Bagaimana Hukum Hutang Puasa Ramadan yang Belum Terbayar? Simak Penjelasannya!

Minggu 12 Maret 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi. Bagaimana Hukum Hutang Puasa Ramadan yang Belum Terbayar? Simak Penjelasannya! (Sumber : Freepik/odua)

Ilustrasi. Bagaimana Hukum Hutang Puasa Ramadan yang Belum Terbayar? Simak Penjelasannya! (Sumber : Freepik/odua)

SUKABUMIUPDATE.com - Sidang Isbat Awal Ramadhan 1444 H akan digelar pada Rabu 22 Maret 2023 mendatang, menurut Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas) Kementerian Agama RI.

Bulan Ramadhan identik dengan kewajiban berpuasa bagi umat Islam sehingga siapa saja yang meninggalkan ibadah berpuasa di bulan Ramadhan maka akan berdosa sehingga harus qadha atau membayar fidyah.

Namun bagaimana jika hutang puasa Ramadan belum terbayar? Apakah berdosa? Simak penjelasannya berikut ini seperti dikutip via suara.com!

Baca Juga: Sopir Ammar Zoni Beli Sabu di Kampung Boncos, Sarang Pengedar Narkoba

Dalam menjalankan puasa Ramadhan terkadang seseorang tidak mampu menjalaninya secara penuh karena uzur, salah satunya perempuan yang sedang mengalami haid dan nifas.

Namun, bagi yang meninggalkan puasa Ramadhan tahun lalu perlu mengganti atau membayarnya sebelum bulan suci datang lagi. Artinya, ada hukum hutang puasa Ramadan belum terbayar yang perlu dipatuhi umat Islam.

Dilansir dari NU Online, umat Islam yang memiliki uzur memiliki tanggungan puasa dan diharuskan untuk melunasi atau qadha sebelum bulan Ramadan di tahun depannya.

Baca Juga: Terjerat Sabu dan Ditangkap Polisi, Permintaan Maaf Ammar Zoni Ke Irish Bella Disorot

Jika ada orang yang lalai dan tidak mengganti Puasa secara sengaja harus mengganti hutang puasa Ramadan dengan cara membayar fidyah dan Puasa qadha.

Batas membayar puasa yakni pada bulan Ramadhan selanjutnya. Puasa Ramadan pada tahun-tahun lalu pun wajib juga dibayarkan atau diganti.

Mengganti puasa atau mengqadha pada Ramadan yang lalu harus dilakukan sebelum tiba Ramadan yang akan datang. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 184 yang berbunyi sebagai berikut:

“Ayyaamam ma’duudaat; faman kaana minkum mariidan aw’alaa safarin fa’iddatum min ayyaamin ukhar; wa ‘alal laziina yutiiquunahuu fidyatun ta’aamu miskiinin faman tatawwa’a khairan fahuwa khairulo lahuu wa an tasuumuu khairul lakum in kuntum ta’lamuun”

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Maidah: 184)

Membayar hutang puasa Ramadan

Ada beberapa golongan orang yang harus melaksanakan puasa, terutama orang telah baligh (dewasa), berakal, sehat jasmani, suci dari haid dan nifas, serta tidak bepergian jauh.

Baca Juga: Misteri Situs Gunung Padang Cianjur, Wisata Prasejarah di Jawa Barat

Sementara itu ada golongan yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa seperti:

  • Anak kecil (belum baligh)
  • Orang gila
  • Sedang melakukan perjalanan jauh (musafir)
  • Wanita hamil, melahirkan, dan menyusui
  • Orang lanjut usia
  • Wanita haid

Niat Puasa Qadha

Untuk kamu yang hendak membayar utang puasa atau meng-qadha puasa dapat membaca bacaan niat puasanya terlebih dahulu sebagai berikut:

“Nawaitu shauma ghadin 'an qadha’I fardhi syahri Ramadhana lillâhi ta‘aalaa.”

Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka hutang puasa Ramadan yang belum terbayar tetap menjadi tanggungan. Sebab mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan hukumnya wajib.

Sumber: Suara.com/Muhammad Zuhdi Hidayat

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih24 September 2023, 00:34 WIB

Gerindra Nilai Peluang Duet Prabowo-Ganjar di Pilpres 2024 Sulit Terwujud

Soal duet Prabowo-Ganjar di Pilpres 2024, Waketum Gerindra Habiburokhman menyebut mana mungkin dari satu koalisi ada dua capres.
Bakal calon presiden Ganjar Pranowo mengunggah kebersamaannya dengan Prabowo Subianto di akun instagram miliknya @ganjar_pranowo. (Sumber : IG Ganjar Pranowo)
Nasional24 September 2023, 00:18 WIB

Alasan Kaesang Pangarep Putra Bungsu Jokowi Gabung PSI

Putra Bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, resmi bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Berikut alasan dan tekadnya masuk parpol.
Kaesang Pangarep resmi bergabung dengan PSI. (Sumber : IG PSI)
Sukabumi23 September 2023, 23:04 WIB

Diduga Todong Pistol ke Korban, Begal Ditangkap dan Dihajar Massa di Tegalbuleud Sukabumi

Pembegalan dilakukan terduga pelaku dan satu temannya yang berhasil kabur.
Terduga begal yang ditangkap dan dihajar massa di Kampung Gerendel, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Sabtu malam (23/9/2023). | Foto: Istimewa
Nasional23 September 2023, 22:07 WIB

3 Orang Dilaporkan Tewas, Kecelakaan Beruntun di Simpang Exit Tol Bawen Semarang

Kecelakaan maut beruntun ini melibatkan sekitar 14 kendaraan.
Kecelakaan maut beruntun di kawasan Bangjo, sekitar Gerbang Keluar Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (23/9/2023) malam. | Foto: Istimewa
Film23 September 2023, 22:00 WIB

Sinopsis Drama Korea The Worst of Evil, Ji Chang Wook Bermain Action Lagi

Sinopsis Drama Korea The Worst of Evil yang menjadi kembalinya Ji Chang Wook memainkan genre action
Sinopsis Drama Korea The Worst of Evil yang menjadi kembalinya Ji Chang Wook memainkan genre action | Sumber: Instagram /@disneypluskr
Bola23 September 2023, 21:32 WIB

Ciro Alves Cetak Gol Kemenangan, Persib Kalahkan Bhayangkara FC 2-1

David Da Silva yang menjadi ujung tombak serangan Maung Bandung berhasil mencetak gol pada menit ke-27.
(Foto Ilustrasi) Pertarungan sengit terjadi dalam laga Bhayangkara Presisi Indonesia FC vs Persib Bandung pada pekan ke-13 Liga 1. | Foto: Istimewa
Sukabumi23 September 2023, 21:09 WIB

BPD Sebut Miskomunikasi, Pembabatan Tanaman Petani Bantaragung Sukabumi di Eks HGU

Petani mengizinkan karena menduga pembabatan hanya untuk membuka akses jalan.
Tanaman petani yang rusak di lahan eks HGU PT Djaya Perkebunan Sinduagung, Desa Bantaragung, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Life23 September 2023, 21:00 WIB

5 Arti dan Makna Jodoh Itu Teman Ngobrol Seumur Hidup, Dia Termasuk?

Inilah Sederet Arti sekaligus Makna Jodoh Itu Teman Ngobrol Seumur Hidup, Apa Dia Termasuk?
Ilustrasi. Menua Bersama | Makna Jodoh Teman Ngobrol Seumur Hidup (Sumber : Freepik/@Lifestylememory)
Food & Travel23 September 2023, 20:00 WIB

Petani Cikidang Bagi-bagi Durian Gratis, Strategi Promosi Pertanian Sukabumi

Panitia menyiapkan durian yang dibagikan dan dimakan masyarakat secara gratis.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami di Festival Durian Lokal Unggulan Kecamatan Cikidang tahun 2023 di Caldera Rever Resort, Desa Cijambe, Cikidang, Sabtu (23/9/2023). | Foto: Dokpim Kabupaten Sukabumi
Film23 September 2023, 20:00 WIB

7 Rekomendasi Film dan Drakor Tema Politik, Sambut Pesta Demokrasi Indonesia 2024

Inilah Sederet Rekomendasi Film dan Drakor dengan Tema Politik, Sambut Pesta Demokrasi Indonesia atau ajang Pemilu 2024.
Taxi Driver | Rekomendasi Film dan Drakor Tema Politik, Sambut Pesta Demokrasi Indonesia 2024 | Foto: Instagram/@taxidriver_sbs