PemiluUpdate.com – Seluruh warga memiliki hak politik yang sama, walaupun bukan kader partai politik (parpol). Mau berjuang buat daerah melalui posisi sebagai gubernur, bupati, atau wali kota? Silakan.
Ya, walaupun tak diusung parpol, siapapun dapat maju bertarung dalam pemilihan umum. Ajang terdekat yakni Pilkada 2018.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mempermudah calon perseorangan atau independen mendapat dukungan untuk mengikuti pilkada. Sebelumnya, dukungan hanya dapat diberikan oleh orang yang terdata di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kini diubah. Dukungan bisa diberikan masyarakat selama yang bersangkutan telah memiliki hak pilih.
Juni lalu, MK memutuskan untuk menghilangkan frasa “dan termuat†dalam Pasal 41 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Frasa tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
MK juga mencabut kekuatan hukum pada frasa “dan tercantum†Pasal 41 Ayat 3 serta frasa “tidak†pada Pasal 48 Ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang membahas tentang dukungan yang dapat diberikan kepada calon perseorangan.
Sebelum kedua pasal itu diujimaterikan ke MK. Calon perseorangan yang ingin maju sebagai calon kepala daerah harus memenuhi syarat dukungannya yang dibatasi oleh penduduk yang mempunyai hak pilih dan terdaftar dalam DPT sebelumnya.
Sementara fakta di lapangan, seseorang kemungkinan bisa mendapat dukungan dari pemilih pemula yang pada pemilu lalu belum ada dalam DPT.
Sumber: PemiluUpdate.com