Pemuda Asal Cikole, Ditangkap Polisi karena Aniaya Penarik Ojek

Sabtu 24 Feb 2018, 16:47 WIB
Pemuda Asal Cikole, Ditangkap Polisi karena Aniaya Penarik Ojek

SUKABUMIUPDATE.COM - Seorang pemuda yang diketahui bernama Anggi Agustian Bayusman (31) warga Jalan RA Kosasih, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole harus berurusan dengan jajaran Polsek Cikole, Kota Sukabumi karena menganiaya seorang penarik ojeg Paulus Rondunuwu (44).

Informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, kasus penganiayaan ini bermula saat Anggi yang kesal dengan ulah Paulus yang enggan memberikan tumpangan kepada dirinya, padahal tersangka bermaksud membayarnya.

Karena sama-sama tidak mengalah akhirnya terjadi pertengkaran antara tersangka dengan penarik ojek. Karena terdesak, Paulus memanggil rekan-rekannya yang sama profesinya.

Melihat jumlah penarik ojek yang lebih banyak, tersangka mencoba mencari perlindungan dan mempertahankan diri dari serangan Paulus CS. Anggi pun lari ke pedagang bakso yang tidak jauh dari lokasi pertengkaran tersebut dan mengambil sebilah pisau dapur milik pedagang.

"Pelaku langsung menyabetkan pisau tersebut dan terkena pelipis Paulus. Usai menganiaya korbannya, tersangkapun melarikan diri dan tidak lama ditangkap oleh Tim Buru dan Lidik (Bulik) Polsek Cikole tanpa perlawanan.

"Penganiayaan ini disebabkan karena tersangka yang kesal dengan ulah korban yang enggan memberikan tumpangan. Dan penolakan tersebut sudah beberapa kali dilakukan korban, akhirnya pada 1 September 2016 menjadi puncak kekesalan tersangka," kata Kapolsek Cikole Kompol Suwardi kepada sukabumiupdate.com, Selasa.

Menurutnya, apapun yang dilakukan tersangka tetap salah apalagi mencoba melukai korbannya dengan senjata tajam, yang bisa saja menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Editor :
Berita Terkini