Delapan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2017, Resmi Mendaftar ke KPU Kota Sukabumi

Senin 16 Okt 2017, 12:16 WIB
Delapan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2017, Resmi Mendaftar ke KPU Kota Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak delapan Parpol Peserta Pemilu tahun 2017, Resmi mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Jalan Otista, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Senin (16/10).

Kepala Divisi Hukum dan Logistik KPU Kota Sukabumi Dedi Setiadi mengaku, hingga pukul 16.00 WIB baru delapan parpol yang mendaftar. “yang belum mendaftar sudah melakukan komunikasi, namun demikian satu parpol yakni PKPI gagal mendaftar di KPU Kota Sukabumi, namun demikian yang lainya telah mendaftar dan sedang dilakukan verifikasi.

BACA JUGA: KPU Kota Sukabumi Baru Mencatat Tiga Parpol Lolos Memenuhi Syarat

”Seluruh parpol dipastikan sebelum pukul 24.00 WIB telah menyerahkan berkas pendafataran pemilu 2019, namun demikian ada satu parpol yakni PKPI gagal mendaftar di KPU Kota Sukabumi,”katanya.

Pihak KPU memberikan waktu pendaftaran hingga pukul 24.00 WIB, hari terakhir pendaftaran peserta pemilu bagi Parpol di Kota Sukabumi ini masih diwarnai pemulangan berkas, Meski demikian KPU Kota Sukabumi memastikan hari ini semuanya rampung.

Editor :
Berita Terkini