Pidana Pemilu: Bagi-bagi Beras Timses Divonis 3 Tahun Penjara, Kades Viral Juga Dihukum

Senin 30 November 2020, 12:13 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada terdakwa SS karena terbukti melanggar pidana pemilu dengan membagikan beras dan menguntungkan salah satu pasangan. 

Majelis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Glorious Anggundoro SH dan Hakim Anggota Kustrini SH serta Dian Yuniarti SH juga memberi waktu kepada terdakwa SS dan penasihat hukumnya untuk berpikir selama tiga hari mengupayakan hukum lain setelah vonis. 

"Kami mengadili dengan pidana pemilu minimal karena terdakwa terbukti bersalah memberi materi untuk mempengaruhi pemilih," ujar Glorious mengetuk palu di persidangan, Senin (30/11/2020).

BACA JUGA: Plt Bupati Cianjur Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi Soal Viralnya Biji Plastik dalam Beras Bansos

Barang bukti berupa satu buah plastik berisi beras lima kilogram dan alat peraga kampanye disita oleh negara. 

Pendamping hukum terdakwa Nadia Wike Rahmawati SH mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding saat diberi waktu untuk berpikir dulu selama tiga hari oleh majelis hakim. Pihaknya akan mengupayakan hukum yang masih bisa ditempuh. 

"Pada inti pokoknya kami menghormati hasil putusan majelis hakim. Setelah kami berembuk dengan tim, kami akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi Bandung," ujar Nadia 

Nadia mengatakan, pihaknya akan segera mengirimkan usulan banding dalam waktu yang diberikan oleh majelis hakim. 

"Harapan kami terdakwa bebas, menurut kami itu tak ada unsur kampanye atau arahan untuk mencoblos pasangan calon," katanya. 

Masih bertempat di ruang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur, kasus dugaan pelanggaran pemilu lainnya yang dilakukan oleh seorang kepala desa berinisial AM, juga memasuki tahapan putusan. 

Majelis hakim yang sama menjatuhkan vonis denda Rp 4 juta atau kurungan dua bulan apabila tak membayar denda bagi terdakwa AM. 

Terdakwa AM divonis bersalah dalam kasus video viral para kepala desa di Kantor Kecamatan Leles yang menyebut calon. Akhirnya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana dan didenda Rp 4 juta atau kurungan 2 bulan apabila tak dibayar. 

Pendamping hukum kepala desa, Sugianto SH mengatakan pihaknya menerima hasil putusan majelis hakim dan terdakwa akan membayar denda yang dijatuhkan sebesar Rp 4 juta.

Catatan Redaksi: Ada perbaikan naskah dan judul berita pada pukul 19.59 WIB

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Keuangan22 Januari 2025, 05:30 WIB

Bapenda Sukabumi Ungkap Strategi Optimalisasi Penerimaan Opsen Pajak Kendaraan

Berikut strategi Bapenda Kabupaten Sukabumi dalam mengoptimalkan penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri. | Foto: SU/Denis (Sumber : SU/Ilyas)
Jawa Barat21 Januari 2025, 21:57 WIB

Komite 1 DPD RI Apresiasi Langkah Pemprov Jabar dalam Penataan Tenaga Non-ASN

Komite 1 DPD RI memilih Jawa Barat sebagai lokasi kunjungan karena jumlah tenaga Non-ASN di provinsi ini terbilang besar.
Sekda Jabar menerima Kunker Komite I DPD RI dengan agenda ‘Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN’ di Ruang Papandayan, Gedung Sate, Senin (20/1/2025). (Sumber Foto: Humas Jabar)
Keuangan21 Januari 2025, 21:49 WIB

Harta Kekayaan Capai Rp5,4 T, Ini Profil Menteri Pariwisata Widiyanti Putri

KPK mengumumkan sejumlah pejabat baru yang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurutnya, diantaranya ada kekayaan pejabat menyentuh angka Rp 5,4 triliun.
Menteri Pariwisata RI, Widiyanti Putri | Foto : instgaram @widi.wardhana
Sukabumi21 Januari 2025, 21:12 WIB

Puting Beliung Terjang 3 Desa di Warungkiara Sukabumi, Sejumlah Rumah Rusak

Bencana angin puting beliung melanda tiga desa di Kecamatan Warungkiara Sukabumi, rumah terdampak masih dalam pendataan BPBD.
Rumah yang rusak tertimpa pohon tumbang akibat angin puting beliung di Warungkiara Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi21 Januari 2025, 20:33 WIB

UPTD PU Tangani Gorong-Gorong Amblas Di Jampangkulon Sukabumi

UPTD PU Wilayah Jampangkulon melakukan penanganan sementara terhadap gorong-gorong yang amblas di jalan kabupaten ruas Jampangkulon-Ciguyang, tepatnya di STA 4+400, Desa Karang Mekar, Kecamatan Cimanggu.
Perbaikan sementara gorong-gorong amblas di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi | Foto : Istimewa
Film21 Januari 2025, 20:00 WIB

Sinopsis Drama Korea Motel California, Pertemuan Cinta Pertama di Kampung Halaman

Drama korea Motel California diadaptasi dari novel berjudul Home, Bitter Home karya penulis Shim Yoon Seo yang menceritakan kehidupan seorang perempuan bernama Ji Kang Hee yang lahir dan dibesarkan di sebuah Motel di desa.
Sinopsis Drama Korea Motel California, Pertemuan Cinta Pertama di Kampung Halaman (Sumber : Instagram/@mbcdrama_wow)
Sukabumi21 Januari 2025, 19:24 WIB

KDM Bantu Guru Asal Sukabumi Empan Supandi Rp100 Juta untuk Bangun Rumah

Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, memberikan bantuan yang luar biasa kepada Empan Supandi, seorang guru sukarelawan asal Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi
Kang Dedi Mulyadi saat berbincang dengan Empan Supandi | Foto : Youtube @KDM Channel
Sukabumi21 Januari 2025, 19:08 WIB

Tak Kapok Dibui, 3 Residivis Curanmor di Sukabumi Kembali Berulah

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menyebut para pelaku telah melakukan pencurian selama kurang lebih 5 bulan di beberapa tempat.
Tiga residivis curanmor ditampilkan dalam konferensi pers Polres Sukabumi Kota, Selasa (21/1/2025). (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Food & Travel21 Januari 2025, 19:00 WIB

Wisata Edukasi Gratis dengan Mengunjungi Museum Pangeran Cakrabuana di Cirebon

Museum Pangeran Cakrabuana adalah destinasi wisata edukasi yang sangat menarik bagi siapa saja yang ingin mengenal lebih dekat tentang sejarah dan budaya Cirebon.
Museum ini menyimpan berbagai koleksi benda-benda bersejarah dan budaya Cirebon yang kaya akan nilai sejarah dan seni. (Sumber : Kemendikbud).
Sukabumi21 Januari 2025, 18:39 WIB

Sebut Hoax, Ketua PMII Kota Sukabumi Laporkan 4 Akun Penyebar Chat Porno

Viral di media sosial sebuah postingan berisi potongan chat atau percakapan porno dengan narasi yang menyudutkan nama Ketua serta lembaga PC PMII Kota Sukabumi, Bahrul Ulum
Bahrul Ulum, Ketua Cabang PMII Kota Sukabumi saat diwawancarai. Selasa (21/1/2025). | Foto : Asep Awaludin