BLT Ojol Cair Desember Ini, Simak Syarat dan Cara Cek Penerimanya Disini

Selasa 20 Desember 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi Ojek Onlie | Foto: Freepik

Ilustrasi Ojek Onlie | Foto: Freepik

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah sampai sekarang memang masih mengucurkan dana untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para pengemudi ojek maupun ojek online di bulan Desember ini.

Penyaluran BLT Ojol ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Peraturan tersebut menyatakan jika pemerintah daerah wajib menganggarkan belanja perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU). Dengan begitu, bantuan BLT ojol akan disalurkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Siap-siap Bansos Rp 476 Triliun Akan Disalurkan Tahun 2023, Ini Daftar Programnya

Melansir dari Suara.com, pemerintah daerah memang telah diwajibkan membelanjakan sebesar 2 persen dana transfer umum (DTU) pada Oktober, November, dan Desember tahun 2022 untuk memberikan bantuan sosial (bansos) masyarakat di daerah, salah satunya adalah BLT ojol.

Selain untuk pengemudi ojol, pembelanjaan DTU yang disalurkan dalam bentuk bansos juga diberikan kepada para usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta para nelayan. Bansos pun diperuntukkan untuk penciptaan lapangan kerja dan juga pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

BLT Ojol Kapan Cair? 

Saat ini, BLT ojol yang diterima oleh setiap pengemudi adalah sejumlah Rp 150.000 per bulan selama 4 bulan ke depan, atau totalnya mencapai Rp 600.000.

Meskipun BLT yang diberikan kepada pemerintah ini adalah kompensasi kenaikan harga BBM, namun nama BLT ini adalah BLT UMKM

Sebelumnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya bisa masuk dalam daftar penerima BLT. Di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP. 
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM, termasuk juga lampiran yang merupakan satu kesatuan. 
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU). 
  • Bukan merupakan ASN, Anggota Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD. 
  • Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

Cara Cek Penerima BLT Ojol atau BLT UMKM 2022

  1. Langkah pertama, silakan akses situs eform.bri.co.id/bpum di aplikasi browser.
  2. Kemudian, isi NIK dan Kode Verifikasi.
  3. Jika Anda sudah memenuhi persyaratan dan berhak menerima BPUM, maka Anda akan langsung diarahkan ke halaman reservasi.
  4. Silahkan isi kolom formulir yang tersedia, mulai dari nomor KTP, Provinsi, Kota Kabupaten, hingga Unit Kerja dan Jadwal Antrian. 
  5. Isikan kode verifikasi.
  6. Setelah itu, maka akan muncul nomor referensi (WAJIB DISIMPAN).
  7. Lalu, Anda tinggal mendatangi UKO sesuai dengan jadwal yang sudah dipilih.

Sebagai tambahan informasi, apabila jadwal terlewat, maka Anda harus melakukan reservasi ulang seperti yang sudah dijelaskan.

Sumber: Suara.com (Rishna Maulina Pratama)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Life26 April 2024, 00:02 WIB

5 Manfaat Penerapan Pola Asuh Paralel Pada Anak, Salah Satunya Kurangi Masalah Emosional

Keberhasilan mengasuh anak secara paralel tergantung pada menjaga interaksi dengan mantan Anda seminimal mungkin. Karena pola asuh ini memiliki manfaat baik untuk anak.
Ilustrasi manfaat penerapan pola asuh paralel / Sumber Foto: Freepik/@tirachardz
Sukabumi25 April 2024, 23:51 WIB

Tersambar Petir, Rumah di Nagrak Sukabumi Hangus Terbakar

Berikut kronologi kebakaran rumah di Nagrak Sukabumi. Peristiwa terjadi setelah petir menyambar rumah tersebut.
Kondisi kebakaran rumah di Nagrak Sukabumi akibat tersambar petir. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi25 April 2024, 23:23 WIB

Hujan Deras, Banjir Rendam Jalan Raya dan Belasan Rumah di Cidahu Sukabumi

Dipicu hujan deras, jalan raya dan belasan rumah terendam banjir di Pasirdoton Cidahu Sukabumi.
Kondisi jalan raya Cidahu Sukabumi dan rumah warga yang terendam banjir. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi Memilih25 April 2024, 22:18 WIB

PKB Gagas Poros Ketiga, Siapkan Figur untuk Lawan Asjap dan Iyos di Pilkada Sukabumi

ewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Sukabumi saat ini tengah membuka penjaringan bakal calon bupati / wakil bupati Sukabumi yang akan diusung dalam Pilkada 2024.
Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) | Foto : Ist
Bola25 April 2024, 21:54 WIB

Kalahkan Borneo FC 2-1, Persib Segel Runner-up Regular Series Liga 1 2023/2024

Dua gol Persib Bandung atas Borneo FC disumbangkan David da Silva menit 20 dan Ciro Alves (70).
Para pemain Persib merayakan gol ke gawang Borneo FC pada pertandingan pekan ke-33 Liga 1 2023/2024 di Stadion Si Jalak Harupat, (Sumber : PERSIB.co.id)
Sukabumi Memilih25 April 2024, 21:39 WIB

Tiga Partai Bahas Draft Koalisi, Sepakat Usung Asep Japar di Pilkada Sukabumi?

Menjelang perhelatan Pilkada Sukabumi 2024, sejumlah elit partai tengah sibuk melakukan komunikasi dengan sesama partai untuk membangun koalisi.
Pertemuan Golkar PPP dan Gerindra membahas draf koalisi | Foto : Ist
Sukabumi25 April 2024, 21:19 WIB

Pemkot Sukabumi Beri Hadiah Untuk SKPD dengan Pendaftaran Pekerja Rentan Terbanyak

SKPD yang menerima hadiah dianggap telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendorong pendaftaran pekerja rentan ke dalam program jaminan sosial.
Pemberian hadiah bagi SKPD Pemkot Sukabumi dengan Pendaftaran Pekerja Rentan Terbanyak. (Sumber : Istimewa)
Bola25 April 2024, 21:00 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024, Klik Disini!

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Piala Asia 2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Korea Selatan U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Piala Asia 2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Korea Selatan U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@jagad_stadium/Ist).
Life25 April 2024, 20:59 WIB

Dapat Tekanan dari Orang Tua Lain, Berikut 4 Penyebab Penerapan Pola Asuh Helikopter

Pola asuh helikopter berarti orang tua sepenuhnya menyetir anak mereka agar menjadi orang yang mereka inginkan karena beberapa penyebab.
Ilustrasi penyebab penerapan pola asuh helikopter. | Sumber Foto: Freepik/@freepik
DPRD Kab. Sukabumi25 April 2024, 20:29 WIB

DPRD Sukabumi Apresiasi Capaian Otonomi Daerah dan Harapan untuk Kemajuan Lebih Mandiri

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Usep Wawan, menyampaikan apresiasi atas capaian otonomi daerah yang mandiri
Usep Wawan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi