DPRD dan Pemkab Sukabumi Setujui Raperda TJSPKBL Jadi Perda

Senin 17 April 2023, 20:57 WIB
Bupati Sukabumi dan Pimpinan DPRD menunjukan berita acara persetujuan bersama atas raperda TJSPKBL, serta penyerahan rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati TA 2022. (Sumber : DPRD Kabupaten Sukabumi)

Bupati Sukabumi dan Pimpinan DPRD menunjukan berita acara persetujuan bersama atas raperda TJSPKBL, serta penyerahan rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati TA 2022. (Sumber : DPRD Kabupaten Sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD menyetujui Raperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Kemitraan Dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) menjadi Perda definitif.

Penandatanganan persetujuan Raperda TJSPKBL jadi Perda ini dikukuhkan dalam berita acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang ketujuh tahun anggaran 2023, Senin (17/4/2023).

Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengapresiasi kepada komisi II DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda TJSPKBL yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan TJSPKBL tersebut di Kabupaten Sukabumi, sekaligus memberikan arah yang jelas kepada semua perusahaan dan semua pemangku kepentingan.

"Ada lima hal dalam mewujudkan TJSPKBL, antara lain terwujudnya batasan yang jelas, terpenuhinya penyelenggaraan dan pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan Perpu, terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi perusahaan, terintegrasikannya program pembangunan daerah, serta menciptakan hubungan perusahaan yang serasi dan seimbang dengan lingkungan masyarakat sekitar perusahaan," kata Marwan.

Baca Juga: Bahas Raperda TJSPKBL, Ketua DPRD Sukabumi: CSR Harus Tepat Sasaran

Marwan menuturkan, dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah, maka pemerintah daerah berkewajiban untuk menggali potensi daerah melalui tanggung-jawab sosial para pengusaha kepada masyarakat.

"Tanggung jawab sosial perusahaan merupakan tanggung-jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan oleh Marwan, realisasi adanya tanggung jawab sosial perusahaan kemitraan dan bina lingkungan (TJSPKBL) atau biasa disebut corporate social responsibility (CSR) di Kabupaten Sukabumi selama ini dilaksanakan dengan mengacu pada Perda Kabupaten Sukabumi nomor 6 tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial perusahaan kemitraan dan bina lingkungan.

"Namun, adanya perkembangan regulasi dan penyesuaian terhadap kondisi kekinian, khususnya berkaitan dengan mekanisme dan prosedur penyelenggaraan tanggung-jawab sosial perusahaan, kemitraan dan bina lingkungan, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap perda yang sudah ada,” tuturnya.

Bupati pun mengutarakan, dengan adanya Perda TJSPKBL diyakini mampu menguatkan upaya kolaboratif dan peran dunia usaha atau swasta dalam mensinergikan program kerjanya dengan program pembangunan daerah Kabupaten Sukabumi. Oleh karena itu akselerasi pencapaian target kinerja pembangunan yang sesuai Visi dan Misi Kabupaten Sukabumi akan tercapai.

"Semoga ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan TJSPKBL di Kabupaten Sukabumi," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas raperda, serta penyerahan rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022.

"Dari Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2022, ada beberapa catatan dan rekomendasi yang perlu menjadi perhatian dan fokus Pemerintah Daerah," kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara.

Yudha menuturkan, DPRD berharap catatan dan rekomendasi tersebut dijadikan rujukan pedoman oleh Bupati, Wakil Bupati dan Jajaran Pemerintah Daerah
dalam penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya serta penyusunan peraturan daerah, Peraturan Bupati dan/atau kebijakan strategis Bupati untuk perbaikan penyelenggaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukabumi yang lebih baik lagi, sesuai dengan amanat Pasal 20 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaran Pemerintahan Daerah.

"Selanjutnya dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah tentang TJSPKBL, kiranya pelaksanaan implementasi dari Peraturan Daerah ini di Kabupaten Sukabumi akan dapat berjalan menjadi lebih baik," ujar Yudha.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Life30 April 2024, 12:30 WIB

6 Hal Penting yang Harus Kamu Lakukan Sebelum Usia 40 Tahun

Beberapa hal seharusnya menjadi perhatian semua orang sebelum memasuki umur 40 tahun, karena penting untuk masa sampai hari tua.
Ilustrasi. Traveling. Hal yang harus dilakukan sebelum berumur 40 tahun. Sumber foto : Pexels/Mikhail Nilov
Bola30 April 2024, 12:00 WIB

Prediksi PSS Sleman vs Persib Bandung: Laga Pamungkas Liga 1 Reguler Series!

Persib Bandung hari ini akan memainkan laga pamungkas Liga 1 2023/2024, Reguler Series.
Persib Bandung hari ini akan memainkan laga pamungkas Liga 1 2023/2024, Reguler Series. (Sumber : X@persib/@PSSleman).
Sukabumi30 April 2024, 11:37 WIB

Satu Tewas, Kronologi Kecelakaan Maut Truk Tabrak Mobil di Palabuhanratu Sukabumi

Truk menabrak mobil pick-up nomor polisi F 8677 VC yang terparkir di kiri jalan.
Kondisi mobil pick-up yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Siliwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Selasa (30/4/2024). | Foto: Istimewa
Sehat30 April 2024, 11:30 WIB

Pikiran Jadi Tenang, Ini 5 Buah-buahan yang Bisa Meredakan Stres dan Cemas

Meredakan stres dan cemas sesungguhnya bisa diredakan dengan mengonsumsi sejumlah buah-buahan yang sangat recomendeed menurut medis.
Ilustrasi. Buah-buahan yang meredakan stres dan cemas. Sumber foto : Pexels/Andrea Piacquadio
Life30 April 2024, 11:10 WIB

Bicarakan, Begini 4 Cara Mengetahui Apakah Anak Senang di Sekolah

Anak-anak akan terlihat sumringah dan bahagia ketika akan pergi ke sekolah. Namun hal tersebut bukan indikasi bahwa anak senang di sekolah.
Ilustrasi anak senang di sekolah. | Foto: Pexels.com/@Tima Miroshchenko
Life30 April 2024, 11:00 WIB

Tetap Tenang, 8 Sikap Orang Bijaksana Saat Menghadapi Masalah Hidup

Terlihat Tetap Tenang, Inilah Sikap Orang Bijaksana Saat Menghadapi Masalah Hidup.
Kebiasaan. Orang bahagia | Sikap Orang Bijaksana Saat Menghadapi Masalah Hidup Foto : Pexels/Anastasiya Gepp
Life30 April 2024, 10:48 WIB

Lewat 9 Pertanyaan Ini, Apakah Anak Prasekolah Tunjukkan Ketidakmampuan Belajar

Anak Anda mungkin baru berusia 3 atau 4 tahun, tetapi cara mereka berperilaku di kelas dapat memberi Anda petunjuk tentang perkembangannya.
Ilustrasi anak prasekolah. | Foto: Freepik/@jcomp
Life30 April 2024, 10:30 WIB

6 Cara Mempengaruhi Orang Lain Agar Mau Diperintah Kita, Ini Rahasianya

Skill mempengaruhi orang lain harus dimiliki oleh semua orang. Ini sangat berguna dalam kehidupa sosial, di mana perannya vital sekali.
Ilustrasi. Cara mempengaruhi orang lain. Sumber foto : Pexels/ RDNE Stock project
Life30 April 2024, 10:22 WIB

Temukan Solusi Positif, Ini 6 Cara Membantu Anak Mengatasi Kemarahannya

Mengapa anak-anak kecil bersikap keras ketika mereka sedang marah, dan bagaimana Anda dapat lebih memahami perilaku mereka? Berikut cara menangani anak yang pemarah dan agresif.
Ilustrasi anak marah. | Foto: Freepik/@jcomp
Sukabumi30 April 2024, 10:13 WIB

Heboh! Warga Cisaat Sukabumi Temukan Dua Senjata Laras Panjang Terkubur di Tanah

Senjata api laras panjang ini ditemukan dalam keadaan sudah berkarat.
Dua senpi laras panjang yang ditemukan terkubur di Desa Selajambe, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Senin, 29 April 2024. | Foto: Istimewa