TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

Berbeda dengan PNS, Cek Gaji PPPK 2022 Terbaru Lulusan SMA Hingga S1

Gaji PPPK 2022 berbada dengan PNS, berikut rinciannya lengkap dari lulusan SMA hingga S1

Penulis
Senin 13 Mar 2023, 21:00 WIB

Ilustrasi. Gaji PPPK 2022 berbada dengan PNS, berikut rinciannya lengkap dari lulusan SMA hingga S1 | Foto: Istimewa/setjen PU

SUKABUMIUPDATE.com - Untuk Anda yang berminat mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebaiknya mengetahui dulu gaji PPPK 2022 terbaru berikut ini. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri mengumumkan jadwal seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis tahun 2022.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Panitia Seleksi masing-masing Instansi tengah menyiapkan rangkaian penyelenggaraan seleksi, seperti penjadwalan ujian dan sebaran titik lokasi yang akan digunakan.

“Pelaksanaan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Teknis Tahun 2022 akan dimulai pada Jumat, 17 Maret 2023 dengan menggunakan seleksi berbasis Computer Asissted Test (CAT)”, kata BKN dalam siaran Persnya.

Baca Juga: Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis, BKN: Dimulai 17 Maret 2023

Melansir dari Suara.com, PPPK ini berbeda dengan PNS. PPPK memiliki masa kerja sesuai dengan kontrak kerja yang diberikan. Masa kontraknya pun bisa beragam dari mulai yang paling singkat selama satu tahun hingga lima tahun.

Perpanjangan kontrak kerja dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan dengan penilaian kinerja yang bersangkutan.
Selain dari masa kerja, perbedaan lain antara PNS dan PPPK yaitu pada dana pensiun yang diterima. Tidak seperti PNS, PPPK tidak bisa mendapatkan dana pensiun.

Tak hanya itu, terkait gaji juga, PPPK 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Untuk rincian gajinya akan dijabarkan di bawah ini.

Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, Inilah Dokumen yang Bisa Dipersiapkan Dari Sekarang

Gaji PPPK 2022 Semua Golongan

Berikut rincian gaji PPPK, yaitu seperti berikut:

  • Golongan II mendapatkan Rp 1.960.200 sampai Rp 2.843.900
  • Golongan III akan mendapatkan Rp 2.043.200 sampai Rp 2.964.200
  • Golongan IV akan mendapatkan Rp 2.129.500 sampai Rp 3.089.600
  • Golongan V akan mendapatkan gaji Rp 2.325.600 sampai Rp 3.879.700
  • Golongan VI akan mendapatkan gaji Rp 2.519.700 sampai Rp 4.043.800
  • Golongan VII akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.647.200 sampai Rp 4.214.900
  • Golongan VIII akan mendapatkan gaji Rp 2.759.100 sampai Rp 4.393.100
  • Golongan IX mendapatkan Rp 2.966.500 sampai Rp 4.872.000
  • Golongan X mendapatkan RP 3.91.900 sampai Rp 5.078.000
  • Golongan XI mendapatkan Rp3.222.700 sampai Rp 5.292.800
  • Golongan XII mendapatkan Rp3.359.000 sampai Rp5.516.800

Baca Juga: 10 Soal dan Jawaban Tes Intelegensia Umum, Seleksi Kemampuan Numerik CPNS


Editor
Halaman :
Berita Terkait
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini
x