Tiga TKA Tiongkok Kuli Pabrik Batu Bata di Gunungguruh Kabupaten Sukabumi Tidak Dideportasi

Jumat 06 Jan 2017, 13:08 WIB
Tiga TKA Tiongkok Kuli Pabrik Batu Bata di Gunungguruh Kabupaten Sukabumi Tidak Dideportasi

SUKABUMIUPDATE.com - Tiga tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang kedapatan bekerja secara ilegal di pabrik batu bata di Kabupaten Sukabumi, terancam hukuman lima tahun penjara dan denda lima ratus juta. Kesalahannya adalah bekerja hanya bermodal izin tinggal sementara dengan visa kunjungan wisata.

Hari ini, Jumat (6/1), ketiga TKA asal Tiongkok ini masih berada di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Jalan Lingkar Selatan, Kota Sukabumi. “Akan kita kenakan pasal 75 Undang Undang Keimigrasian. Kita masih melengkapi alat bukti,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Filianto Akbar kepada sukabumiupdate.com.

Menurut Filianto, ketiga TKA tersebut datang ke Indonesia dengan sponsor dua perusahaan di Jakarta. “Bila nantinya kita temukan dua alat bukti atau cukup bukti akan kita ajukan pasal 122 ayat a, sementara kita tahan dulu untuk pendalaman,” lanjutnya.

Pihak Imigrasi Sukabumi akan berusaha menyeret ketiga TKA itu untuk menjalani proses hukum di Indonesia. TKA asal Tiongkok ini ditangkap pada Rabu (4/1), saat sedang bekerja sebagai kuli di sebuah pabrik batu bata Kampung Cipicung, Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh.

Editor :
Berita Terkini