiran di saat sedang mengalami stres, cemas dan galau. Patut menjadi rekomendasi sebagai menu harian.
Ilustrasi minuman yang menenangkan pikiran. | Sumber foto : Pexels/Anna Tarazevich