1.139 Pemilih Disabilitas, Bagaimana Menjaga Hak Politik yang Setara di Kota Sukabumi
Penyandang disabilitas memiliki kedudukan yang sama dengan warga negara lainnya.
Penyandang disabilitas memiliki kedudukan yang sama dengan warga negara lainnya.
Hearing dugaan permasalahan leasing antara konsumen dan salah satu bank swasta di DPRD Kota Sukabumi berlangsung memanas setelah pihak leasing tidak menghadiri audiensi resmi.
Kota Sukabumi menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 tanpa sengketa.
Pemungutan suara akan diselenggarakan pada Rabu (27/11/2024). Ini berarti, masa tenang Pilkada 2024 akan berlangsung pada 24-26 November 2024.
Bawaslu Kota Sukabumi nyatakan Camat Cibeureum terbukti langgar netralitas ASN di Pilkada 2024.
Firman menyebut yang bersangkutan telah dipanggil dan dimintai klarifikasi.
Danial mengaku telah mengantongi banyak bukti.
Konten ini mengandung unsur ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam UU ITE.
Tejo Condro Nuhroho, Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata atau Disporapar Kota Sukabumi dinyatakan melanggar netralitas ASN oleh Sentra Gakkumdu Kota Sukabumi jelang Pilkada 2024
Sentra Gakkumdu menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan politik uang oleh salah satu paslon di Pilkada Kota Sukabumi 2024.
Imam Sutrisno mengatakan Bawaslu memang aktif memberikan saran perbaikan.
Dengan adanya catatan ke KPU Kota Sukabumi ini, Bawaslu sebut ada potensi Pleno ulang dalam Penetapan Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pilkada 2024.
Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi untuk menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis di luar wilayah kerja menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi.
Jika rekrutmen PPK tidak memiliki integritas, maka rangkaian pilkada akan ternodai.
Bawaslu hingga saat ini belum menemukan unsur tindak pidana pemilu.
Berita Acara hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat Kota menunjukan perolehan suara Caleg PDIP DPRD Kota Sukabumi Dapil 2 yakni Rojab Asy’ari memperoleh raihan suara sebanyak 1.334 sedangkan Ujang Taofik 1.032 suara.
Hasil putusan sidang dugaan kasus pelanggaran administratif pemilu 2024 yang dilakukan oleh dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Sukabumi telah dibacakan oleh Majelis Hakim persidangan Bawaslu
Terbukti pindahkan suara caleg PDIP Rojab Asyari, PPK Baros dan Cibeureum Kota Sukabumi langgar administrasi Pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih mengatakan terdapat 9 laporan dugaan pelanggaran yang diterimanya. Yaitu mulai dari politik uang (money politic), pengrusakan alat peraga kampanye (APK) dan rekapitulasi suara
Bawaslu akan umumkan hasil putusan dari sidang dugaan pemindahan suara Caleg PDIP DPRD Kota Sukabumi, Kamis 29 Februari 2024 besok.