3 Terdakwa Kasus Korupsi SPK Fiktif di Sukabumi Dituntut 1 dan 2 Tahun Penjara
Tiga terdakwa kasus korupsi SPK fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi dituntut 1 dan 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tiga terdakwa kasus korupsi SPK fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi dituntut 1 dan 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Termasuk eks Kadinkes Kabupaten Sukabumi tahun 2016, lima saksi dihadirkan pada sidang kedua Kasus Korupsi SPK Fiktif Dinkes yang digelar di PN Tipikor Bandung.
LSM Baladhika Adhiyaksa Nusantara meminta bertemu ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi tahun 2016.
Keberhasilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam pengungkapan kasus SPK Bodong pada pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2016 menuai banyak pujian dari banyak kalangan masyarakat.
Dalam kasus dugaan SPK bodong ini, Kejari Kabupaten Sukabumi telah menetapkan tiga tersangka.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyerahkan seluruh proses kasus SPK Bodong ini kepada aparat penegak hukum.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Kerja fiktif atau SPK bodong Dinkes Kabupaten Sukabumi.
Kejari Kabupaten Sukabumi kembali menerima uang titipan barang bukti tindak pidana korupsi kasus SPK bodong Dinkes Kabupaten Sukabumi sebesar Rp5,8 miliar Jumat (13/1/2023).
LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara menanyakan perkembangan Kasus SPK Bodong Dinkes Sukabumi kepada Kejari.
Fordem Sukabumi Raya menyatakan kasus SPK Bodong menimbulkan kerugian keuangan negara.