Ingatkan Calon PPK dan PPS, Ketua KPU Kota Sukabumi: Jangan Cederai Pilkada

Sabtu 21 Okt 2017, 05:42 WIB
Ingatkan Calon PPK dan PPS, Ketua KPU Kota Sukabumi: Jangan Cederai Pilkada

SUKABUMIUPDATE.com – Ketua KPU Kota Sukabumi, Jawa Barat, Hamzah mewanti-wanti kepada sejumlah calon PPK, dan PPS, agar taat aturan, karena jika terjadi, akan dijatuhkan sanksi, sesuai pelanggaran yang dilakukannya hingga pidana.

“Jika ada yang melanggar pidana Pemilu, akan dipidanakan dengan sanksi sampai denda, dan kurungan. Tapi, kalau kode etik akan dilakukan pemecatan. Tergantung pelanggarannya,” tandas Hamzah, kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (21/10/2017).

BACA JUGA: 163 Calon PPK Kota Sukabumi Ikut Seleksi Tertulis

Aturan tersebut, kata Hamzah, berlaku juga untuk anggota Komisioner KPU, apakah melanggar secara administrasi, kode etik, atau pelanggaran pidana Pemilu, tetap akan diberikan sanksi.

“Prosesnya nanti akan dilakukan dengan Panwaslu, dibuktikan terlebih dahulu, kita adakan  klarifikasi, dan konfirmasi. Jadi tidak serta merta langsung ditindak, atau kita bisa langsung, melalui laporan ke DKPP. Nanti DKPP yang memutuskan,” jelasnya.

BACA JUGA: Keluarga Alm Mantan Wali Kota Sukabumi Dua Periode, Belum Nyatakan Dukungan di Pilkada 2018

Hamzah berharap, PPK, dan PPS, dapat menjaga independensi, netralitas, serta siap bekerja penuh waktu. Karena, lanjutnya, hanya itu yang bisa menyelamatkan semua suksesnya penyelenggaran Pemilu.

“Jangan sampai melanggar, karena bukan hanya pribadi yang jadi korban, tapi mencederai suksesnya Pemilukada, termasuk Pemilu secara keseluruhan,” tutupnya.

Editor :
Berita Terkini