Waspada, TKA Tiongkok Incar Mata Pencaharian Warga Kabupaten Sukabumi

Kamis 05 Jan 2017, 03:21 WIB
Waspada, TKA Tiongkok Incar Mata Pencaharian Warga Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Sukabumi, khususnya kecamatan, desa hingga RT dan RW diminta lebih peka terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di lingkungannya.

Hal ini untuk mengantisipasi gerakan tenaga kerja asing (TKA) yang ingin mencaplok mata pencaharian dan sumber penghidupan masyarakat bawah di Indonesia, khususnya Kabupaten Sukabumi.

“Kasus tiga WNA asal Tiongkok yang kemarin ditangkap tim Imigrasi Sukabumi di pabrik batu bata di Kecamatan Gunungguruh harus menjadi pelajaran untuk semua. Ternyata mereka (TKA illegal-red) sudah masuk hingga ke lini kehidupan masyarakat bawah di Kabupaten Sukabumi,” ungkap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Agus Mulyadi melalui sambungan telepon, Kamis (5/1).

Agus mengapresiasi kinera tim imigrasi Sukabumi yang langsung bergerak cepat setelah ada laporan dari masyarakat. “Industri bata merah Gunungguruh itu adalah salah satu usaha rakyat yang sudah turun temurun, kok bisa ada TKA di sana. Saya khawatir jika tidak diproteksi, kerajinan rakyat itu akan tinggal sejarah, berganti kepemilikan,” lanjutnya.

Untuk itu, ia akan mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi mengoptimalkan jajarannya di lapangan untuk melakukan pengawasan. “Harus ada keberanian dari petugas di lapangan, baik tingkat kecamatan dan desa untuk bertanya jika ada orang asing di wilayahnya. Jangan merasa tidak bertanggungjawab karena ada Imigrasi dan lembaga lainnya. Harus saling bekerjasama,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sukabumiupdate.com sebelumnya, tiga warga negara asing asal Tiongkok diamankan tim Pora (Pengendalian Orang Asing) Imigrasi Sukabumi dari sebuah bengkel kerajinan tanah liat pembuatan bata merah di Kampung Cipicung, Desa/Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi, pada hari Rabu (04/01)

Ketiganya diketahui sudah enam bulan bekerja sebagai pembuat bata merah milik Farhan warga Kampung Cipicung. “Ya kemarin diamankan atas laporan masyarakat dari sebuah pabrik bata merah. Ketiganya tidak mampu menunjukan dokumen resmi berupa paspor, ijin mengenai tenaga kerja asing dan Kitas atau ijin tinggal,” ungkap Petugas Humas Kantor Imigrasi Sukabumi, Ida Dwi Astuti sepada sukabumiupdate.com, Kamis (5/1).

Editor :
Berita Terkini