SUKABUMIUPDATE.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Rabu (28/9) siang menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi AS, nasabah Bank Supra Artapersada Sukabumi yang dijerat pasal Fidusia karena tidak menunaikan kewajibannya. Warga Kampung Baros II, Desa Nenggalasai, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi ini, langsung tertenduk lesu saat hakim memutuskan bersalah dan menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan kurungan penjara dan atau denda sebesar Rp 50 juta.
Putusan hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara 3 tahun, subsider enam bulan atau denda Rp 50 juta. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Febriandari dan Jaksa penuntut Umum Eva.
Kepada sukabumiupdate.com, Humas Pengadilan Negeri Kota Sukabumi Ahmad Munandar mengatakan terdakwa terbukti secara sah telah melanggar perbuatan pidana Pasal Lex Specialis 35 UUD 42 tentang Jaminan Fidusia. "Terdakwa ini secara sah terbukti melakukan penyalahgunaan jaminan fidusia, namun terdakwa sangat koperatif dalam persidangan, pengadilan memutuskan vonis dua tahun dengan subsider enam bulan penjara dan dipotong masa tahanan," terangnya.
Dikatakan Ahmad saat hakim menjatuhkan putusan hukuman tersebut belum ingkrah baik dari terdakwa maupun dari JPU masih belum menyatakan banding terhadap putusan tersebut. "Kedua belah pihak masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak, makanya kita beri waktu satu minggu dari mulai sidang putusan kepada terdakwa dan juga JPU nya," jelas Ahmad
Seperti diberitakan sebelumnya, BPR Supra Artapersada Sukabumi memperkarakan nasabahnya AS karena terlibat kasus fidusia. Kasus ini bermula pada 10 Juni 2013, AS meminjam uang ke BPR Supra Artapersada sebesar Rp 85 juta dengan penjamin mobil Daihatsu Xenia Xl Delux tahun 2011. Pembayaran yang dilakukan oleh AS awalnya berjalan normal, namun memasuki bulan ke sepuluh AS menungkak dan sulit dihubungi.
“Kita tidak langsung memperkarakan AS, kita lakukan pendekatan kekeluargaan dulu. Kami menilai AS tidak punya niat baik, bahkan mobil yang dijadikan penjamin dipindahtangankan ke orang lain,†jelas Kepala Bagian Penagihan dan Penyelamatan Kredit BPR Supra Artapersada Sukabumi, Rahmat Nasition ditemui di kantornya.
Rahmat mengaku belum puas dengan putusan hakim tersebut, Â dan berharap terdakwa AS bisa dihukum sesuai dengan tuntutan JPU yaitu tiga tahun kurungan penjara. "Saya rasa hukumannya tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa karena secara finansial kami rugi besar," tuturnya.
Meski begitu, ia pun tidak segan-segan untuk kembali memperkarakan kasus fidusia ini kepada siapa saja yang nasabahnya kerap berbuat nakal dan menyalahgunakan jaminan kendaraan. "Ini bukti kita bahwa BPR Supra Sukabumi tidak main-main menindak siapa saja nasabah yang berbuat nakal dan sulit untuk diajak kekeluargaan,tegasnya.
Rahmat sendiri mengaku saat ini pihaknya sudah mengantongi beberapa nama nasabahnya yang siap di seret kembali ke meja hijau dengan tuduhan kasus yang sama. "Ada beberapa nasabah yang sudah kita laporkan ke polisi. Mereka yang kita laporkan adalah para nasabah yang memang dia berbuat curang dan sulit untuk diajak berdamai dengan cara kekeluargaan," pungkasnya.Â
