SUKABUMIUPDATE.com - Seiring kemajuan teknologi kini membayar pajak kendaraan bisa dilakukan secara online dan pemilik kendaraan tinggal mencetak STNK saja sehingga mengurangi waktu antrian.
Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online ini dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL.
Namun untuk proses pencetakan dan penerbitan STNK yang baru tetap harus dilakukan secara offline atau harus datang langsung ke kantor Samsat. Lantas bagaimana cara cetak STNK setelah bayar online tersebut? Simak ulasannya berikut ini.
Baca Juga :
Persyaratan Cetak STNK Jika Bayar Pajak Kendaraan Secara Online
Melansir dari Suara.com, sebelum melakukan cetak STNK secara offline, pemilik kendaraan diharapkan untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dan dibawa langsung ke kantor Samsat antara lain sebagai berikut.

- KTP asli dan fotocopy
- STNK asli dan fotocopy
- BPKP asli dan fotocopy
- ETBPKP yang telah dicetak
Jika Anda telah mengumpulkan berkas persyaratan sesuai yang tertera di atas, Anda dapat melakukan tahapan selanjutnya sebagaimana berikut ini.
1. Datang ke Kantor Samsat Terdekat
Cara cetak STNK setelah bayar online yang pertama adalah dengan mendatangi kantor Samsat terdekat dengan membawa persyaratan asli, fotocopy maupun ETBPKP yang telah dicetak sesuai dengan penjelasan di atas. Pastikan Anda telah membawa seluruh persyaratannya untuk mempermudah Anda memproses cetak STNK baru.