DPRD Kabupaten Sukabumi Resmikan Perda Pendataan dan Pemanfaatan Tanah Terlantar
Resmi Disahkan, DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan Perda Pendataan dan Pemanfaatan Tanah Terlantar.
Resmi Disahkan, DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan Perda Pendataan dan Pemanfaatan Tanah Terlantar.
Raperda tersebut disepakati bersama setelah sejumlah masukan sebagai penyempurnaan dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat ditindaklanjuti secara mufakat.