Diatur UU HKPD, Daftar Pajak dalam Perda Baru yang Tengah Dibahas Bapenda Sukabumi

Senin 22 Mei 2023, 21:39 WIB
Ilustrasi pajak. (Sumber : Istimewa)

Ilustrasi pajak. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Sukabumi kini tengah gencar membahas pembentukan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sesuai dengan Undang-Undang (UU) no 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Diketahui, aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sejak tanggal 5 Januari 2022 itu otomatis mencabut aturan sebelumnya yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Akibat adanya UU HKPD tersebut, jumlah Pajak Daerah yang berhak dipungut oleh pemerintah Kabupaten (Pemkab) berkurang dari 11 Jenis menjadi 9 Jenis. Hal itu dikarenakan ada sejumlah jenis pajak yang digabungkan, yakni pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, dan penerangan jalan menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Selain itu terdapat dua jenis pajak baru yang nantinya dipungut pemda, yakni opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan opsen Pajak BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Baca Juga: Bahas UU HKPD, Bapenda Sukabumi Ikuti Rakor Pendapatan Daerah se-Jabar

Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Aisah mengatakan, meskipun Pemda masih menunggu adanya peraturan pelaksana UU HKPD dari kementerian terkait, pihaknya tetap menargetkan pembentukan Perda PDRD bisa rampung pada bulan Juni 2023, untuk selanjutnya dievaluasi Kementerian Dalam Negeri sebelum akhirnya disahkan jadi Perda dalam rapat paripurna bersama legislatif.

Penyusunan Perda yang sudah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD tahun 2023 ini, lanjut Aisah, dibagi dua tahap, dimana tahap pertama yaitu penyusunan naskah akademiknya sudah diselesaikan Bapenda pada tahun 2022.

“Jadi tahun 2023 ini kita sudah masuk tahap kedua, dimana dari atas dasar naskah akademik itu kita menyusun Raperda PDRD,” ujar Aisah.

Berikut daftar pajak baru yang nantinya dipungut Pemkab Sukabumi melalui Bapenda apabila Perda PDRD disahkan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) UU HKPD:

1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),
3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT),
4. Pajak Reklame,
5. Pajak Air Tanah (PAT),
6. Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan),
7. Pajak Sarang Burung Walet,
8. Opsen PKB, dan
9. Opsen BBNKB.

Sekadar diketahui, UU HKPD sendiri mengamanatkan setiap pemda untuk memungut pajak dan retribusi sesuai dengan Undang-Undang tersebut. Merujuk Pasal 187 UU HKPD, pemda memiliki waktu hingga 5 Januari 2024 untuk menyesuaikan perda PDRD agar sejalan dengan ketentuan UU HKPD.

AYO! main games di Sukabumi Update Games
Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Inspirasi27 Juli 2024, 08:00 WIB

Info Loker Teknik di Perusahaan Makanan, Posisi Operator Peralatan

Info Loker Teknik Posisi Operator Peralatan. Rekrutmen Pegawai Tetap untuk posisi Operator Peralatan ini dibuka hingga 18 Agustus 2024 mendatang.
Ilustrasi. Info Loker Teknik (Sumber : Freepik/@pvproductions)
Life27 Juli 2024, 07:00 WIB

10 Ciri Orang Tidak Punya Rasa Bersalah, Perhatikan Sikapnya!

Menghadapi seseorang yang tidak punya rasa bersalah bisa sangat menantang.
Ilustrasi. Ciri Orang Tidak Punya Rasa Bersalah, Perhatikan Sikapnya! (Sumber : Pexels/YanKrukau)
Science27 Juli 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 27 Juli 2024, Cek Dulu Yuk Langit di Akhir Pekan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah dan cerah berawan pada Sabtu 27 Juli 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah dan cerah berawan pada Sabtu 27 Juli 2024. (Sumber : Pixabay.com).
Inspirasi26 Juli 2024, 22:02 WIB

Jatim Media Summit Bagikan Tips Bikin Konten Video Disukai Penonton di Medsos

Sebelum memulai membuat konten video, alangkah baiknya untuk mengenal audiens atau penonton. Cari tahu apa yang mereka suka dan dibutuhkan.
Jatim Media Summit, Kamis (25/7/2024) | Foto : Ist
Sukabumi26 Juli 2024, 21:26 WIB

Ini Dugaan Penyebab Kebakaran Gudang Limbah Pabrik di Parungkuda Sukabumi

Warga ungkap asal muasal api yang menjadi penyebab kebakaran gudang limbah pabrik di Parungkuda Sukabumi.
Petugas Damkar berjibaku memadamkan kebakaran yang melanda gudang limbah pabrik kain di Parungkuda Sukabumi. | Foto: Istimewa
Jawa Barat26 Juli 2024, 21:11 WIB

16 Rumah Dilaporkan Rusak, Pj Gubernur Jabar Tinjau Lokasi Gempa di Kuningan

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin meninjau sejumlah lokasi yang terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Kuningan, Jumat (26/7/2024).
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat meninjau lokasi terdampak gempa di Kuningan. (Sumber : Humas Jabar)
Sehat26 Juli 2024, 21:00 WIB

Oatmeal Hingga Minyak Kelapa, 7 Cara Mengatasi Kulit Kering yang Dapat Anda Lakukan

Cuaca dingin dan kering, sering mencuci tangan, atau paparan sinar matahari berlebihan dapat membuat kulit kering.
Ilustrasi - Dengan perawatan yang tepat, kulit kering dapat diatasi dan kembali sehat. (Sumber : Freepik.com).
Sukabumi26 Juli 2024, 20:56 WIB

Langganan Banjir, Warga Minta Pengerukan Sungai Cibening Purabaya Sukabumi

Warga berharap adanya penanganan Sungai Cibening Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi yang mengalami pendangkalan serta penyempitan
Forkopimcam dan relawan saat sedang membersihkan Sungai Cibening Purabaya Kabupaten Sukabumi | Foto : Ist
Life26 Juli 2024, 20:30 WIB

10 Ciri Orang Memiliki Dendam Namun Bersikap Pura-pura Baik Pada Kita

Senyuman orang yang memiliki dendam mungkin tampak dipaksakan atau tidak tulus. Ekspresi wajah sering kali tidak selaras dengan kata-kata mereka.
Ilustrasi. Ciri Orang Memiliki Dendam Namun Bersikap Pura-pura Baik Pada Kita (Sumber : Pexels/YanKrukau)
Opini26 Juli 2024, 20:07 WIB

Menengok Pilkada Sukabumi yang Kering Gagasan

Kurang lebih empat bulan lagi, tepatnya pada tanggal 27 November 2024, masyarakat Kabupaten Sukabumi akan memilih Bupati dan Wakil Bupati yang baru
Ilustrasi kepala daerah menyampaikan gagasan membangun Sukabumi | Foto : Pixabay