SUKABUMIUPDATE.com - Tiga orang tewas dalam hiburan pernikahan putra Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan putri Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyatakan aparat bisa menjerat penyelenggara.
"Pasal 359 KUHP dapat dikenakan kepada panitia penyelenggara dan pihak penanggung jawab acara dimaksud," katanya pada 20 Juli 2025.
Mengutip laporan berita tempo.co, pasal 359 KUHP berbunyi "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".
Azmi menuturkan insiden itu dalam hukum pidana disebut kealpaan. Polisi, kata dia, harus memeriksa Event Organizer (EO), pemerintah daerah Garut-termasuk unsur Satpol PP dan Dishub-serta anggota Kepolisian yang menjadi bagian panitia. Ia meminta dicek pula soal izin penyelenggaraan.
Baca Juga: Bripka Cecep, Polisi yang Gugur Saat Amankan Kericuhan Pesta Rakyat Pernikahan Anak KDM
Menurut Azmi, panitia diduga tidak mampu mengantisipasi dan mengendalikan situasi sehingga mengabaikan keselamatan warga yang datang di lokasi. Di sinilah, kata Azmi, unsur kelalaian terpenuhi.
Hiburan yang menyebabkan tiga orang tewas itu merupakan rangkaian pesta pernikahan Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina dengan Maula Akbar. Luthfianisa merupakan anak Irjen Karyoto, sedangkan Maula anak Dedi Mulyadi.
Selain korban jiwa, kericuhan di pesta rakyat itu menyebabkan 26 orang dilarikan ke rumah sakit. Identitas korban jiwa adalah Vania Aprilia (8 tahun), Dewi Jubaeda (61 tahun), dan seorang anggota Polres Garut Bripka Cecep Saeful Bahri (39 tahun).
Sumber: Tempo.co