SUKABUMIUPDATE.COM - Gara-gara pemain Pokemon GO menerobos rumah penduduk, seorang pria asal New Jersey, Amerika Serikat (AS) menggugat perusahaan Nintendo sekaligus memberi pesan kepada jutaan pemain: "Pergi dari pekarangan saya!"
Jeffrey Marder dari West Orange mengajukan gugatan federal terhadap perusahaan di balik permainan Pokemon GO, Nintendo Co Ltd, Niantic Inc dan Pokemon Company international.
Ia menyatakan Pokemon GO membuat banyak pemain memasuki rumahnya dan menerobos sejumlah tempat pribadi lain.
Dengan menggunakan perangkat seluler, pemain Pokemon GO dimungkinkan mencari dan menangkap monster permainan di layar gawai mereka di tempat nyata, seperti perkantoran dan restoran, bahkan properti pribadi maupun lokasi keamanan strategis yang tertutup bagi umum.
Permainan yang kini sangat populer itu memicu banyak kekhawatiran dan keluhan terkait keselamatan. Dalam beberapa hari setelah peluncurannya, empat remaja dari Missouri, AS, menggunakannya untuk menarik orang di tempat umum dan menjadikannya korban perampokan, kata kepolisia setempat.
Pokemon GO juga dituduh sebagai penyebab pelanggaran imigrasi penyeberangan tanpa izin di perbatasan dari Kanada ke AS pada bulan lalu oleh dua pemain muda, yang tidak memperhatikan lokasi sekitarnya.
Museum holocaust AS juga meminta para pemain Pokemon GO tidak bermain di sekitar lokasinya, karena dianggap "sangat tidak pantas".
Beberapa tempat telah dijadikan sebagai "Pokestop" dan "Gym" oleh pengembang, di mana para pemain Pokemon GO bisa mendapatkan barang-barang tertentu atau bertanding dengan pengguna lain.
Banyak tempat itu berada di seberang atau tepat di lokasi milik pribadi, demikian salah satu klausul tuntutan Marder.
Ia mengajukan gugatan ke pengadilan federal di Oakland, Kalifornia, AS, yang berdekatan dengan markas besar Niantic di San Fransisco.
"Penggugat mendapati banyak masalah saat Pokemon GO baru diluncurkan. Orang-orang tidak dikenal mulai berkeliaran di luar rumahnya sambil menggenggam telepon genggam mereka," catat pengadilan federal di Oakland, yang dikutip Reuters.
Marder menambahkan keterangan bahwa sempat ada lima orang mengetuk pintu kediamannya untuk meminta memasuki halaman belakang agar dapat menangkap Pokemon.
Dalam tuntutannya, Marder ingin ada status khusus bagi seluruh orang yang memiliki lahan yang menjadi sebagai sebuah lokasi Pokemon atau berada di seberangnya. Gugatan tersebut menjadi kasus resmi pertama sejak permainan itu diluncurkan pada Juli 2016.
Perwakilan dari Pokemon GO tidak memberikan komentar langsung. Nintendo memegang 32 persen saham dalam Pokemon Company, yang mengembangkan permainan itu bersama Niantic.
Pokemon GO meningkatkan nilai saham Nintendo senilai 50 persen sejak awal diluncurkannya.(*/ant)
Pemain Pokemon GO Terobos Rumah, Nintendo Digugat
[object Object]
Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB

Editor :
Tags :
Berita Terkini
BGN: 396 SPPG Beroperasi di Kabupaten Sukabumi, 5 SPPG Disuspend
Sukabumi 06 Jun 2026, 22:08 WIB
Data PAD dan Transfer Pusat di Kabupaten dan Kota Sukabumi 2024-2026
Keuangan 06 Jun 2026, 21:42 WIB
DP3A Sukabumi Dampingi Pelaporan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Surade ke Polisi
Sukabumi 06 Jun 2026, 21:06 WIB
Gempa M3,4 Guncang Selatan Cianjur, Berpusat di Kedalaman 11 Km
Jawa Barat 06 Jun 2026, 20:52 WIB
Reses Andri Hidayana, Serap Aspirasi Infrastruktur dan Bagi Santunan di Ciloa
DPRD Kab. Sukabumi 06 Jun 2026, 19:54 WIB
Empat Kandidat Menguat Jelang Musda MUI Kabupaten Sukabumi 2026
Sukabumi 06 Jun 2026, 19:22 WIB
16 Tim dan Aturan Main ASEAN Club Championship 2026/27, Pertandingan Lebih Banyak
Olahraga 06 Jun 2026, 19:00 WIB
Usai Didemo Warga, BGN Janji Evaluasi Pengelolaan SPPG Girijaya Sukabumi
Sukabumi 06 Jun 2026, 18:41 WIB
Cedera Kepala Berat, Pejalan Kaki yang Meninggal Dunia Tertabrak Motor di Jalur Lingsel
Sukabumi 06 Jun 2026, 17:33 WIB
Ini Jadwal Persib Bandung di ASEAN Championship Cup 2026/2027
Olahraga 06 Jun 2026, 17:32 WIB
Geng Motor Bersajam Bikin Resah Warga Lio-Baros, Polsek Citamiang Patroli di Titik Rawan
Sukabumi 06 Jun 2026, 17:03 WIB
Berkah Reses Dewan Andri di Ciemas, Jajanan Pedagang Keliling di Geopark Ciletuh Ludes
Sukabumi 06 Jun 2026, 16:24 WIB
SIM Fisik Tertinggal Saat Ada Razia? Kini Bisa Tunjukkan SIM Digital dari HP
Otomotif 06 Jun 2026, 13:34 WIB
13 Ucapan Tahun Baru Islam 1448 H Bahasa Sunda Lengkap dengan Artinya
Life 06 Jun 2026, 13:30 WIB
Kumpulan Para Juara Liga, Ini Calon Lawan Persib Bandung di ASEAN Club Championship
Olahraga 06 Jun 2026, 12:30 WIB
Hingga Mei 2026, Anggaran MBG Tembus Rp88,15 Triliun: Sebulan Naik 17,5 persen
Nasional 06 Jun 2026, 11:41 WIB
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Siapkan 2 Strategi untuk Stabilkannya
Keuangan 06 Jun 2026, 11:15 WIB