Penyaluran Dana TKD 2024 Melalui KPPN Sukabumi Alami Perkembangan Positif

Kamis 29 Februari 2024, 19:10 WIB
Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi. (Sumber : Istimewa)

Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Penyaluran TKD melalui KPPN Sukabumi di tahun 2024 mengalami kenaikan dibanding tahun 2023. Hal ini diungkapkan oleh Kepala KPPN Sukabumi, Abdul Lutfi pada Kamis (29/2/2024) di ruangan kerjanya.

“Terdapat perkembangan positif terkait penyaluran TKD di tahun 2024 sebesar 7,66 persen dibanding tahun 2023 atau senilai Rp1,3 triliun,” ujar Abdul Lutfi.

Ia menjelaskan bahwa kenaikan ini terjadi karena sudah beberapa jenis TKD yang telah tersalurkan di tahun 2024. Jenis TKD yang telah disalurkan tersebut diantaranya adalah Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas, Dana Desa, Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Lainnya untuk Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Realisasi TKD hingga per 29 Februari 2024 secara rinci, yaitu DAU Block Grant sebesar Rp756,91 miliar, DBH sebesar Rp33,46 miliar, BOK Puskesmas Rp21,2 miliar, Dana Desa senilai Rp80,34 miliar, DAK Nonfisik Lainnya untuk PPA sebesar Rp609 juta, dan Dana BOSP semilai Rp436,64 miliar,” jelasnya.

Baca Juga: Penerimaan Pajak KPPN Sukabumi Lebihi Target, Kesadaran Masyarakat Faktor Utama

Hal yang paling menggembirakan adalah terjadinya percepatan dalam penyaluran Dana BOSP dan Dana Desa yang terjadi di bulan Januari 2024. Percepatan penyaluran ini sangat mendukung satuan pendidikan dalam melakukan perencanaan yang lebih tepat dan penggunaan dana BOSP yang lebih bermanfaat guna mewujudkan pendidikan terbaik.

Kecepatan penyaluran Dana BOSP ini perlu disambut gembira oleh para satuan pendidikan di Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur. Satuan-satuan pendidikan tidak perlu lagi mencari dana talangan atau menyisakan anggaran untuk kebutuhan di awal tahun anggaran.

Ini sebagai dampak dari usaha pemerintah dalam merelaksasi ketentuan syarat penyaluran Dana BOSP Tahap I dan memperhitungkan pertanggungjawaban penatausahaan di Tahap II. Ketentuan ini merupakan langkah percepatan penyaluran dengan tetap menjaga akuntabilitas.

“Percepatan penyaluran Dana Desa di tahun 2024 perlu mendapat apresiasi mengingat di tahun 2024 terjadi perubahan regulasi, yaitu dengan ditetapkannya Dana Desa Earmark dan Dana Desa Non Earmark,” katanya.

Dana Desa earmark merupakan dana desa yang telah ditentukan penggunaannya. Sedangkan dana desa non earmark merupakan dana desa yang penggunaannya di luar dari yang telah ditetapkan.

Dana Desa earmark digunakan untuk (1) program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem, (2) program ketahanan pangan dan hewani, dan (3) program pencegahan dan penurunan stunting skala desa.

Namun demikian, seluruh penyaluran Dana Desa saat ini baru terealisasi di Pemkab Cianjur. Sementara untuk Pemkab Sukabumi masih dalam tahap konsolidasi.

“Kami sangat berharap Pemkab Sukabumi dapat mengejar ketertinggalan dengan Pemkab Cianjur terkait penyaluran dana desanya, sehingga dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa,” harapnya. (ADV)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel03 Mei 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Air Jeruk Lemon untuk Menurunkan Kolesterol, 8 Langkah Simpel!

Begini Cara Membuat Air Jeruk Lemon untuk Menurunkan Kolesterol, Ternyata Langkah-langkahnya Simpel!
Ilustrasi. Cara Membuat Air Jeruk Peras untuk Menurunkan Kolesterol (Sumber : Pexels/ToniCuenca)
Science03 Mei 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 3 Mei 2024, Termasuk Sukabumi, Cianjur dan Bogor

Prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat 2 Mei 2024 dimana cuaca berawan berpotensi terjadi di berbagai wilayah termasuk Sukabumi dan sekitarnya.
Ilustrasi. Prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat 2 Mei 2024 dimana cuaca berawan berpotensi terjadi di berbagai wilayah termasuk Sukabumi dan sekitarnya. | Foto: Pixabay
Nasional03 Mei 2024, 01:02 WIB

Jokowi Teken UU Desa Baru, Kades Dapat Uang Pensiun dan Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan UU Desa baru, Kades dapat uang pensiun hingga jabat 2 periode.
Ilustrasi Kepala Desa atau Kades. | Foto : Sukabumi Update
Jawa Barat03 Mei 2024, 00:01 WIB

Bahas UHC, Sekda Kabupaten Sukabumi Hadiri Monev Implementasi JKN

Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman hadiri acara monev Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN di Bandung.
Sekda Kabupaten Sukabumi didampingi perangkat daerah hadiri acara monev implementasi inpres terkait JKN di Bandung. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Sukabumi02 Mei 2024, 22:39 WIB

Longsor di Parungkuda Sukabumi, Akses Jalan Desa Langensari Tertutup Dapuran Bambu

Akses jalan Desa Langensari Parungkuda Sukabumi tertutup longsor dapuran bambu.
P2BK bersama sejumlah relawan tengah melakukan penanganan longsor dapuran bambu yang menutup badan jalan di Kampung Sindangsari RT 1/2, Desa Langensari, Parungkuda Sukabumi, Kamis (2/5/2024). (Sumber : Istimewa)
Opini02 Mei 2024, 22:12 WIB

Mengarahkan Kompas Pendidikan: Sebuah Renungan di Hari Pendidikan Nasional

Sistem pendidikan harus menyediakan ruang yang cukup untuk pembelajaran empati, kejujuran, dan keberanian moral.
Ilustrasi. Seputar Hardiknas 2024 | Foto: Pixabay/sasint
Keuangan02 Mei 2024, 21:56 WIB

Masih Dibuka, Pendaftar Tahara di BPR Cicurug Sukabumi Diprediksi Terus Meningkat

Pendaftaran calon nasabah Tabungan Hari Raya (Tahara) Perumda BPR Sukabumi cabang Cicurug masih dibuka hingga 8 Mei 2024.
Kepala Pemasaran BPR Sukabumi Cabang Cicurug, Jujun Junaedi. (Sumber : SU/Ibnu)
Opini02 Mei 2024, 21:33 WIB

Menjadi Pembaca Kritis: Memilah Informasi di Era Media Baru

Pembaca kritis tidak hanya menerima informasi mentah-mentah, tertapi mampu memahami konteks informasi, menganalisis isi dan sumbernya, serta mengevaluasi kebenarannya.
Ilustrasi memilah informasi di zaman hadirnya media baru. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi02 Mei 2024, 21:17 WIB

Pengantar ke Neraka! Bank Emok-Rentenir Dilarang Keras Masuk Kutamara Sukabumi

Spanduk tolak rentenir dan bank emok terbentang di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. Praktik riba disebut sudah rusak rumah tangga dan pengantar ke neraka.
Spanduk penolakan hadirnya praktik riba akibat rentenir hingga bank emok yang dipasang ormas Gempa di Kampung Kutamara Surade Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Bola02 Mei 2024, 21:00 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Irak di Perebutan Tempat ke-3 Piala Asia U-23 2024

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@jagad_stadium/Ist).