Lakukan Pelanggaran Saat Debat Capres, Gibran Ditegur KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegur calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka setelah mengikuti acara debat capres pada Selasa, 12 Desember 2023.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegur calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka setelah mengikuti acara debat capres pada Selasa, 12 Desember 2023.
Proses penyelidikan kasus ini dilakukan bersama CSIRT.
Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) telah mengumumkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024, yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Salah satunya terkait jadwal pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.
Besaran perhitungan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jawa Barat dengan KPU Jawa Barat untuk Pilgub 2024 lebih dari Rp1.104 Triliun
Dari 84 Dapil se Indonesia, berikut adalah Daftar Calon Tetap (DCT) dari 18 Parpol untuk Daerah Pemilihan Jabar IV yang meliputi Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD Provinsi Jawa Barat untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan legalitas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang masih berusia 36 tahun.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di dampingi tim kedokteran dari RSPAD Gatot Soebroto membeberkan hasil pemeriksaan terhadap tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres),
Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Suryaman memimpin Rapat Pembahasan Dana Pilkada 2024 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi
Hingga hari terkahir masa tanggapan masyarakat terkait daftar calon sementara (DCS) Bacaleg di Kabupaten Sukabumi., Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima tanggapan yang masuk dari masyarakat.
Fenomena politik dengan melibatkan anggota keluarga dipanggung perebutan kursi legislatif pada Pemilu 2024 marak terlihat
Di Kota Sukabumi terdapat 3 (tiga) daerah pemilihan dengan total alokasi kursi sebanyak 35 kursi.
Di Kota Sukabumi terdapat 3 (tiga) daerah pemilihan dengan total alokasi kursi sebanyak 35 kursi.
Di Kota Sukabumi terdapat 3 (tiga) daerah pemilihan dengan total alokasi kursi sebanyak 35 kursi.
KPU Jabar telah menetapkan daftar calon sementara untuk Daerah pemilihan Jawa Barat V (lima), yaitu Dapil yang meliputi Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi.
Alokasi kursi yang tersedia dari Jawa Barat IV adalah sebanyak 6 kursi. Itu artinya setiap partai politik berwenang mengirimkan 6 orang untuk dicalonkan di Dapil Jabar IV
KPU Kabupaten Sukabumi telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Sukabumi untuk Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 9.925 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dari 18 partai politik dalam daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu 2024
KPU Kabupaten Jember mengungkap adanya nama unik yang masuk ke dalam daftar pemilu tetap (DPT) Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024). Nama yang dimaksud ialah Tuhan.