Data Kendaraan Akan Dihapus Permanen Jika Nunggak Pajak STNK 2 Tahun

Jumat 06 Januari 2023, 15:45 WIB
Ilustrasi Nunggak Pajak STNK 2 Tahun, Data Kendaraan Akan Dihapus Pemanen (Sumber : via hyundai)

Ilustrasi Nunggak Pajak STNK 2 Tahun, Data Kendaraan Akan Dihapus Pemanen (Sumber : via hyundai)

SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Yusri Yunus mengatakan bahwa kendaraan yang nunggak pajak STNK selama 2 tahun setelah masa berlaku 5 tahunnya habis, data kendaraan tersebut akan dihapus.

Yusri Yunus menegaskan bahwa data kendaraan itu akan dihapus secara permanen, bukan hanya diblokir alias tidak bisa registrasi ulang.

"Itu sudah saya buka, itu bukan diblokir tapi terhapus. Kalau dihapus, berarti hilang," kata Yusri Yunus, dikutip dari laman Korlantas Polri hari ini, Jumat, (6/1/2023) via Tempo.co.

Baca Juga: Perpanjang STNK Lima Tahunan, Simak Cara dan Syarat Lengkap dengan Biayanya

Dalam penerapan kebijakan ini, Korlantas Polri akan terlebih dahulu memberikan surat peringatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak STNK selama 2 tahun. 

Surat peringatan diberikan selama 5 bulan pada tahap pertama, kemudian dilakukan pemblokiran data kendaraan selama satu bulan.

Lalu, jika sudah pemblokiran pemilik tidak juga melunasi pajaknya, maka Polri akan menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan. Kemudian pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

"Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (surat peringatan). STNK mati kami kasih SP, jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini," jelas Yusri.

Apabila data registrasi kendaraan bermotor sudah dihapus secara permanen, maka dengan kata lain kendaraan tersebut akan menjadi bodong dan tidak bisa digunakan di jalanan. Jika tetap nekat digunakan, maka kepolisian bisa memberikan sanksi denda sekaligus menyita kendaraan tersebut.

Perlu diketahui, penghapusan data kendaraan akibat nunggak pajak STNK 2 tahun ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Dalam Pasal 74, dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Info

Telah Hilang STNK Sepeda Motor

Selasa 20 Desember 2022, 11:19 WIB
Telah Hilang STNK Sepeda Motor
Berita Terkini
Sukabumi19 April 2024, 16:15 WIB

Pingsan dan Kejang Setelah Tes Lari, Siswi Sukabumi Meninggal saat Seleksi Paskibraka

Kayla meninggal setelah mengikuti tahapan tes lari bersama peserta lain.
Suasana rumah duka Kayla Nur Syifa di Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin
Inspirasi19 April 2024, 16:13 WIB

6 Tanda Orang Tua yang Belum Dewasa dalam Mendidik Anak, Nomor 5 Sering Diabaikan

Orang tua yang tidak dewasa dalam mendidik anak akan terlihat pada pola asuhnya yang terlihat kurang bijaksana
Tanda-tanda orang tua yang belum dewasa dalam mendidik anak | Foto : Pexels/Gustavo Fring
Sehat19 April 2024, 16:00 WIB

3 Cara Membuat Rebusan Bunga Telang untuk Menurunkan Gula Darah Tinggi

Bunga telang (Clitoria ternatea) telah lama digunakan dalam pengobatan tradisional untuk membantu menurunkan gula darah pada penderita diabetes.
Ilustrasi - Bunga telang (Clitoria ternatea) telah lama digunakan dalam pengobatan tradisional untuk membantu menurunkan gula darah pada penderita diabetes. (Sumber : Freepik.com/@azerbaijan_stockers).
Sukabumi19 April 2024, 15:25 WIB

Inilah Finalis Terpilih Pasanggiri Mojang Jajaka Kabupaten Sukabumi 2024

Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi telah sukses menggelar acara Pasanggiri Mojang Jajaka tahun 2024
Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi menggelar Pasanggiri Mojang Jajaka Sukabumi 2024 | Foto : Ilyas Supendi
Inspirasi19 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Cleaning Service di Salah Satu Coffe di Kota Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Cleaning Service Lokasi Penempatan di Kota Sukabumi. (Sumber : Freepik.com/jcomp)
Sukabumi19 April 2024, 14:48 WIB

Gaji Belum Dibayar, Buruh Pabrik Tripleks Mengadu ke Disnakertrans Sukabumi

Terdapat 89 buruh yang belum menerima gaji, baik berstatus aktif maupun non-aktif.
Buruh pabrik pengolahan kayu tripleks (plywood) saat mendatangi kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi pada Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin
Opini19 April 2024, 14:36 WIB

Kartini Hari Ini: Refleksi Pemikiran Pemberdayaan Perempuan dalam Konteks Multikulturalisme

Pemikiran Kartini tentang emansipasi perempuan masih memiliki relevansi. Namun, dalam mengaplikasikan pemikiran tersebut, perlu dipertimbangkan juga konteks multikulturalisme yang menjadi realitas masyarakat Indonesia saat ini
Dr. Tetty Sufianty Zafar, MM, Dosen Universitas Muhammadiyah Sukabumi/Sekretaris Forum Doktor Sukabumi/Pembina Research & Literacy Institute | Foto : Sukabumi Update
Sehat19 April 2024, 14:30 WIB

7 Manfaat Kayu Manis untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui

Kayu Manis : Rempah Asli Indonesia Satu Ini Ternyata Punya Sederet Manfaat untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui.
Ilustrasi - Manfaat Kayu Manis untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui. (Sumber : pexels.com/@Mareefe)
Sehat19 April 2024, 14:00 WIB

Selain untuk Gula Darah, Ini 10 Manfaat yang Luar Biasa dari Buah Mengkudu

Buah mengkudu memiliki banyak manfaat kesehatan yang baik untuk tubuh.
Ilustrasi - Buah mengkudu memiliki banyak manfaat kesehatan yang baik untuk tubuh. (Sumber : Pixabay.com/@ignartonosbg).
Sukabumi Memilih19 April 2024, 13:54 WIB

Politisi PKB Miftahul Janah Didukung Warga Maju Pilkada Kota Sukabumi

Sejumlah warga Kota Sukabumi yang tergabung dalam RMJ mendorong politisi PKB, Miftahul Janah Janah untuk maju menjadi calon walikota / wakil walikota Sukabumi.
Miftahul Janah, Politisi PKB didorong maju Pilkada Kota Sukabumi 2024 | Foto : Sy