Modal Sertifikat Palsu, IRT Warga Titisan Sukalarang Tipu IRT Lainnya Hingga Puluhan Juta

Minggu 15 Jan 2017, 05:39 WIB
Modal Sertifikat Palsu, IRT Warga Titisan Sukalarang Tipu IRT Lainnya Hingga Puluhan Juta

SUKABUMIUPDATE.com - PS (37), ibu rumah tanggal warga Kampung Kedung RT 026/06, Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga aksi tipu-tipu. PS dilaporkan sejumlah ibu rumah tangga lainnya karena sudah menipu modus gadai rumah kontrakan dengan nilai transaksi hingga Rp90 juta.

PS ditangkap tim Reserse Kriminal (Rreskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sukalarang saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Kampung/Desa Langensari, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (10/1) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB. PS langsung diinapkan di sel tahanan Mapolsek Sukaralang dengan tuduhan melakukan tindakan pidana penipuan dan penggelapan.

“Penangkapan PS ini atas laporan  Nia Kurniati,” jelas Kapolsek Sukalarang, AKP Bambang K kepada sukabumiupdate.com, Minggu (15/1).

Ada dua ibu rumah tangga yang menjadi korban aksi tipu-tipu ini, yaitu Nia kurniati (38) warga kelurahan Pinangranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, dan Imanur Muslimah (40) warag Pasirhayam, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur.

“TKP penipuannya di Kampung Manglid, Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, tanggal 29 Juni 2015, pelaku menggadai rumah kontrakan di blok Cieundeur dengan luas 477 meter persegi sebesar 90 juta rupiah kepada korban,” lanjut bambang.

Pelaku menyerahkan sertifikat rumah kontrakan tersebut dan berjanji akan menggembalikan uang gadaian dalam kurun waktu satu tahun. “Buktinya sampai sekarang belum juga mengembalikan uang para korban bahkan sertifikat yang diserahkan diduga palsu,” tambah Bambang.

Bambang menambahkan, pihaknya masih menunggu laporan lagi, karena diduga korban penipuan PS dengan modus yang sama tidak hanya dua orang.

Editor :
Berita Terkini