Kabar Baik, Pengajuan Hibah untuk Pesantren di Jabar Kembali Dibuka

Sukabumiupdate.com
Jumat 27 Mar 2026, 18:52 WIB
Kabar Baik, Pengajuan Hibah untuk Pesantren di Jabar Kembali Dibuka

Anggota DPRD Jabar Muhammad Jaenudin saat kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jumat (27/3/2026) | Foto : Tim Adc

SUKABUMIUPDATE.com — Kabar baik bagi pondok pesantren di Jawa Barat. Program bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini kembali dapat diajukan setelah sebelumnya sempat dihentikan.

Pengajuan hibah tersebut dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Pemprov Jabar, seiring dengan adanya perubahan kebijakan dari pemerintah provinsi.

Sebelumnya, bantuan hibah untuk pondok pesantren tidak dibuka. Namun kini, dengan kebijakan terbaru, pesantren kembali memiliki kesempatan untuk mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah daerah.

Dibukanya kembali program ini diharapkan dapat membantu pengembangan sarana dan prasarana pondok pesantren, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan di Jawa Barat.

Informasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, saat kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di Aula Kafe Onesan, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, pada 27 Maret 2026.

Kegiatan ini turut dirangkaikan dengan agenda silaturahmi dan halal bihalal pasca Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yang dihadiri oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Setelah Indonesia, Patrick Kluivert Kembali Gagal Bersama Suriname

Dalam kesempatan tersebut, Jaenudin menegaskan bahwa salah satu tugas utama anggota DPRD adalah menyerap aspirasi masyarakat, khususnya dari basis tempat pemungutan suara (TPS) yang telah memberikan dukungan kepadanya. Aspirasi itu nantinya akan dirumuskan menjadi pokok-pokok pikiran untuk diperjuangkan dalam program pembangunan di tingkat provinsi.

Ia pun mengajak masyarakat dan pemerintah desa agar aktif mengajukan berbagai usulan pembangunan melalui SIPD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Sekarang SIPD Pemprov Jabar sudah kembali dibuka untuk pengajuan tahun anggaran 2027. Ini kesempatan bagi desa untuk mengusulkan kebutuhan pembangunan,” ujar Jaenudin.

Menurutnya, sejumlah program yang dapat diajukan antara lain hibah untuk pembangunan jalan lingkungan, penerangan jalan umum (PJU), bantuan keuangan desa di luar bantuan reguler, serta hibah untuk pondok pesantren.

Baca Juga: Perang Salib Amerika

Jaenudin juga mengingatkan bahwa batas waktu pengajuan melalui SIPD tersebut maksimal hingga Mei 2026. Oleh karena itu, ia mendorong agar masyarakat tidak melewatkan peluang tersebut demi percepatan pembangunan di wilayah masing-masing.

“Kami harap semua pihak bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan baik agar aspirasi masyarakat dapat terealisasi,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini