Jual Beli Kendaraan Bekas Kini Dikenakan Pajak, Ini Besarannya

Kamis 07 April 2022, 14:15 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kini aktivitas jual beli kendaraan bekas resmi dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Melansir dari Suara.com, Kementerian Keuangan telah menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022 yang mulai berlaku mulai 1 April 2022.

Dengan demikian, perdagangan kendaraan bermotor bekas kena tarif PPN 1,1 persen dari harga jual kendaraan.

Besaran tarif itu dihitung dari perkalian terhadap tarif PPN, yang diatur dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai.

Baca Juga :

Aplikasi Pinjol Akan Dikenakan Pajak 20 Persen Mulai 1 Mei 2022

Pungutan pajak 1,1 persen itu berasal dari total 10 persen dikalikan tarif PPN yang diatur UU PPN yaitu 11 persen. Jadi, nominal pajak yang disetorkan 1,1 persen dikalikan harga jual.

Contohnya, bila ada pembelian kendaraan bekas senilai Rp 100 juta, maka dikenakan pajak Rp 1,1 juta yang harus disetor ke pemerintah sebagai Pajak Pertambahan Nilai.

Ketentuan tarif baru itu mengikuti kenaikan tarif PPN secara umum. Sehingga, nanti di 2025 tarif PPN kendaraan bermotor bekas naik menjadi 1,2 persen.

Pengenaan PPN ini mencakup kendaraan bermotor bekas baik roda dua dan roda empat atau lebih.

Aturan itu ada dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor 238 Tahun 2002 tentang Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas yang tidak diubah.

Selain itu, tidak hanya kendaraan bekas saja, seperti mobil atau sepeda motor second hand yang dikenakan tarif PPN. Berbagai barang juga mendapatkan pemberlakuan PPN.

photo(Ilustrasi) Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. - (IST)</span

Berikut daftar aturan pajak terbaru turunan UU HPP:

1. PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri

2. PMK Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas Tertentu.

3. PMK Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau

4. PMK Nomor-64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.

5. PMK Nomor 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

6. PMK Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi

7. PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

8. PMK Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial

9. PMK Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

10. PMK Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan JKP Tertentu.

Sumber: SUARA.COM

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Life27 April 2024, 14:00 WIB

Suka Buat Tipu-Muslihat, Ini 6 Karakter Orang Licik yang Harus Diwaspadai di Sekitar Kita

Orang licik biasanya memiliki karakter yang kurang baik dalam lingkungan sosial, sehingga gampang ditebak ciri dari mereka yang melekat.
Ilustrasi - Orang licik biasanya memiliki karakter yang kurang baik dalam lingkungan sosial, sehingga gampang ditebak ciri dari mereka yang melekat. (Sumber : Pixabay/Cristian Benavides).
Life27 April 2024, 13:45 WIB

Takut Mengambil Resiko! 5 Kebiasaan Ini yang Selalu Dihindari Orang Kaya

Kebiasaan tertentu selalu dihindari oleh orang kaya agar kehidupanya selamat di masa depan. Hal ini yang selalu menjadi perhatian orang kaya.
Ilustrasi - Kebiasaan tertentu selalu dihindari oleh orang kaya agar kehidupanya selamat di masa depan. Hal ini yang selalu menjadi perhatian orang kaya. (Sumber : pexels.com/@Andrea Piacquadio)
Life27 April 2024, 13:30 WIB

9 Cara Menghadapi Orang Jutek, Harus Tenang dan Jangan Terbawa Emosi!

Bertemu dengan orang yang jutek bisa menjadi pengalaman yang menantang.
Ilustrasi - Bertemu dengan orang yang jutek bisa menjadi pengalaman yang menantang. (Sumber : unsplash.com/@Obie Fernandez)
Food & Travel27 April 2024, 13:26 WIB

Bukit Pasir Randu, Tempat Menarik Nikmati Pesona Sunrise di Cisolok Sukabumi

Bukit Pasir Randu menyajikan pemandangan yang memikat hati.
Pemandangan matahari terbit atau sunrise di Bukit Pasir Randu, Desa Pasirbaru, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Life27 April 2024, 13:00 WIB

10 Cara Mudah Menghadapi Anak yang Tantrum, Bunda Wajib Tahu!

Setiap orangtua pasti pernah mengalami momen di mana anak mereka meledak tantrum yang intens.
Ilustrasi - Setiap orangtua pasti pernah mengalami momen di mana anak mereka meledak tantrum yang intens. (Sumber : Pixabay.com/@parent90).
Life27 April 2024, 12:30 WIB

Kehadirannya Sering Mengganggu! 6 Cara Ampuh Menghilangkan Semut di Rumah

Ada beberapa cara untuk menghilangkan semut di rumah yang sering mengganggu.
Ilustrasi - Ada beberapa cara untuk menghilangkan semut di rumah yang sering mengganggu. (Sumber : Pixabay.com/@actee3).
Life27 April 2024, 12:15 WIB

Rasa Iri atau Dendam, 7 Alasan Seseorang Membenci Kita yang Perlu Diwaspadai

Salah satu realitas yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan adalah bahwa tidak semua orang akan menyukai atau menyambut kita dengan baik.
Ilustrasi - Salah satu realitas yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan adalah bahwa tidak semua orang akan menyukai atau menyambut kita dengan baik. (Sumber : Pixabay.com/nooneknow22).
Bola27 April 2024, 12:00 WIB

Jadwal Semifinal Piala Asia U-23 2024: Timnas Indonesia vs Uzbekistan

Timnas Indonesia U-23 memiliki peluang untuk mengalahkan Uzbekistan U-23, mengingat performa apik yang ditunjukkan selama turnamen ini.
Timnas Indonesia U-23 memiliki peluang untuk mengalahkan Uzbekistan U-23, mengingat performa apik yang ditunjukkan selama turnamen ini. (Sumber : pssi.org)
Sukabumi27 April 2024, 11:55 WIB

Indonesia Menuju Olimpiade, Kisah Wasit Asal Sukabumi Pernah Pimpin Laga di Ajang Serupa

Kosasih memulai kariernya sebagai pesepak bola bersama klub Pertiwi.
Kosasih Kartadiredja, wasit berlisensi FIFA pertama di tanah air asal Sukabumi. | Foto: Historia.id
Fashion27 April 2024, 11:30 WIB

7 Tips Berpakaian Agar Terlihat Tinggi, Bikin Badan Jadi Lebih Proporsional

Dengan sedikit usaha dan strategi, orang bertubuh pendek dapat menemukan pakaian yang pas, stylish, dan nyaman.
Ilustrasi - Dengan sedikit usaha dan strategi, orang bertubuh pendek dapat menemukan pakaian yang pas, stylish, dan nyaman. (Sumber : Pixabay.com/@ditaa12).