Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengguntingan Bendera Merah Putih

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengguntingan Bendera Merah Putih

SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Resor (Polres) Sumedang, Jawa Barat menetapkan tiga orang yang diduga terlibat menjadi tersangka dalam kasus pengguntingan bendera merah putih.

Dikutip dari Suara.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang AKP Yanto Slamet mengatakan tiga orang yang berinisial P, A, dan DY itu sudah dilakukan penahanan.

"Sudah kami gelarkan dan kami tetapkan tersangka, dan kami lakukan penahanan di Polres Sumedang. Ancaman pidananya kurungan 5 tahun dan denda Rp500 juta," kata Yanto dilansir Antara, Kamis (17/9/2020).

Mereka dijerat dengan Pasal 66 juncto Pasal 24 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Yanto memastikan pihaknya juga melakukan penelusuran pihak lain yang diduga menyebarluaskan rekaman video pengguntingan bendera itu.

Selain itu, Yanto menjelaskan, tiga orang tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda. Dalam video yang ada, P memiliki peran sebagai penggunting bendera, A membantu memegang bendera, dan DY yang merekam video tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago memastikan para tersangka tidak memiliki motif apa pun yang terkait dengan kebencian terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurutnya, pelaku yang berinisial P memiliki motif, karena jengkel melihat anaknya yang selalu membawa-bawa bendera merah putih kemana pun anaknya pergi, baik bermain, tidur, dan kegiatan lainnya.

 "Ibu ini tidak memiliki motif kebencian terhadap NKRI, tapi tindakan ini suatu kejengkelan kepada anaknya yang mempunyai gangguan mental yang kemana pun anak itu selalu membawa bendera merah putih itu," kata Erdi pula.

Sumber: Suara.com

Berita Terkini
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Sumber : Instagram/@gibran_rakabuming)

Gibran Mundur Saja

MA mengabulkan seluruh gugatan pembatalan surat penyetaraan SMA Gibran. Apa dampak putusan Nomor 742 K/TUN/2026 terhadap legitimasi pencalonan dan jabatan wakil presiden?

02 Nov 2026, 09:42 WIB