Ade Dasep Mangkir Panggilan DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi

Rabu 19 Okt 2016, 12:52 WIB
Ade Dasep Mangkir Panggilan DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.COM - Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Ade Dasep Zainal Abidin mangkir dari panggilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Sukabumi, Rabu (19/10).

Pemanggilan terhadap Anggota Fraksi Partai Gerindra tersebut, untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi alasan Ade Dasep menyusul mencuatnya kabar jika dirinya mangkir enam kali berturut-turut di rapat paripurna DPRD dan jarang ngantor.

"Ini merupakan pemanggilan pertama. Namun yang bersangkutan (Ade Dasep-red) tidak datang, tanpa alasan apapun. Padahal, keterangan dari dia menjadi bagian dari bahan pembahasan pada rapat pleno DPC nantinya," kata Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara kepada sukabumiupdate.com, Rabu (19/10).

Hasil rapat pleno internal DPC, kata Yudha, nantinya akan menjadi bahan rekomendasi atau usulan partai, baik ke tingkat pusat maupun ke Badan Kehormatan Dewan dan pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi.

Selain mengorek keterangan dari Ade Dasep, juga akan meminta data absensi ke Fraksi Gerindra, Sekretariat Dewan, hingga laporan resmi dari Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sukabumi.

"Hari ini juga kami layangkan kembali surat pemanggilan kedua. Kami ingin mengetahui kebenaran kabar itu. jadi hasil pleno nanti bisa objektif. Pemanggilan ini sebagai bentuk perjuangan partai menjaga kehormatan anggota legislatif dari partai kami. Nanti hasil pleno DPC, apakah benar melanggar aturan atau tidak pasti akan diketahui. Namun tentunya sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada," jelasnya.

Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi Agus Firmansyah menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan meminta secara resmi data-data dimaksud dari badan kehormatan dewan.

“Semua kan ada aturannya. Tentu kami akan mengacu kepada aturan sebelum memutuskan apakah Ade Dasep melanggaran aturan atau tidak. Makanya kami berharap pada pekan depan Ade Dasep dapat hadir,” cetusnya.

Sekadar informasi, dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, Pasal 405 ayat 2 hurup d disebutkan, anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan antarwaktu apabila tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat kelengkapan DPRD kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Editor :
Berita Terkini