Sidang Kasus Tawuran Tewaskan Siswa SMKN 1 Cibadak Sukabumi, MI Dituntut 5 Tahun Penjara

Senin 09 Desember 2019, 14:45 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus tawuran pelajar di depan Pasar Semi Modern (PSM) Cicurug, Kabupaten Sukabumi, masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak.

Persidangan berjalan secara tertutup dan terdakwa dalam kasus ini MI (17 tahun) dituntut lima tahun penjara. Tawuran yang terjadi Minggu (3/11/2019) itu mengakibatkan pelajar SMKN 1 Cibadak, Sukabumi, El Franza (17 tahun) meninggal dunia.

BACA JUGA: Tawuran di Depan Pasar Cicurug Sukabumi, Pelajar SMK Tewas

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibadak, Gema Wahyudi mengatakan, dari empat tersangka MI, MF, AR dan RS hanya satu yang kasusnya berlanjut hingga persidangan yaitu MI. Sementara, tiga diantaranya yakni MF, AR dan RS dilakukan diversi oleh tim penyidik Polres Sukabumi.

"Jadi dari empat orang tersangka tinggal MI. Dimana korbannya meninggal dunia sehingga tidak bisa didiversi," ujar Gema setelah melaksanakan sidang tertutup di Pengadilan Negeri Cibadak, Senin (9/12/2019).

BACA JUGA: Ancaman 15 Tahun, UU PA Jerat Pelajar Pelaku Tawuran Maut di Cicurug Sukabumi

Gema menuturkan, MI didakwa Pasal 80 ayat 3 yaitu kekerasan yang menyebabkan anak meninggal dunia.

"Sidang sudah dilaksanakan, sudah didengar keterangan saksi (juga) keterangan terdakwa dan sudah dibacakan tuntutan pidana. Kami dari penuntut umum menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama lima tahun dan tuntutan berada di Lapas itu selama tiga bulan," jelasnya.

BACA JUGA: Tawuran Tewaskan Pelajar SMK di Cicurug Sukabumi, Empat Pelaku Ditangkap

Sindang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 10 Desember 2019 mendatang di Pengadilan Negeri Palabuanratu dengan agenda persidangan yaitu jawaban penuntut umum. Pasalnya, agenda pembacaan nota pembelaan dari pengacara terdakwa sudah diselesaikan pada sidang Senin (9/12/2019) hari ini.

"Sidang akan dilanjutkan Selasa dengan agenda jawaban penuntut umum," pungkasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Life06 Mei 2024, 19:00 WIB

13 Cara Sederhana Mengatasi Asam Lambung atau GERD yang Bisa Anda Lakukan

Asam lambung atau GERD dapat diatasi dengan cara-cara sederhana.
Ilustrasi seorang perempuan mengalami asam lambung (gerd) - Asam lambung atau GERD dapat diatasi dengan cara-cara sederhana.| Foto : Freepik/@diana.grytsku
Sukabumi06 Mei 2024, 18:40 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Sukabumi Teken Kerja Sama dengan Pemkot Bekasi

Pemkab Sukabumi Teken Kerja Sama dengan Pemkot Bekasi soal Ketahanan pangan hingga pariwisata.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat menandatangani MoU kerja sama dengan Pemkot Bekasi. (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)
Keuangan06 Mei 2024, 18:20 WIB

BPR Jampangkulon Sukabumi Gencar Sosialisasikan Program Pinjaman Bagi Honorer

Perumda BPR Sukabumi Cabang Jampangkulon terus berupaya melakukan sosialisasi program pelayanan pinjaman bagi honorer.
Kepala BPR Jampangkulon, Erviandi. (Sumber : SU/Ragil)
Life06 Mei 2024, 18:00 WIB

Dirumah Banyak Semut? Amalkan Doa Nabi Sulaiman AS untuk Mengusirnya

Bacaan Doa Mengusir Semut yang Dipanjatkan Nabi Sulaiman AS.
Ilustrasi - Bacaan Doa Mengusir Semut yang Dipanjatkan Nabi Sulaiman AS. (Sumber : Freepik)
Jawa Barat06 Mei 2024, 17:55 WIB

Kabar Sukabumi Utara? Tanpa Cabut Moratorium 9 Kabupaten Baru di Jabar Hanya Wacana

Selama ini proses pemekaran daerah-daerah ini, termasuk Kabupaten Sukabumi Utara terganjal aturan moratorium pemekaran daerah otonom baru atau DOB.
Peta kecamatan yang akan ke wilayah Kabupaten Sukabumi Utara. Kabar terbaru 9 DOB di Jabar (Sumber: istimewa)
Life06 Mei 2024, 17:30 WIB

Taklukkan Monster Gadget: 7 Jurus Ampuh Menjauhkan Anak dari Kecanduan!

Dengan menerapkan tips-tips ini, Anda dapat membantu anak Anda untuk menggunakan gadget dengan bertanggung jawab dan terhindar dari kecanduan.
(Foto Ilustrasi) Dengan menerapkan tips-tips ini, Anda dapat membantu anak Anda untuk menggunakan gadget dengan bertanggung jawab dan terhindar dari kecanduan. | Foto: Pexels.com
Musik06 Mei 2024, 17:00 WIB

OTW Nikah, Ini Lirik Lagu Rizky Febian feat Mahalini Bermuara!

Dikabarkan Rizky Febian dan Mahalini menikah sesuai dat Bali pada Minggu, 5 Mei 2024 dan Ijab Qobul di Jakarta pada Rabu, 8 Mei 2024.
Foto Cover Latar Biru OTW Nikah, Ini Lirik Lagu Rizky Febian feat Mahalini Bermuara. Sumber: YouTube/@Rizky Febian
Life06 Mei 2024, 16:30 WIB

Terapkan Yuk Bund! 5 Cara Mendidik Anak yang Suka Melawan Tanpa Perlu Emosi

Sifat melawan dan membantah merupakan bagian dari tumbuh kembang anak, bentuk pertahanan dirinya terhadap situasi mengancam yang tidak ia sukai.
Ilustrasi. Orang tua memberi contoh yang baik. Sumber : pexels.com/@Ketut Subiyanto
Motor06 Mei 2024, 16:00 WIB

Intip Spesifikasi dan Harga Motor Yamaha Lexi LX 155 Terbaru Mei 2024

Yamaha Lexi LX 155 tersedia dalam tiga varian: Standard, S Version, dan Connected-ABS.
Yamaha Lexi LX 155 tersedia dalam tiga varian: Standard, S Version, dan Connected-ABS. (Sumber : yamaha-motor.co.id).
DPRD Kab. Sukabumi06 Mei 2024, 15:31 WIB

Masa Sidang Terakhir, DPRD Sukabumi Kebut Finalisasi 21 Raperda: Berikut Rinciannya

Jelang masa akhir jabatan, berikut rincian 21 Raperda yang masih menjadi pekerjaan rumah DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2019-2024.
Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kabupaten Sukabumi beragendakan Penyampaian Penutupan Masa Sidang Kesatu Tahun Kelima Tahun Sidang 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Kedua Tahun Kelima Tahun Sidang 2024. (Sumber : Dok. DPRD)