SUKABUMIUPDATE.COM - Gara gara tak bayar angsuran kredit, Bank Supra Artapersada Sukabumi, menyeret nasabahnya ke meja hijau. Manajemen BPR Supra memperkarakan nasabahnya dengan Undang Undang nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta.
"Kita ingin memberikan syok terapi kepada nasabah, jangan berbuat curang. Kami akan memperkaraan nasabah yang tidak memiliki niat baik menunaikan kewajibannya membayar angsuran pinjaman,†ungkap Kepala Bagian Penagihan dan Penyelamatan Kredit BPR Supra Sukabumi, Rahmat Nasution, kepadasukabumiupdate.com, Minggu (25/9).
Nasabah yang kena batunya ini adalah AS, warga Kampung Baros II. Desa Nenggalasai Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Saat ini As duduk di bangku pesakitan Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, menunggu keputusan Hakim, menginap di LP Nyomplong dengan status terdakwa titipan jaksa.
Menurut Rahmat, kasus kredit macet yang dilakukan ASÂ ini berawal pada 10 Juni 2013. AS meminjam uang ke BPR Supra Sukabumi Cisaat, dengan menjaminkan kendaraan mobil Daihatsu Xenia Xl Delux tahun 2011.
“Pengajuannya Rp90 juta namun yang diacc dan akhirnya disepakati dengan AS adalah Rp85 juta. Awalnya pembayaran lancar, namun saat bulan ke 9, macet dan hingga kini tidak dibayarkan. Masalah bertambah karena mobil yang dijaminkan AS kepada kami (Bank Supra-red), dijual pada orang lain,†lanjut Rahmat.
Bank Supra tidak langsung memperkarakan AS, pendekatan persuasifpun dilakukan, namun karena dianggap tidak memiliki niat baik, kasus ini dilaporkan ke Polsek Cisaat pada bulan Februari 2015. “Saat ini sudah beberapa kali sidang, Rabu mendatang agendanya putusan hakim,†tambah Rahmat.
Dalam perjalanan sidang, jaksa menuntut As dengan hukuman penjara 3 tahun subsider enam bulan atau denda Rp 50 juta. “Kami tuntut dengan pasal 35 Undang Undang nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,†jelas Rahmat lebih jauh.Â
