SUKABUMIUDPATE.COM - Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota AKP Yadi Kusyadi mengatakan, puluhan narkotika jenis sabu kristal putih milik tersangka EM alias Peteng (22), berasal dari narapidana yang masih mendekam di balik jeruji besi.
Peteng, ditangkap polisi Selasa (13/12) siang, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, tepatnya di Gang Arrahman.
“Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari seseorang yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Narkotika Gintung, Cirebon,†ungkap Yadi kepada sukabumiupdate melalui telepon selular, Rabu (14/12) siang.
Yadi menambahkan, pelaku ini bertransaksi melalui telepon dan pembayarannya via transfer rekening. Pelaku dan pemilik barang tidak pernah bertemu, dan bisnis ini sudah digeluti Peteng sejak setahun lalu, dengan harga satu paket kecil Rp50 ribu.
"Peteng mengambil barang haram pesanannya atas petunjuk dari bandar yang dikendalikan melalui pesan singkat atau telepon. Sistem tinggal, jadi barangnya sudah disimpan oleh kaki tangan bandar di suatu tempat,†lanjut Yadi.
Hingga saat ini, EM masih diperiksa intensif anggota Sat Narkoba. Polisi mengincar anggota jaringan lainnya yang meng-cover peredaran untuk wilayah Sukabumi.
“Kita juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Narkotika Gintung untuk penyelidikan lebih lanjut,†pungkasnya.