SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Kantor Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) Kota Sukabumi, Agus Wawan Gunawan, menandaskan, pemerintah daerah (Pemda) tidak bisa membatasi jumlah ormas (organisasi kemasyarakatan). Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Kantor Kesbangpol, hanya mencatat keberadaannya dan mengeluarkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar), sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas.
Persyaratan untuk mendirikan ormas, menurut Agus cukup dengan akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris, membuat AD-ART (anggaran dasar dan anggaran rumah tangga) serta program kerja. Termasuk sumber pendanaan, surat keterangan domisili kantor, NPWP (nomor pokok wajib pajak) atas nama perkumpulan, dan surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.
Di samping itu, juga surat pernyataan kesanggupan melaporkan berbagai kegiatan yang dilaksanakan. “Apabila seluruh persyaratan tersebut dapat dipenuhi, Kantor Kesbangpol tidak bisa menolak,†jelas Agus seperti dikutip dalam situs resmi Pemkot Sukabumi, Rabu (25/1).
BACA JUGA:
Lelang Jaminan Nasabah Tanpa Pemberitahuan, Ormas GOIB Geruduk Bank Mega Sukabumi
Bupati Tasikmalaya: Ormas Seharusnya Mendorong Pembangunan, Bukan Memecah Jabar
Ormas Islam Sukabumi Galang Dana Peduli Tragedi Allepo
Sedangkan jumlah ormas di Kota Sukabumi yang sudah tercatat dan memiliki SKT saat ini mencapai 265 organisasi. Ini belum ormas yang tidak terdaftar dan tidak memiliki SKT dari Kantor Kesbangpol Kota Sukabumi, karena sebab orrmas nasional, dan terdaftar di Ditjen (Direktorat Jenderal) Administrasi Hukum Umum Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia) RI.
Kantor Kesbangpol hanya bisa membina, tidak bisa menolak dan tidak bisa membubarkan ormas. Apabila ada ormas yang melanggar ketertiban dan keamanan serta kenyamanan dan kedamaian warga masyarakat dan pemerintah, pembubarannya harus melalui proses dan prosedur yang cukup panjang.
“Itupun hanya untuk ormas yang bersifat lokal, serta harus ada Surat Teguran dari Kepala Daerah sebanyak dua kali, dan proses pembubarannya harus melalui keputusan pengadilan. Sedangkan untuk ormas yang bersifat regional dan nasional, kewenangannya ada di Pusat,†pungkasnya.
