SUKABUMIUPDATE.com – Ratusan warga Kampung Pasirnagrak, Desa Bojongtipar, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, yang selama ini menggarap lahan terlantar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Afedeling Artana, merasa cemas.
Kecemasan warga tersebut cukup beralasan, pasalnya, pihak PTPN meminta masyarakat mengosongkan lahan yang selama 20 tahun ditanami warga.
"Sebelumnya lahan PTPN ini kosong sejak 20 Tahun lalu dan digarap oleh petani di sini. Bulan kemarin ada perintah dari PTPN agar segera dikosongkan karena mau ditanami oleh penyewa," ungkap Jejen (74), petani penggarap asal kampung Pasirnagrak kepada sukabumiupdate.com, Minggu (01/01/2017).
Jejen menjelaskan, setidaknya ada 700 warga dari sejumlah kampung yang selama ini bercocok tanam di lahan perkebunan ini, baik Cibungur maupun Sukamaju. Ia mendengar informasi bahwa lahan perkebunan tersebut akan ditanam pohon keras jenis jengjeng oleh pihak swasta yang menyewa.
“Kalau mau ditanami kayu jengjeng sama yang nyewa, petani mau nanam di mana lagi, sedangkan ada 700an petani yang menggantungkan hidup dilahan ini secara turun temurun. Dari dulu kita Cuma menggarap di lahan PTPN ini,†ungkapnya.
Rencana PTPN VIII “mengusur†para petani penggarap ini dibenarkan oleh Sekretaris Desa Bojongtipar, Endang Maulani. Bahkan Endang memperlihatkan foto copian surat dari PTPN terkait kerjasama dan rencana tanam dari perusahaan yang menyewa lahan negara tersebut.
"Iya, menurut pengakuan Kepala PTPN VIII Afdelin IV Artana, saat kami undang ke desa, PTPN membenarkan lahan telah disewakan kepada PT Misari Dwisepakat Fiber (MDF) selama 12 Tahun sejak Tanggal 2 Desember 2011,†jelas Endang.
Lanjut Endang, desa juga kewalahan karena sering dicecar pertanyaan oleh petani, terkait rencana tersebut. “Seharusnya PTPN dan PT MDF mensosialisasikan program ini langsung kepada petani dan warga. Kita juga nggak bisa berbuat banyak, pihak desa hanya kebagian masalahnya saja,†terangnya.