Warga Protes Pengosongan Lahan di Palabuhanratu: Bangunan Diluar Objek Ikut Digusur?

Rabu 22 Januari 2025, 17:13 WIB
Ekskusi lahan di Palabuhanratu Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi

Ekskusi lahan di Palabuhanratu Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi

SUKABUMIUPDATE.com - Proses eksekusi lahan seluas 1,2 hektar di Kampung Cangehgar RT 02/02, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (22/1/2025), memanas. Warga yang merasa dirugikan memberikan perlawanan ketika petugas mulai membongkar bangunan mereka dengan alat berat.

Sebanyak 21 Kepala Keluarga (KK) terdampak eksekusi ini, yang dilakukan berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Cibadak bernomor 124/KPN.W11-U18/HK2.4/I/2025 tentang pengosongan lahan.

Ratusan petugas gabungan dari TNI/Polri, Brimob, Satpol PP, dan pihak terkait dikerahkan untuk mengamankan eksekusi. Ekskavator digunakan untuk meratakan bangunan, termasuk rumah dan warung warga, yang memicu protes keras dari sejumlah penghuni.

Hasan Dinata (55), salah satu warga terdampak, mengaku telah menetap selama 18 tahun di lokasi tersebut. Ia membeli lahan seluas 1.000 meter persegi secara resmi dengan Surat Penguasaan Hak (SPH) dari pemilik sebelumnya.

"Dulu saya beli kurang lebih 300juta lebihan lah, seluas 1.000 meter, ke pak Jemi Deka Kuraes habib umar almarhum ada kuitansinya," kata Hasan.

Baca Juga: Rumah Pengacara di Palabuhanratu Sukabumi Diteror, Dilempar Batu Berisi Ancaman

Hasan juga menyebutkan bahwa meskipun warga mayoritas tinggal ditempat tersebut puluhan tahun tapi warga tidak memiliki sertifikat tanah karena lahan tersebut sebelumnya merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Anugrah Jaya. Setelah masa HGU berakhir, lahan ini disebut-sebut diberikan kepada warga sebagai hibah.

"Kalau sertifikat tidak punya, cuman SPH, Oper garapan, dari HGU dulu tahun 1967 kalau gak salah, di kasih hibah dari HGU ke masyarakat, cuman masyarakat kan ada yang di jual sebagian, nah SPH punya AJA punya, SPPT bayar pajak setiap tahun berikut saya dari tahun 2007 sampai 2014 bayar pajak, tiap tahun," kata Hasan.

Sementara itu, Baden (60), salah satu warga terdampak, mengungkapkan kekecewaannya pasalnya ia megaku tidak pernah menerima surat apapun dari pihak pengadilan terkait warungnya yang akan di menjadi objek eksekusi.

"Rumah saya di belakang memang dapat surat eksekusi, tapi warung ini tidak menerima surat karena ini tanah Bina Marga, tanah PU, patoknya jelas. Kalau memang ada surat dari PU, saya tidak masalah, tapi ini tidak ada pemberitahuan apa pun," kata dia.

Baca Juga: Sengketa Tanah di Desa Mekarsari Sukabumi, Apa Itu Konstatering?

Baden mengaku telah tinggal di lokasi tersebut selama 20 tahun dan memiliki dasar hukum berupa Surat Penguasaan Hak (SPH). "Dasar saya tinggal dan bangun rumah ada SPH dari Habib Umar," ucapnya.

Di tempat yang sama, Ibu Nani, pemilik warung yang sudah berdiri puluhan tahun, mengaku sedih saat melihat warungnya dirusak tanpa pemberitahuan sebelumnya. "Surat pemberitahuan hanya untuk rumah di belakang, tapi untuk warung ini tidak ada sama sekali," ungkap Ibu Nani.

Menurutnya, warung tersebut merupakan sumber penghidupan keluarga sejak lama. "Dari anak saya kecil sampai sekarang sudah SMA, saya mengandalkan warung ini. Sekarang gimana caranya saya bisa jualan lagi?" tambahnya.

Meski rumahnya menerima surat pemberitahuan eksekusi, Ibu Nani merasa warungnya tidak seharusnya ikut diratakan karena tidak termasuk dalam objek eksekusi. "Saya gak tahu kenapa warung ini juga dihancurkan. Ini bukan objek eksekusi," tegasnya.

Sementara itu, Pengacara pemohon dari Yudi Iskandar, Habib Ahmad Yadzi Alaydrus, mengatakan bahwa, proses eksekusi ini sudah diajukan sejak September 2023, namun baru terlaksana tahun 2025.

Baca Juga: Sengketa Tanah di Cianjur, BPN Jabar dan Polda Lakukan Investigasi

"Sebelum melakukan eksekusi, kami sudah berusaha melakukan pendekatan persuasif, mendatangi warga, menanyakan asal-usul mereka, dan mengupayakan solusi bersama," ungkapnya.

Namun, pendekatan tersebut menemui kebuntuan ketika warga meminta ganti rugi sebesar Rp2 juta per meter, yang dianggap di luar kemampuan pemohon. "Kami sudah menawarkan ganti rugi secara kerohiman di pengadilan, tapi mereka menolak. Inilah yang menjadi titik buntu," jelas Yazdi.

Yazdi juga menyoroti indikasi adanya sindikasi mafia tanah yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. "Ada oknum yang menjual tanah ini kepada warga, menjanjikan bisa disertifikatkan, padahal sudah ada sertifikat atas nama Yudi Iskandar sejak 2001. Mereka mengambil uang warga dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp200 juta hingga Rp350 juta," katanya.

Ia juga meminta kepada warga korban pengusuran untuk melaporkan oknum yang menjual tanah tersebut ke kepolisian. "Kami siap membantu mereka dengan pengacara gratis agar uang yang diserahkan bisa dikembalikan," tambahnya.

Menanggapi tudingan warga bahwa sertifikat milik Yudi Iskandar cacat administrasi karna memiliki NIP ganda, Ahmad mengutip jawaban resmi dari BPN Sukabumi.

Baca Juga: Menara Loji Jatinangor, Saksi Sejarah Tuan Tanah Jerman di Industri Karet Jawa Barat

"BPN sudah menyatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1887 atas nama Yudi Iskandar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik secara teknis maupun yuridis. Jika ada pihak yang merasa keberatan, mereka dipersilakan menggugat ulang sesuai aturan hukum yang berlaku," terangnya.

Yazdi juga menegaskan bahwa masalah ini sudah diuji di berbagai tingkatan pengadilan, termasuk Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali (PK). "Semua proses hukum sudah dilakukan dan keputusan telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Food & Travel17 Februari 2025, 07:00 WIB

Resep Emping Melinjo Kriuk, Taburan Kerupuk Bubur Ayam yang Khas!

Kriuk! Kerupuk Emping Melinjo sering disajikan sebagai camilan atau pelengkap hidangan dalam masakan Indonesia, salah satunya bubur ayam.
Emping Melinjo Kriuk, Taburan Kerupuk Bubur Ayam yang Khas. Foto: IG/@rumah_kelor
Science17 Februari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 17 Februari 2025, Awal Pekan Semua Wilayah Potensi Hujan di Siang Hari

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 17 Februari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 17 Februari 2025. (Sumber : Pixabay.com/@_Alicja_)
Entertainment16 Februari 2025, 22:59 WIB

Kenangan Tragis: Postingan Terakhir Kim Sae Ron untuk Moonbin ASTRO Muncul Kembali Setelah Kepergiannya

Tragis, postingan terakhir Kim Sae Ron untuk mendiang Moonbin Astro muncul kembali.
Ilustrasi  Kim Sae Ron ditemukan meninggal dunia (Sumber : X/@Pop Base)
Entertainment16 Februari 2025, 22:21 WIB

Dunia Hiburan Korea Selatan Berduka: Kim Sae Ron Meninggal Dunia di Usia 24 Tahun

Dunia hiburan korea berdua, aktris Kim Sae Ron meninggal dunia.
Aktris Korea Selatan Kim Sae Ron meninggal dunia (Sumber: X/@soompi)
Sukabumi16 Februari 2025, 22:12 WIB

Perayaan Cap Go Meh 2025 di Kota Sukabumi Berlangsung 2 Hari, Cek Rekayasa Lalinnya!

Puncak perayaan Cap Go Meh di Kota Sukabumi akan berlangsung selama dua hari, yakni pada Senin dan Selasa, 17-18 Februari 2025.
Jalan di seputaran Vihara Widhi Sakti dipenuhi warga yang ingin nonton pawai barongsai Cap Go Meh 2023 Kota Sukabumi. (Sumber Foto: sukabumiupdate/saddam)
Nasional16 Februari 2025, 21:23 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Selama Ramadan, BGN Jalin Kerja Sama dengan BPOM untuk Pengawasan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan selama Ramadan, dengan kerja sama antara BGN dan BPOM untuk memastikan makanan berkualitas, higienis, dan aman bagi anak-anak di seluruh Indonesia.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap hadir selama Ramadan! BGN bekerja sama dengan BPOM untuk memastikan makanan yang dibagikan tetap berkualitas, aman, dan bergizi bagi anak-anak Indonesia. (Sumber : Instagram/@badangizinasional.ri)
Life16 Februari 2025, 21:13 WIB

6 Cara Membantu Anak Membentuk Kebiasaan Tidur yang Sehat

Anak-anak tumbuh dan berkembang dengan cepat, jadi penting bagi mereka untuk mendapatkan tidur yang cukup. Kebiasaan tidur yang baik bisa membantu mendapatkan energi yang mereka butuhkan untuk bermain aktif dan menjaga kesehatan.
Ilustrasi cara membantu anak membentuk kebiasaan tidur yang sehat (Sumber : Freepik/@freepik)
Sukabumi16 Februari 2025, 21:07 WIB

Jembatan Cinta Rampung, Warga Cimanggu Sukabumi Bersukacita dengan Ngubek Lauk

Jembatan penghubung antardusun di Cimanggu Sukabumi tersebut sebelumnya hancur diterjang banjir bandang pada 4 Desember 2024 lalu.
Ratusan warga Desa Sukamaju Kecamatan Cimanggu Kabupaten Sukabumi tumpah ruah ngubek lauk di Sungai Ciseureuh bentuk sukacita atas pembangunan kembali Jembatan Cinta yang rampung. (Sumber Foto: Istimewa)
Sehat16 Februari 2025, 20:00 WIB

10 Manfaat Daun Sirih untuk Kesehatan, Mengatasi Jerawat Hingga Bau Badan

Daun sirih adalah salah satu tanaman yang memiliki sejumlah khasiat bagi kesehatan tubuh.
Ilustrasi - Daun sirih memiliki banyak manfaat kesehatan bagi tubuh manusia. (Sumber : Unsplash.com/@Vetrivel Viswanathar)
Sukabumi16 Februari 2025, 19:47 WIB

Horor! Lagi Mandi di Sungai, Warga Sukabumi Temukan Jasad Pria Tergantung di Pohon

Berikut identitas jasad pria yang tergantung di sebuah batang pohon yang terletak di bantaran Sungai Cimunjul Nagrak Sukabumi.
(Foto Ilustrasi) Warga Depok ditemukan tewas tergantung di pohon bantaran Sungai Cimunjul Nagrak Sukabumi. | Foto: Pixabay