SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Jabar (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat) memasukan kembali Raperda (Rancangan Peratusan Daerah) Desa Wisata sebagai salah satu program strategis 2021. DPRD Jabar ingin punya payung hukum selain untuk melahirkan spot wisata baru dengan kajian matang, tidak asal-alasan yang berujung anggaran mubazir.
Hal ini diungkapkan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jabar, Lina Ruslinawati, Senin (22/3/2021). Menurut politisi perempuan dari Fraksi Partai Gerindra ini perda dibutuhkan untuk acuan, desa mana yang cocok dan berpotensi menjadi desa wisata bukan asal-asalan karena ikut-ikutan trend.
"Kalau memang desanya tidak ada potensi wisata kenapa harus dipaksakan jadi desa wisata. Mending anggarannya dipakai untuk membiayai kesejahteraan masyarakat tanpa repot jadi desa wisata," ucap Lina melalui sambungan telepon.
Untuk itu perlu disusun aturan, kriteria desa wisata itu seperti apa? Menurut Lina, selama ini banyak kepada desa ingin membangun desa wisata, karena memang tidak berdasarkan kajian dan minim potensi.

"Kalau dipaksakan ikut tren karena demam desa wisata. Anggaran mubazir. dibangun tapi tak berlangsung lama kemudian mangkrak," sambung politisi dari daerah pemilihan Sukabumi ini lebih jauh.
Raperda ini dijadikan program prioritas karena ada upaya untuk mendongkrak sektor pariwisata menjadi bagian dari penyumbang utama pendapatan asli daerah di Jawa Barat. Ada targetan setiap kabupaten di Jawa Barat termasuk kota punya desa wisata.