SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kota Sukabumi berkomitmen mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penertiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya dari sektor hotel, rumah makan (restoran), dan kafe. Upaya ini dilakukan dengan menelusuri dan memastikan penyetoran uang titipan konsumen yang menjadi hak kas daerah.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menaikkan tarif pajak, melainkan menormalkan kewajaran pembayaran pajak daerah. Menurutnya, PBJT sebesar 10 persen merupakan uang titipan konsumen yang wajib dipisahkan dan disetorkan ke kas daerah oleh pelaku usaha.
“Kita tidak menaikkan pajak, tapi menormalkan. PBJT itu 10 persen uang titipan dari konsumen. Setiap hari seharusnya di split (dipisahkan) oleh perusahaan dan disetorkan ke kas daerah,” ujar Ayep Zaki pertemuan dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Sukabumi di Balai Kota, Rabu (28/1/2026).
Ia menyebutkan, total penerimaan PBJT dari sektor hotel, restoran, rumah makan, dan kafe di Kota Sukabumi mencapai sekitar Rp29 miliar per tahun atau setara Rp2,5 miliar per bulan. Seluruh penerimaan pajak tersebut digunakan 100 persen untuk pembangunan daerah.
Ayep Zaki juga menyoroti realisasi penerimaan PBJT yang dinilai belum sebanding dengan perkiraan total omzet. Saat ini terdapat sekitar 260 hingga 290 wajib pajak PBJT, namun penerimaan rata-rata per bulan hanya sekitar Rp2,5 miliar. Artinya, kata dia, omzet per bulan hanya sekitar Rp250 miliar.
Baca Juga: BGN Tutup SPPG Loji Buntut Keracunan MBG di Sukabumi, Miskom Berujung Tahu Bulukan
“Dengan jumlah wajib pajak sebanyak itu dan omzetnya, kalau penerimaannya hanya sekitar Rp2,5 miliar per bulan (berarti omzetnya hanya Rp250 miliar), tentu ini tidak masuk akal dan perlu kita evaluasi bersama,” katanya.
Meski demikian, Pemkot Sukabumi tetap mengedepankan pendekatan persuasif dengan membangun komunikasi bersama wajib pajak. Menurut Ayep, pengusaha merupakan bagian penting dari kekuatan ekonomi dan pembangunan daerah.
“Pengusaha ini bagian dari kekuatan Pemerintah Kota. Kita saling membutuhkan. Karena itu, kami akan memberikan pelayanan terbaik. Tapi di sisi lain, wajib pajak juga harus menjalankan kewajibannya secara jujur dan amanah,” tegasnya.
Terkait pengawasan di lapangan, Pemkot Sukabumi telah membentuk Tim 10 yang dipimpin kepala dinas dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk turun langsung setiap tiga bulan. Selain itu, dibentuk pula Tim 12 sebagai tim teknis yang terdiri dari pejabat eselon III, dengan evaluasi dan laporan dilakukan secara rutin setiap bulan. “Kita sudah bentuk Tim 10 dan Tim 12 untuk penguatan pengawasan di lapangan,” ujar Ayep.
Sementara itu, terkait sanksi bagi wajib pajak yang tidak patuh, Ayep Zaki menyebutkan bahwa Pemkot akan berkoordinasi lebih lanjut dengan KPP Pratama dan Kejaksaan. Namun, penegakan aturan tetap dibarengi pendekatan pembinaan.
Baca Juga: Singgung Ahli Gizi SPPG di Kasus Keracunan MBG, Bupati Sukabumi: Utamakan Menu Higienis
Apa kontribusi Pemkot untuk para pelaku usaha?
Ayep menegaskan, optimalisasi pajak daerah tidak berorientasi pada penarikan pajak semata. Pemerintah Kota Sukabumi juga berkomitmen meningkatkan pendapatan pelaku usaha melalui perbaikan fasilitas kota dan peningkatan kunjungan wisata dengan menggelar berbagai event ekonomi dan budaya.
Dana pajak daerah tersebut, lanjut Ayep, akan dialokasikan sepenuhnya untuk pembangunan kota, di antaranya penyelesaian Gedung Kesenian atau Gedung Aher, penataan trotoar, pengembangan kawasan kuliner, serta penyelenggaraan event ekonomi dan budaya.
“Kita ingin kota ini ramai, kunjungan meningkat, usaha berkembang, dan pajak berjalan secara wajar. Kalau itu tercapai, pembangunan kota bisa dipercepat,” pungkasnya. (adv)






