Ini Jumlah Resmi TKA di Kabupaten Sukabumi, Paling Sedikit dari Malaysia

Jumat 13 Jan 2017, 14:23 WIB
Ini Jumlah Resmi TKA di Kabupaten Sukabumi, Paling Sedikit dari Malaysia

SUKABUMIUPDATE.com - Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Sukabumi terus bertambah setiap tahunnya. Mayoritas mereka “diimpor” oleh perusahaan-perusahaan besar dari penanam modal asing (PMA).

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mencatat, hingga akhir 2016 jumlah TKA mencapai 259 orang. Paling sedikit asal Malaysia yaitu tiga orang, kemudian dari Thailand delapan orang, Taiwan 47 orang, Korea Selatan 69 orang dan Tiongkok 132 orang.

Kepala Disnakertrans, Ade Mulyadi, mengatakan TKA yang tercatat ini semuanya resmi, memiliki izin bekerja dan perusahaannya pun pegang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). “Kewenangan kita hanya sebatas rekomendasi perpanjangan IMTA,” tuturnya kepada sukabumiupdate.com, Jumat (13/1).

Sesuai aturan, IMTA hanya bisa dilakukan empat kali, dan TKA harus melakukan alih teknologi atau transfer ilmu ke tenaga kerja lokal pendamping. “Aturan tegas jika transfer ilmu ini tidak dilakukan, maka tidak bisa memperpanjang izin kerja lain, harus pulang ke negara asalnya,” lanjut Ade.

Ditambahkannya, dirinya akan berkerjasama dengan dinas kependudukan untuk mengawasi dan turun langsung ke perusahan-perusahaan. "Kami bersama dinas kependudukan dan bidang pengawasan, bidang hubungan industri akan bersama turun langsung ke lapangan. Jika menemukan hal tidak sesuai aturan, kita akan tindak tegas, gak ada main main."

Ade tidak membantah jika banyak TKA ilegal di Kabupaten Sukabumi. Untuk itu ia meminta kerjasama masyarakat untuk melaporkan, jika melihat orang asing di sekitar mereka. “Tidak perlu ditanya-tanya, ada orang asing segera laporkan. Bisa ke desa, kecamatan, ke Disnakertrans, polisi, atau ke pihak imigrasi,” pungkasnya.

Editor :
Berita Terkini