SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah petani penyadap getah pinus di Blok Hanjuang Barat, lahan Perhutani di Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, mengeluhkan minimnya upah yang diterima. Mereka berharap ada kebijakan baru dari Pemerintah melalui Perhutani yang dapat meningkatkan kesejahteraan para penyadap.
Warga Waluran, yang menjadi penyadap getah pinus mengatakan selama ini para penggarap lahan Perhutani tidak hanya bertani, tetapi juga diberi kesempatan menjadi penyadap getah pinus sebagai sumber tambahan penghasilan.
Namun, menurutnya, upah yang diterima masih jauh dari harapan. Saat ini harga getah pinus yang berhasil dikumpulkan hanya dihargai sekitar Rp3.000 hingga Rp3.500 per kilogram.
Baca Juga: Kena Serangan Jantung, Haji Bolot Dilarikan ke Rumah Sakit
"Selama ini kami menggantungkan penghasilan dari hasil menyadap getah untuk modal bercocok tanam. Mudah-mudahan ada kebijakan dari Perhutani terkait upah menyadap getah pinus," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Selasa (10/6/2026).
Ia menjelaskan, para penyadap juga harus menanggung sendiri biaya dan tenaga untuk membersihkan rumput ilalang maupun gulma di sekitar pohon pinus. Padahal pekerjaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyadapan agar hasil getah tetap optimal.
"Kami tidak mendapatkan biaya operasional untuk membersihkan lahan. Semua dikerjakan sendiri oleh penyadap," katanya.
Baca Juga: Ancam Kebebasan Pers, Media Floresa Diteror Kepala Ayam
Keluhan serupa juga disampaikan Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Karyabakti Desa Waluran Mandiri, Fazri Mulyono. Ia membenarkan minimnya upah penyadapan getah pinus sudah lama menjadi keluhan para petani.
"Memang selama ini penyadap mengeluhkan kecilnya upah. Kisaran Rp3.000 sampai Rp3.500 per kilogram, tergantung kebijakan mandor sadap di lapangan," ungkap Fazri.
Menurutnya, di Blok Hanjuang Barat terdapat sekitar 60 orang penyadap yang mayoritas juga berprofesi sebagai petani penggarap lahan Perhutani. Penghasilan dari penyadapan menjadi penopang kebutuhan sehari-hari sekaligus modal untuk kegiatan pertanian.
Baca Juga: Prasetyo, Mantan Kepala DLH Kabupaten Sukabumi Meninggal Dunia
Fazri menjelaskan, proses penyadapan getah pinus tidaklah mudah dan membutuhkan waktu cukup panjang. Penyadap harus terlebih dahulu mengupas atau membacok kulit pohon sebelum getah keluar.
"Prosesnya cukup lama. Dari mulai bacok kulit pohon sampai getah keluar dan bisa dipanen membutuhkan waktu sekitar dua minggu," jelasnya.
Meski upah yang diterima dinilai tidak sebanding dengan tenaga dan waktu yang dikeluarkan, para penyadap tetap menjalankan pekerjaan tersebut. Keterbatasan pilihan sumber pendapatan membuat mereka bertahan dan menerima kondisi yang ada.
Baca Juga: BEM UI Siap Kepung Bundaran HI Besok, Demo Tuntut Setop Proyek MBG dan Kopdes!
"Mereka sebenarnya berharap ada perhatian dan peningkatan kesejahteraan. Tapi karena kebutuhan hidup, petani tetap menjalankan pekerjaan menyadap getah pinus meski upahnya minim," pungkas Fazri.
Sukabumiupdate.com, masih berupaya konfirmasi pihak Perhutani.


