RT/RW Bisa Diubah, Eks Terminal Sudirman Kota Sukabumi Belum Tentu Jadi Ruang Hijau

Senin 30 Jan 2017, 21:32 WIB
RT/RW Bisa Diubah, Eks Terminal Sudirman Kota Sukabumi Belum Tentu Jadi Ruang Hijau

SUKABUMIUPDATE.com - Sejak difungsikannya Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi di Jalan Lingkar Selatan Kota Sukabumi, praktis lahan eks terminal di Jalan Sudirman dibiarkan begitu saja. Sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW), eks lahan terminal seluas sekitar 5.294,98 meter persegi itu akan dijadikan sebagai hutan kota.

“Kalau sesuai RTRW itu peruntukkannya sebagai hutan kota. Tapi RTRW itu bisa berubah,” terang Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Senin (30/1).

Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sukabumi dituangkan pada Perda Nomor 11/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sukabumi 2011-2031. Berdasarkan aturan, perubahan RTRW bisa dilakukan lima tahun sekali. "RTRW baru boleh berubah per lima tahun. Jadi, tahun ini kita bisa mengajukan revisi atau perubahan (RTRW)," jelas Fahmi.

Tidak menutup kemungkinan juga jika nanti ada perubahan RTRW, lanjut Fahmi, lahan eks terminal itu dijadikan sebagai pusat bisnis. "Bisa dan memungkinkan kalau nanti ada perubahan untuk tidak dijadikan sebagai hutan kota," sebut Fahmi.

BACA JUGA:

RTH Baru Tujuh Persen, Pemkot Sukabumi Ngebut Bangun Taman dan Hutan Kota

Baru Diresmikan, Tembok di Taman Cikondang Kota Sukabumi Sudah Kotor

Ini Penampakan Taman di eks Terminal Cikondang Kota Sukabumi

Kepala Bidang Penataan Taman dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, Sony Hermanto, membenarkan jika eks lahan Terminal Sudirman sebagai hutan kota atau ruang terbuka hijau belum fiks. "Perubahan itu ranahnya kebijakan pimpinan daerah. Kita hanya sebagai pelaksana saja di lapangan," ucap Sony.

Sejauh ini, lanjut Sony, ruang terbuka hijau di Kota Sukabumi masih jauh dari target. Hingga akhir 2016, luasan RTH baru mencapai tujuh persen. Padahal, Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan luasan RTH di setiap wilayah bisa mencapai 30%.

Target 30% itu, lanjut Sony, sebesar 20% dibebankan ke pemerintah daerah dan 10% menjadi beban privat. Hanya saja untuk mengejar target itu butuh strategi. Apalagi di Kota Sukabumi sendiri lahan yang tersebut cukup terbatas.

Penambahan luasan lahan RTH dan mengawal serta menjaga RTH dalam kondisi baik, menjadi bagian dari misi pada rencana pembangunan jangka menengah daerah. Targetnya, penambahan RTH itu seluas 1,5 hektare setiap tahun dan 77% kondisi taman kota, jalur hijau, maupun hutan kota dalam kondisi bagus.

Editor :
Berita Terkini