SUKABUMIUPDATE.com - Siwajar atau Simpanan Wajib Belajar merupakan salah satu produk tabungan yang ditawarkan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi yang diperuntukkan bagi buah hati Anda yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Dijelaskan Bagian Pemasaran BPR Sukabumi, Heri Firmansyah, Tabungan Siwajar ini diperuntukkan bagi siswa-siswi taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas (TK/SD/SMP/SMA).
Selain itu, nasabah memiliki kewajiban menyetor sejumlah uang setiap bulan tanpa menunggak. Untuk paket tabungan yang diikuti, dapat lebih dari satu paket. Sedangkan besarnya setoran tabungan, disesuaikan dengan kesepakan antara nasabah dengan BPR Sukabumi.
Ditambahkannya, apabila buku tabungan hilang, maka penabung wajib melaporkan kepada bank secara tertulis, dengan dilengkapi surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
“Apabila tabungan diambil sebelum waktu perjanjian berakhir, maka tabungan yang di terima sesuai jumlah yang disetor dan hak atas jasa bunga menjadi gugur,†kata Heri.
Selain itu, lanjut Heri, jika penabung meninggal dunia, maka saldo tabungan akan dibayar kepada ahli warisnya yang sah sesuai ketentuan BPR Sukabumi.
Tabungan dibayarkan sesuai dengan paket yang di sepakati dan telah dinyatakan lunas oleh pihak Bank
Tak sekadar produk tabungan, Siwajar juga merupakan bentuk dukungan BPR miliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi tersebut, dalam mencerdaskan anak bangsa.
“Kami terpanggil turut menyukseskan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun (Wajar Dikdas 9 tahun-red). Turut mencetak sumber daya manusia Sukabumi yang berkualitas, sebagai jembatan menuju masa depan lebih baik,†ungkap Heri kepada sukabumiupdate.com, Kamis (16/4).
Lebih jauh, Heri menjelaskan, Siwajar merupakan solusi buah hati dalam meraih cita-cita dan prestasi dari BPR Sukabumi.