Soal 2 SD di Ciracap Belum Terima Mebeler, DPRD Sukabumi Minta Disdik Segera Klarifikasi

Sukabumiupdate.com
Selasa 10 Jun 2025, 22:26 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali (kiri) dan Wakil Bupati Sukabumi, Andreas (kanan). | Foto: SU/Ilyas Supendi

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali (kiri) dan Wakil Bupati Sukabumi, Andreas (kanan). | Foto: SU/Ilyas Supendi

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, angkat bicara terkait belum direalisasikannya pengadaan mebeler (kursi dan meja) untuk dua sekolah dasar di Kecamatan Ciracap. Padahal, pengadaan tersebut merupakan bagian dari program rehabilitasi yang telah dianggarkan pada tahun 2023.

Dua sekolah dasar yang dimaksud adalah SDN Citangkil dan SDN Simpang yang berlokasi di Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap. Keduanya mendapat program rehabilitasi gedung beserta sarana penunjangnya, namun hingga pertengahan tahun 2025, pengadaan mebeler oleh pihak ketiga belum juga terlaksana.

“Kalau memang sudah ada anggaran untuk mebelernya. Seharusnya pihak ketiga melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran yang ada, dan Dinas Pendidikan selaku pengawas teknis harus melakukan pengawasan dengan baik,” tegas Budi Azhar saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Senin (10/6/2025).

Ia menilai, jika benar dana sudah dicairkan namun kegiatan pengadaan belum dilakukan, maka hal itu bukan hanya soal administrasi, melainkan juga berpotensi melanggar hukum.

Baca Juga: 2 SD di Ciracap Sukabumi Belum Terima Mebeler Sejak 2023, Disdik Diminta Tindak Pihak Ketiga

“Apalagi kalau itu anggaran tahun 2023 dan sampai sekarang belum juga dilaksanakan pengadaannya. Seharusnya Dinas Pendidikan melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya,” tambahnya.

Budi menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran, maka tindakan yang diambil tidak boleh sebatas mem-blacklist pihak ketiga sebagai pelaksana proyek.

“Sudah jelas, kalau memang benar sesuai dengan aturan, maka seharusnya dinas melalui pengawasnya tidak mencairkan kegiatan tersebut. Dan kalau uangnya sudah cair tapi kegiatannya tidak ada, maka harus ada konsekuensi hukum,” tegasnya lagi.

Namun, Budi juga membuka kemungkinan lain jika memang program tersebut hanya mencakup pembangunan fisik gedung tanpa pengadaan mebel. “Terkecuali memang hanya pembangunan gedung tapi tidak dengan pengadaan mebelernya,” ujarnya.

"Pihak DPRD mendorong agar Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah tegas terhadap pihak yang lalai dalam menjalankan amanah anggaran publik, agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah tidak terusik," tandasnya. (Adv)

Berita Terkait
Berita Terkini