41 Penyuluh Pertanian Jabar Beralih Jabatan, Distanhorti Tekankan Peningkatan Kinerja

Sukabumiupdate.com
Sabtu 11 Apr 2026, 10:34 WIB
41 Penyuluh Pertanian Jabar Beralih Jabatan, Distanhorti Tekankan Peningkatan Kinerja

Kepala Distanhorti Jabar, Dadan Hidayat saat menyerahkan SK pengangkatan bagi Penyuluh Pertanian ke dalam Jabatan Pelaksana. (Sumber : IG Distanhorti Jabar)

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat (Distanhorti Jabar) resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 41 pegawai di lingkungan dinas tersebut. Acara yang berlangsung di Aula Rd. Soejoed, Jumat (10/4/2026), menandai peralihan jabatan puluhan pegawai yang semula merupakan Fungsional Penyuluh Pertanian ke dalam Jabatan Pelaksana.

Langkah ini merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor Kep.153/KPG.04.01/MP/2026. Penyerahan SK tersebut juga dirangkaikan dengan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2026 guna memastikan transisi peran pegawai berjalan optimal.

Kepala Distanhorti Jabar, Dadan Hidayat, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para pegawai atas dedikasi mereka selama mengemban tugas sebagai penyuluh pertanian. Ia menekankan bahwa perubahan posisi ini merupakan bagian dari upaya penguatan kinerja organisasi.

"Saya berharap saudara-saudara dapat memberikan kontribusi positif yang lebih besar dan terus meningkatkan kinerja Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat. Selamat bertugas di jabatan yang baru," ujar Dadan Hidayat.

Baca Juga: Dorong Produktivitas Lahan Kering, Distanhorti Jabar & Kementan Akselerasi Program HDDAP di Sumedang

Ia juga berpesan agar seluruh ASN tetap adaptif terhadap perubahan kebijakan, terus berinovasi, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat tani di Jawa Barat.

Selain penyerahan SK, para pegawai mendapatkan arahan strategis dari Kepala Pusat Pelatihan Pertanian Kementerian Pertanian RI, Tedy Dirhamsyah. Ia memaparkan materi krusial terkait penyelenggaraan penyuluhan pertanian pasca-pemberlakuan Perpres Tahun 2026 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Pertanian. Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman serta sinergi dalam pelaksanaan tugas penyuluhan di masa depan agar tetap sejalan dengan regulasi terbaru dari pusat.

Peralihan jabatan ini diharapkan tidak menyurutkan profesionalisme dan integritas para pegawai, melainkan menjadi pemicu untuk mendukung pembangunan sektor tanaman pangan dan hortikultura di Jawa Barat yang lebih maju, mandiri, dan berkelanjutan. (adv)

Berita Terkait
Berita Terkini