SUKABUMIUPDATE.com - Pemprov Jabar bersama DPRD setuju untuk mengusulkan Kabupaten Cirebon Timur sebagai calon daerah persiapan otonomi baru (CDPOB) ke Pemerintah Pusat.
Kesepakatan didapat dari rapat paripurna persetujuan legislatif di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (10/9/2025). Dalam rapat paripurna, Sekda Herman Suryatman hadir mewakili Gubernur Dedi Mulyadi.
Menurut Herman, persetujuan DPRD jadi tahapan penting setelah serangkaian proses panjang melibatkan kajian komprehensif dari Pemda Provinsi serta pendalaman oleh DPRD Jabar melalui Komisi I.
Sebagaimana diatur Pasal 33 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan CDPOB Kabupaten Cirebon Timur telah memenuhi persyaratan dasar dan administratif.
Baca Juga: Pemprov Jabar Sambut Baik Pelatihan Vokasi Agroforestri
Persyaratan tersebut telah diusulkan pemda induk yakni Kabupaten Cirebon melalui surat Gubernur Nomor 3819/D6.02.02.01/PEMOTDA tanggal 26 Mei 2025. Kemudian diusulkan kepada DPRD Provinsi Jabar untuk dilakukan pembahasan persetujuan bersama.
Persyaratan terdiri dari persyaratan dasar kewilayahan dan kapasitas daerah. Apabila syarat kewilayahan dan administrasi telah terpenuhi, maka Gubernur dapat mengusulkan pembentukan daerah persiapan kepada Pemerintah Pusat.
Herman menambahkan, meski masih dalam masa moratorium, Pemprov akan menggunakan waktu untuk memantapkan tujuh aspek penting, yakni demografi, geografi, sosial budaya politik, ekonomi, kapasitas fiskal, serta tata kelola pemerintahan.
Usulan CDPOB di Jabar yang sudah masuk ke Pemerintah Pusat yakni Sukabumi utara, Bogor Barat, Garut Selatan, Indramayu Barat, Bogor Timur, Cianjur Selatan, Tasikmalaya Selatan, Garut Utara, Subang Utara.
Dengan persetujuan bersama DPRD ini, maka Kabupaten Cirebon Timur menjadi CDPOB yang ke sepuluh. (adv)