Diatur UU HKPD, Daftar Pajak dalam Perda Baru yang Tengah Dibahas Bapenda Sukabumi

Senin 22 Mei 2023, 21:39 WIB
Ilustrasi pajak. (Sumber : Istimewa)

Ilustrasi pajak. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Sukabumi kini tengah gencar membahas pembentukan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sesuai dengan Undang-Undang (UU) no 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Diketahui, aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sejak tanggal 5 Januari 2022 itu otomatis mencabut aturan sebelumnya yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Akibat adanya UU HKPD tersebut, jumlah Pajak Daerah yang berhak dipungut oleh pemerintah Kabupaten (Pemkab) berkurang dari 11 Jenis menjadi 9 Jenis. Hal itu dikarenakan ada sejumlah jenis pajak yang digabungkan, yakni pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, dan penerangan jalan menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Selain itu terdapat dua jenis pajak baru yang nantinya dipungut pemda, yakni opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan opsen Pajak BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Baca Juga: Bahas UU HKPD, Bapenda Sukabumi Ikuti Rakor Pendapatan Daerah se-Jabar

Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Aisah mengatakan, meskipun Pemda masih menunggu adanya peraturan pelaksana UU HKPD dari kementerian terkait, pihaknya tetap menargetkan pembentukan Perda PDRD bisa rampung pada bulan Juni 2023, untuk selanjutnya dievaluasi Kementerian Dalam Negeri sebelum akhirnya disahkan jadi Perda dalam rapat paripurna bersama legislatif.

Penyusunan Perda yang sudah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD tahun 2023 ini, lanjut Aisah, dibagi dua tahap, dimana tahap pertama yaitu penyusunan naskah akademiknya sudah diselesaikan Bapenda pada tahun 2022.

“Jadi tahun 2023 ini kita sudah masuk tahap kedua, dimana dari atas dasar naskah akademik itu kita menyusun Raperda PDRD,” ujar Aisah.

Berikut daftar pajak baru yang nantinya dipungut Pemkab Sukabumi melalui Bapenda apabila Perda PDRD disahkan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) UU HKPD:

1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),
3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT),
4. Pajak Reklame,
5. Pajak Air Tanah (PAT),
6. Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan),
7. Pajak Sarang Burung Walet,
8. Opsen PKB, dan
9. Opsen BBNKB.

Sekadar diketahui, UU HKPD sendiri mengamanatkan setiap pemda untuk memungut pajak dan retribusi sesuai dengan Undang-Undang tersebut. Merujuk Pasal 187 UU HKPD, pemda memiliki waktu hingga 5 Januari 2024 untuk menyesuaikan perda PDRD agar sejalan dengan ketentuan UU HKPD.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Life27 April 2024, 13:00 WIB

10 Cara Mudah Menghadapi Anak yang Tantrum, Bunda Wajib Tahu!

Setiap orangtua pasti pernah mengalami momen di mana anak mereka meledak tantrum yang intens.
Ilustrasi - Setiap orangtua pasti pernah mengalami momen di mana anak mereka meledak tantrum yang intens. (Sumber : Pixabay.com/@parent90).
Life27 April 2024, 12:30 WIB

Kehadirannya Sering Mengganggu! 6 Cara Ampuh Menghilangkan Semut di Rumah

Ada beberapa cara untuk menghilangkan semut di rumah yang sering mengganggu.
Ilustrasi - Ada beberapa cara untuk menghilangkan semut di rumah yang sering mengganggu. (Sumber : Pixabay.com/@actee3).
Life27 April 2024, 12:15 WIB

Rasa Iri atau Dendam, 7 Alasan Seseorang Membenci Kita yang Perlu Diwaspadai

Salah satu realitas yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan adalah bahwa tidak semua orang akan menyukai atau menyambut kita dengan baik.
Ilustrasi - Salah satu realitas yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan adalah bahwa tidak semua orang akan menyukai atau menyambut kita dengan baik. (Sumber : Pixabay.com/nooneknow22).
Bola27 April 2024, 12:00 WIB

Jadwal Semifinal Piala Asia U-23 2024: Timnas Indonesia vs Uzbekistan

Timnas Indonesia U-23 memiliki peluang untuk mengalahkan Uzbekistan U-23, mengingat performa apik yang ditunjukkan selama turnamen ini.
Timnas Indonesia U-23 memiliki peluang untuk mengalahkan Uzbekistan U-23, mengingat performa apik yang ditunjukkan selama turnamen ini. (Sumber : pssi.org)
Sukabumi27 April 2024, 11:55 WIB

Indonesia Menuju Olimpiade, Kisah Wasit Asal Sukabumi Pernah Pimpin Laga di Ajang Serupa

Kosasih memulai kariernya sebagai pesepak bola bersama klub Pertiwi.
Kosasih Kartadiredja, wasit berlisensi FIFA pertama di tanah air asal Sukabumi. | Foto: Historia.id
Fashion27 April 2024, 11:30 WIB

7 Tips Berpakaian Agar Terlihat Tinggi, Bikin Badan Jadi Lebih Proporsional

Dengan sedikit usaha dan strategi, orang bertubuh pendek dapat menemukan pakaian yang pas, stylish, dan nyaman.
Ilustrasi - Dengan sedikit usaha dan strategi, orang bertubuh pendek dapat menemukan pakaian yang pas, stylish, dan nyaman. (Sumber : Pixabay.com/@ditaa12).
Figur27 April 2024, 11:21 WIB

Lahir di Sukabumi, Sastrawan Joko Pinurbo Meninggal Dunia

Rencananya jenazah Joko Pinurbo akan dimakamkan di Sleman.
Foto Joko Pinurbo pada 2018. | Foto: Instagram/@joko_pinurbo
Inspirasi27 April 2024, 11:00 WIB

Lowongan Kerja Administrasi Minimal Lulusan SMA dengan Lokasi Penempatan di Kota Bandung

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Administrasi dengan Lokasi Penempatan di Kota Bandung. | (Sumber : Freepik.com/jcomp)
Sukabumi27 April 2024, 10:32 WIB

435 Kasus DBD Tercatat di Kota Sukabumi pada Triwulan Pertama 2024

Periode triwulan pertama 2024, sebanyak 132 pasien berasal dari usia 5-14 tahun.
(Foto Ilustrasi) Dinkes Kota Sukabumi merilis data terbaru kasus DBD selama Januari hingga Maret 2024. | Foto: Pixabay
Life27 April 2024, 10:30 WIB

Stres dan Kecemasan, 5 Penyebab Susah  Tidur  yang Harus Anda Diwaspadai

Stres dan kecemasan adalah salah satu faktor utama yang menjadi penyebab orang susah tidur.
Ilustrasi - Stres dan kecemasan adalah salah satu faktor utama yang menjadi penyebab orang susah tidur. | (Sumber : Freepik.com/@DCStudio)