Pidana Pemilu: Bagi-bagi Beras Timses Divonis 3 Tahun Penjara, Kades Viral Juga Dihukum

Senin 30 November 2020, 12:13 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada terdakwa SS karena terbukti melanggar pidana pemilu dengan membagikan beras dan menguntungkan salah satu pasangan. 

Majelis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Glorious Anggundoro SH dan Hakim Anggota Kustrini SH serta Dian Yuniarti SH juga memberi waktu kepada terdakwa SS dan penasihat hukumnya untuk berpikir selama tiga hari mengupayakan hukum lain setelah vonis. 

"Kami mengadili dengan pidana pemilu minimal karena terdakwa terbukti bersalah memberi materi untuk mempengaruhi pemilih," ujar Glorious mengetuk palu di persidangan, Senin (30/11/2020).

BACA JUGA: Plt Bupati Cianjur Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi Soal Viralnya Biji Plastik dalam Beras Bansos

Barang bukti berupa satu buah plastik berisi beras lima kilogram dan alat peraga kampanye disita oleh negara. 

Pendamping hukum terdakwa Nadia Wike Rahmawati SH mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding saat diberi waktu untuk berpikir dulu selama tiga hari oleh majelis hakim. Pihaknya akan mengupayakan hukum yang masih bisa ditempuh. 

"Pada inti pokoknya kami menghormati hasil putusan majelis hakim. Setelah kami berembuk dengan tim, kami akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi Bandung," ujar Nadia 

Nadia mengatakan, pihaknya akan segera mengirimkan usulan banding dalam waktu yang diberikan oleh majelis hakim. 

"Harapan kami terdakwa bebas, menurut kami itu tak ada unsur kampanye atau arahan untuk mencoblos pasangan calon," katanya. 

Masih bertempat di ruang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur, kasus dugaan pelanggaran pemilu lainnya yang dilakukan oleh seorang kepala desa berinisial AM, juga memasuki tahapan putusan. 

Majelis hakim yang sama menjatuhkan vonis denda Rp 4 juta atau kurungan dua bulan apabila tak membayar denda bagi terdakwa AM. 

Terdakwa AM divonis bersalah dalam kasus video viral para kepala desa di Kantor Kecamatan Leles yang menyebut calon. Akhirnya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana dan didenda Rp 4 juta atau kurungan 2 bulan apabila tak dibayar. 

Pendamping hukum kepala desa, Sugianto SH mengatakan pihaknya menerima hasil putusan majelis hakim dan terdakwa akan membayar denda yang dijatuhkan sebesar Rp 4 juta.

Catatan Redaksi: Ada perbaikan naskah dan judul berita pada pukul 19.59 WIB

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
DPRD Kab. Sukabumi06 Februari 2025, 22:58 WIB

DPRD Sukabumi Semprot DLH, Soal Nasib Warga Korban Penertiban di Citepus

DPRD Sukabumi mendesak kepada tim terpadu yakni dari pihak pemerintah daerah dan perusahaan yang membangun area tersebut agar segera menyelesaikan hak-hak warga yang terdampak.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, saat berbincang dengan warga di tenda darurat | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi06 Februari 2025, 22:37 WIB

Bersama Sekda, Dinsos dan Tagana Evaluasi Penanganan Pasca Bencana Alam Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, bersama Kepala Dinas Sosial dan puluhan anggota Taruna Siaga Bencana (TAGANA) menggelar rapat evaluasi penanganan pasca bencana alam di Aula Kantor Dinas Sosial, Kamis (6/2/2025).
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menghadiri Rapat evaluasi penanganan bencana | Foto : Dokpim
Nasional06 Februari 2025, 22:18 WIB

Anggaran IKN Diblokir Menteri Keuangan, Dialihkan ke Makan Bergizi Gratis?

Presiden menyampaikan dalam instruksi untuk melakukan fokus anggaran agar makin efisien ditujukan kepada langkah-langkah yang memang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat langsung, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG)
Ibu Kota Nusantara (IKN) | Foto : ikn.go.id
Jawa Barat06 Februari 2025, 21:47 WIB

Hasil Olah TKP Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi: Tidak Ditemukan Bekas Pengereman

Temuan ini mengindikasikan adanya kemungkinan kerusakan sistem pengereman.
Foto udara lokasi kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, Kabupaten Bogor, Selasa malam, 4 Februari 2025. | Foto: Media Sosial
Keuangan06 Februari 2025, 21:23 WIB

Penyuluhan Perkoperasian DKUKM Sukabumi Disambut Antusias Peserta

Kegiatan penyuluhan perkoprasian yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi, mendapat sambutan positif para peserta.
Putri Regina Cahyani (23 tahun) peserta penyuluhan perkoprasian DKUKM Sukabumi dari pegiat ekonomi kreatif | Foto : Turangga Anom
Keuangan06 Februari 2025, 20:57 WIB

Penguatan Tiga Sektor Usaha, DKUKM Sukabumi Gelar Penyuluhan Perkoperasian

Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi menggelar penyuluhan perkoperasian dengan tema Penyuluhan Perkoperasian Sektor Pertanian, Perikanan, dan Ekonomi Kreatif (Dukungan Tematik 2025),
DKUKM Kabupaten Sukabumi menggelar penyuluhan dengan tema  Penyuluhan Perkoperasian Sektor Pertanian, Perikanan, dan Ekonomi Kreatif (Dukungan Tematik 2025) | Foto : Turangga Anom
DPRD Kab. Sukabumi06 Februari 2025, 20:52 WIB

Junajah Jajah Dengar Suara Warga Ubrug Sukabumi, Status Lahan HGU Jadi Sorotan

Junajah juga mencatat beberapa usulan terkait infrastruktur.
Reses Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PDI Perjuangan, Junajah Jajah Nurdiansyah. | Foto: Istimewa
Sukabumi Memilih06 Februari 2025, 20:00 WIB

Hadiri Penetapan Bupati-Wabup Sukabumi Terpilih, Sekda Beri Ucapan Selamat ke Asep Japar-Andreas

Sekretaris Daerah menghadiri rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi dengan agenda penetapan pasangan calon Asep Japar dan Andreas sebagai Bupati-Wakil Bupati Sukabumi terpilih dalam Pilkada 2024
Sekda Ade Suryaman saat menghadiri rapat pleno KPU terkait penetapan pasangan Bupati-Wakil Bupati Sukabumi terpilih Kamis (6/2/2025) | Foto : Dokpim
Film06 Februari 2025, 20:00 WIB

Sinopsis Film Secret: Untold Melody, Alunan Piano yang Membawa Kisah Cinta

Doh Kyung Soo atau D.O EXO bakal main film terbaru berjudul Secret: Untold Melody yang telah tayang di bioskop Indonesia pada Selasa, 5 Februari 2025.
Sinopsis Film Secret: Untold Melody, Alunan Piano yang Membawa Kisah Cinta (Sumber : X/@kdrama_menfess)
Sukabumi06 Februari 2025, 19:28 WIB

Diterjang Angin Kencang, Bangunan SDN 2 Girijaya Sukabumi Ambruk

Angin kencang yang menerjang wilayah Sukabumi, pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, mengakibatkan sejumlah pohon dan bangunan mengalami ambruk, salah satunya bangunan SDN 2 Girijaya di Kecamatan Cidahu.
Bangun SDN 2 Girijaya Kabupaten Sukabumi ambruk diterjang angin kencang | Foto : Ibnu Sanubari