3 Petugas Ompreng MBG di Cicurug Belum Dibayar, SPPG: Dana Sudah Cair

Sukabumiupdate.com
Senin 26 Jan 2026, 20:33 WIB
3 Petugas Ompreng MBG di Cicurug Belum Dibayar, SPPG: Dana Sudah Cair

Ilustrasi uang. (Sumber: Freepik)

SUKABUMIUPDATE.com - Tiga kader Posyandu, warga Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, sekaligus petugas penyalur Ompreng dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi penerima manfaat B3 di wilayahnya mengaku belum mendapatkan honor setelah lima bulan bekerja.

Keluhan itu disampaikan FA (28), yang mewakili keluarga dari salah satu petugas. Ia menyebut, anggota keluarganya telah bekerja sebagai petugas pembagi ompreng MBG selama sekitar lima bulan. Kerabatnya itu disebut bertugas sebagai orang yang membantu menyalurkan MBG kepada ibu hamil, bayi, dan balita atau B3 di wilayahnya.

“Dari awal ada kesepakatan upah per tentengan itu seribu rupiah. Pembayarannya per dua minggu, tapi sering tersendat,” ujar FA, Senin (26/1/2026).

Menurut FA, keterlambatan pembayaran sudah terjadi sejak awal masa kerja. Pembayaran yang seharusnya diterima setiap dua minggu kerap molor hingga satu sampai dua minggu, bahkan lebih.

Baca Juga: Jejak Kendaraan Masih Misterius, Kasus Tabrak Lari Maut di Cikukulu Sukabumi Belum Terungkap

Hingga kini, kata dia, terdapat tiga orang petugas yang belum menerima upah. Pembayaran terakhir yang seharusnya diterima sekitar sepekan lalu hingga saat ini belum juga dibayarkan.

“Yang sekarang hampir satu minggu belum dibayar. Total keseluruhan untuk tiga orang itu sekitar Rp4,3 juta,” jelasnya.

Dalam satu minggu, petugas biasanya mendistribusikan ompreng satu hingga dua kali ke Posyandu. Jumlah ompreng yang dibawa berkisar antara 52 hingga 74 tentengan dalam rentang waktu sekitar delapan hari.

FA mengungkapkan, pihak keluarga sempat menerima janji pembayaran akan dilakukan keesokan harinya. Namun, jumlah yang akan dibayarkan hanya sekitar Rp1,4 juta dari total yang seharusnya diterima. Tawaran tersebut sempat ditolak karena keterlambatan pembayaran disebut sudah sering terjadi.

“Terkait kendalanya, alasannya disebutkan karena uang terpakai oleh oknum yang memegang uang,” kata FA.

Selain keterlambatan pembayaran, FA juga menyinggung adanya perbedaan nominal upah. Ia menyebut, pada bulan pertama hingga bulan keempat, upah yang diterima sebesar Rp500 per ompreng. Perubahan menjadi Rp1.000 per ompreng baru diketahui pada bulan ini setelah adanya informasi dari pihak dapur.

Baca Juga: 3.250 Unit Rumah Khusus bagi Penyintas Bencana di Sukabumi Segera Dibangun

“Awalnya dijanjikan lima ratus rupiah. Baru belakangan diketahui seharusnya seribu rupiah, dan memang aturannya seribu,” ujarnya.

Kondisi tersebut dinilai berdampak besar bagi para petugas. Selain menguras tenaga dan waktu, mereka juga harus menanggung biaya operasional seperti bahan bakar dan kendaraan, terlebih di tengah kondisi musim hujan yang menyulitkan proses distribusi ke Posyandu.

“Biaya, waktu, dan tenaga sangat terdampak. Kami merasa kurang dihargai,” kata FA.

Keluarga berharap pihak pengelola MBG dapat segera menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan melakukan pembayaran upah secara lancar sesuai kesepakatan.

“Harapannya upah bisa dibayarkan dan ke depan tidak ada lagi keterlambatan,” pungkasnya.

Berdasarkan keterangan keluarga, distribusi ompreng MBG tersebut dilaksanakan melalui SPPG 3 Nyangkowek yang berlokasi di Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: 23 Marinir TNI AL Tertimbun Longsor Pasirlangu KBB, Lagi Latihan Baru 4 Ditemukan

Menanggapi hal tersebut, perwakilan dapur SPPG 3 Nyangkowek, Aditya Eka Nugraha mengaku anggaran upah untuk petugas penyalur Ompreng sudah dicairkan.

“Ini bukan pembelaan. Semua bukti pencairan ada. Dari awal, upah per porsinya memang dianggarkan Rp1.000,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila jumlah ompreng di Desa Bangbayang mencapai 536 per hari, maka anggaran upah yang disiapkan sebesar Rp536 ribu per hari untuk tiga orang petugas. Dalam satu minggu, distribusi dilakukan enam kali, dan karena periode pembayaran dua minggu, maka perhitungannya dikalikan 12 hari.

“Sebelumnya saya sudah meminta agar pembayaran diberikan langsung kepada kader. Bahkan bentuk kepengurusan oleh kader langsung, supaya kader yang mengambil uangnya,” kata Aditya.

Ia menegaskan, apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran upah tersebut, pihaknya akan menindak tegas. “Kalau memang benar ada yang bermasalah, nanti saya cut langsung orangnya,” tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini