SUKABUMIUPDATE.COM - Amerika Serikat mencantumkan kelompok keras asal Pakistan, Jamaat-ur-Ahrar, dalam daftar teroris dunianya, memicu hukuman terhadap unsur yang melancarkan serangan terhadap warga, kelompok kecil keagamaan dan tentara itu.
Jamaat-ur-Ahrar berada di balik setidak-tidaknya lima serangan besar di Pakistan sejak Desember, termasuk pengeboman pada Minggu Paskah di taman umum, yang menewaskan 70 orang di kota Lahore.
Kelompok itu adalah unsur buruk dalam pergerakan Taliban Pakistan, yang juga menyatakan kesetiaan terhadap kepemimpinan IS di Timur Tengah.
Kelompok itu juga mengaku berada di balik pembunuhan dua pekerja Pakistan di Konsulat Amerika Serikat, Peshawar, pada Maret.
Jamaat-ur-Ahrar belum memberikan komentar terkait pencatuman mereka yang diumumkan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pada Rabu. Itu berarti siapapun yang mendukung Jamaat-ur-Ahrar asetnya akan dapat dibekukan oleh pemerintah Amerika Serikat.
Pakistan Menyambut Baik Keputusan itu.
"Pakistan sejak lama meminta langkah konkrit untuk melawan TTP dan sejenisnya yang beroperasi di Afghanistan, dan mereka telah merencanakan dan melancarkan sejumlah serangan di Pakistan sementara beroperasi dari tempat itu," kata juru bicara departemen luar negeri, Nafees Zakaria, dalam jumpa pers. TTP adalah sebutan bagi kelompok Taliban, di Pakistan.
Kelompok Taliban Pakistan, yang bersekutu namun terpisah dari kelompok Taliban di Afghanistan, bertempur untuk menggulingkan pemerintahan Islamabad dan ingin memberlakukan hukum Islam secara tegas.
Pakistan selama bertahun-tahun mendukung para militan yang menentang pesaing lamanya, India, dan juga terhadap pemerintahan di Afghanistan yang dipandang sebagai kalangan pro-India.
Pakistan mengatakan petempur, yang memerangi mereka, bergerak di luar Afghanistan, sementara Afghanistan mengatakan pegaris keras yang bertempur itu di luar Pakistan.(*/ant)
Amerika Serikat Cantumkan Jamaat-ur-Ahrar Pakistan dalam Daftar Teroris

Editor :
Tags :
Berita Terkini
Daerah yang Sukses Batasi Medsos untuk Anak Bakal Dapat Insentif dari Kemendagri
Nasional 11 Mar 2026, 20:05 WIB
Jelang Digunakan Arus Mudik, Jalan Tol Bocimi Seksi 3 Ciambar - Nagrak Dibersihkan
Bola 11 Mar 2026, 19:44 WIB
Bukan Menggunakan Jam, Begini Cara Leluhur Sunda Menentukan Waktu
Life 11 Mar 2026, 19:00 WIB
Minta Maaf, Eks Akuntan SPPG di Sukabumi Klarifikasi Pernyataan soal Dugaan Korupsi MBG
Sukabumi 11 Mar 2026, 18:46 WIB
Wali Kota Sukabumi Minta BUMD Profesional dan Berorientasi Profit
Sukabumi 11 Mar 2026, 18:08 WIB
Doa Pakaian Baru Saat Lebaran yang Dapat Diamalkan untuk Memohon Keberkahan
Life 11 Mar 2026, 18:00 WIB
Bentrok Gegara Lahan Parkir Indomaret RE Martadinata Kota Sukabumi Versi Kelompok Iyong
Sukabumi 11 Mar 2026, 17:59 WIB
Sepanjang 2025, Disdik Sukabumi Revitalisasi Ratusan Ruang Kelas hingga Beasiswa
Sukabumi 11 Mar 2026, 17:47 WIB
Diduga Lecehkan Penumpang Angkot, Pria di Cicurug Sukabumi Ngamuk Bawa Kampak
Sukabumi 11 Mar 2026, 17:37 WIB
Berburu Sembako Murah! Warga Padati Alun - Alun Palabuhanratu Sukabumi
Produk 11 Mar 2026, 17:36 WIB
Kepala SPPG Lembursitu 2 Tanggapi Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Pangan MBG di Sukabumi
Sukabumi 11 Mar 2026, 17:22 WIB
MBG Ikan Nila Mentah Berdarah-darah di Kota Sukabumi, Berakhir Disambar Kucing
Sukabumi 11 Mar 2026, 17:00 WIB
11 Rekomendasi Toko Baju Muslim di Sukabumi, Cocok untuk Berburu Outfit Lebaran
Produk 11 Mar 2026, 17:00 WIB
Bedah Formasi: Tanpa Mbappe dan Bellingham, Mampukan Real Madrid Taklukan Manchester City?
Olahraga 11 Mar 2026, 16:52 WIB
Trump Angkat Suara Soal Timnas Iran di Piala Dunia 2026
Olahraga 11 Mar 2026, 16:35 WIB
Loker Sukabumi Sebagai Chef Part Time Minimal Lulusan SMK/D3/S1, Cek Kualifikasinya!
Inspirasi 11 Mar 2026, 16:30 WIB
Jalan-jalan ke Bandung Naik Kereta dari Sukabumi? Simak Caranya!
Food & Travel 11 Mar 2026, 16:00 WIB
Lirik Lagu Kini, Hadir Kembali Kolaborasi Yovie Widianto, KIM, dan Neida Aleida
Musik 11 Mar 2026, 16:00 WIB
PSG vs Chelsea: Ulangan Final Piala Dunia Antarklub Tersaji di Liga Champions
Olahraga 11 Mar 2026, 15:39 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Presiden ke PTUN soal Perjanjian Dagang ART Indonesia–AS
Nasional 11 Mar 2026, 15:32 WIB