Buntut Tragedi 3 Wisatawan Tewas, Legalitas Tiket dan Pengelolaan Tenda Biru Disorot Dispar

Sukabumiupdate.com
Selasa 24 Mar 2026, 16:00 WIB
Buntut Tragedi 3 Wisatawan Tewas, Legalitas Tiket dan Pengelolaan Tenda Biru Disorot Dispar

Karcis tiket Tenda Biru Ujunggenteng Sukabumi yang tuai sorotan. (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Tragedi memilukan yang merenggut tiga nyawa wisatawan di pesisir Tenda Biru, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (23/3/2026), berbuntut panjang. Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi kini menyoroti tajam aspek legalitas pengelolaan kawasan tersebut, terutama terkait praktik pungutan tiket kepada pengunjung.

Insiden ini menewaskan Abduloh (27) dan putranya, Abdul Tafsir (7), warga Kecamatan Cimanggu, serta Acep (26), warga Kalibunder. Tragedi ini membuka tabir adanya pungutan berlabel "tiket kebersihan" di area Tenda Biru yang secara administratif merupakan lahan milik TNI AU.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengunjung yang masuk menggunakan mobil dikenai tarif Rp25.000, sedangkan sepeda motor Rp10.000. Dalam karcis bertuliskan “Partisipasi Kebersihan Pengelolaan Kawasan Tenda Biru” tersebut, tercantum poin bahwa pengelola tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kehilangan di kawasan tersebut.

Kepala Dispar Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan bahwa pencantuman klausul "tidak bertanggung jawab" tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

“Di Pasal 26 jelas (disebutkan), pengelola bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan wisatawan. Pengunjung punya hak untuk merasa aman dan nyaman,” tegas Ali dalam konferensi pers Operasi Ketupat Lodaya 2026 di Pos Pengamanan Gadobangkong, Palabuhanratu, Selasa (24/3/2026).

Baca Juga: Pantai Tenda Biru Ujunggenteng Memakan Korban, 3 Wisatawan Dilaporkan Tenggelam 2 Tewas

Ali menjelaskan, setiap bentuk pungutan di objek wisata harus memiliki payung hukum yang jelas, baik itu berupa Retribusi Daerah maupun Pajak Parkir.

Jika pungutan tersebut diklaim sebagai jasa parkir, maka harus memenuhi aturan pajak parkir, termasuk ketersediaan rambu, petugas resmi, hingga tarif yang sesuai perda. Sebaliknya, jika terkait akses objek wisata, pengelola wajib mengantongi izin operasional serta memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan yang ditetapkan pemerintah.

“Harus jelas peruntukannya, apakah itu untuk masuk destinasi atau parkir. Pengelolaan pariwisata itu wajib berizin karena ada syarat yang harus dipenuhi,” tutur Ali.

Kadispar Ali Iskandar bersama Wabup Andreas saat konferensi pers Operasi Ketupat Lodaya 2026.Kadispar Ali Iskandar bersama Wabup Andreas saat konferensi pers Operasi Ketupat Lodaya 2026.

Saat ini, Ali menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan pengelola di lapangan, pemilik lahan, serta pihak Pos TNI AU untuk mengklarifikasi penerapan tiket tersebut. Ali memastikan akan mendalami siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan di titik kejadian perkara (TKP).

“Kami akan pastikan seluruh pengelola destinasi wisata, baik swasta, masyarakat, maupun pemerintah desa, taat terhadap ketentuan yang berlaku. Ini akan kami dalami sekaligus menjadi bahan evaluasi,” kata Ali.

Ia memastikan, pemerintah daerah juga akan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap pengelolaan destinasi wisata, khususnya di wilayah selatan Sukabumi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap cuaca dan gelombang laut.

Baca Juga: Nelayan Temukan Korban Terakhir Laka Laut di Perairan Ujunggenteng Sukabumi

Mengenai potensi sanksi bagi pengelola jika terbukti ilegal, Ali menyatakan pihaknya masih mengedepankan proses klarifikasi dan edukasi sebelum mengambil langkah penindakan hukum.

"Nanti kita coba akan klarifikasi. Kita akan konfirmasi berkaitan dengan hal tadi agar kemudian langkah yang kami akan lakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Tentu butuh fasilitas untuk itu karena berkaitan dengan pemahaman, berkaitan dengan edukasi yang harus dilakukan oleh kita semua juga menjadi salah satu penentu apa yang kemudian kita lakukan ke depan," pungkasnya.

Diketahui, peristiwa maut ini bermula pada Senin siang sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, Abdul Tafsir terseret arus saat berenang di Pantai Alor Cilangkob. Melihat sang anak dalam bahaya, Abduloh segera terjun ke laut untuk memberikan pertolongan.

Meski Abdul Tafsir berhasil dievakuasi ke daratan, namun nyawa bocah tersebut tidak tertolong. Nahas, Abduloh justru terseret arus balik (rip current) ke tengah lautan. Di saat bersamaan, Acep yang sedang memancing di lokasi mencoba melakukan aksi heroik untuk menolong Abduloh, namun keduanya justru hilang tergulung ombak.

Jasad Abduloh kemudian ditemukan Tim SAR gabungan pada Senin sore, sementara jenazah Acep baru ditemukan tim SAR gabungan pada Selasa pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Berita Terkait
Berita Terkini