SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria warga Thailand, Wichai, dibui 35 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah mencemarkan nama baik keluarga kerajaan Thailand melalui Facebook.Â
Pengadilan militer Thailand mengadili pria Thailand berusia 34 tahun dengan 10 dakwaan berdasarkan unggahan foto dan video di Facebook dengan menggunakan akun berbeda.
Menurut sebuah organisasi yang memantau kasus-kasus pencemaran nama baik keluarga kerajaan Thailand, iLaw, Wichai menggunakan media sosial itu untuk memfitnah mantan temannya. Â
"Pengadilan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara untuk setiap dakwaan. Dia dihukum 70 tahun penjara untuk seluruh dakwaan, namun hukuman dikurangi setengahnya karena dia mengakui perbuatannya," kata Yingcheep Atchanont dari iLaw seperti dikutip dari Channel News Asia (9/6).
Menurut iLaw, Wichai sebenarnya menolak dakwaan itu namun belakangan ia mengakui perbuatannya mencemarkan nama baik keluarga kerajaan Thailand setelah lebih dari setahun di penjara menunggu sidangnya dimulai.
Â
Sumber: Tempo