Gugatan Partai Prima Dikabulkan, PN Jakpus Perintahkan KPU Mulai Tahapan Pemilu dari Awal
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat KPU.