Promosikan Situs Judol, Gunawan 'Joget Sadbor Sukabumi' Terancam 10 Tahun Bui

Senin 04 November 2024, 15:35 WIB
Gunawan Sadbor dan rekannya AS saat ditampilkan dalam press release Polres Sukabumi terkait kasus promosi situs judi online atau judol. (Sumber Foto: SU/Ilyas)

Gunawan Sadbor dan rekannya AS saat ditampilkan dalam press release Polres Sukabumi terkait kasus promosi situs judi online atau judol. (Sumber Foto: SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com - Gunawan (38 tahun) kreator konten TikTok 'Joget Sadbor' dan rekannya berinisial AS alias Toed (39 tahun) resmi ditetapkan jadi tersangka karena mempromosikan situs judi online (judol). Kedua warga Cikembar Kabupaten Sukabumi itu dijerat pasal perjudian dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menjelaskan, bahwa terungkapnya kasus yang menjerat Gunawan alias Sadbor dan rekannya itu berawal dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan patroli siber Satreskrim Polres Sukabumi, bersama dengan Dirsiber Polda Jawa Barat dan diback up oleh Ditsiber Bareskrim Mabes Polri.

Dalam patroli tersebut, kata Samian, pihaknya berhasil menemukan akun TikTok @flokitoto1 yang mengunggah rekaman dari live streaming akun @sadbor86. Kemudian pada rekaman tersebut, AS selaku host live streaming menyampaikan kalimat bernada promosi situs judi online flokitoto itu lengkap dengan tautan situsnya. 

"Setelah berhasil dibuka dan dicoba, kami memastikan bahwa situs tersebut merupakan situs judi online yang bisa dimainkan oleh semua orang sesuai aturan yang ditetapkan di situsnya," kata AKBP Samian kepada awak media, Senin (4/11/2024).

Baca Juga: Gunawan Sadbor Jadi Tersangka! Kasus Judi Online di Balik Joget Viral dari Sukabumi

Sebelumnya akun TikTok penyedia situs judol itu menurut Samian juga telah memberikan gift atau hadiah kepada akun @sadbor86. Sehingga tindakan AS itu disinyalir sebagai bentuk terima kasih atas hadiah dari akun yang terkait dengan situs judol tersebut.

Sementara itu, Gunawan sebagai pemilik akun tidak melakukan upaya untuk mencegah promosi judi dalam siaran langsungnya.

"Akun @Sadbor86 melakukan live streaming kemudian dari pelaksanaan itu ada gift yang diberikan kemudian ada promosi website flokitoto, kemudian ada gift yang diterima," ujar Samian.

"Bapak Floki si Gacor anti rungkad hi oe oe oe oe. Bapak Floki lagi gacor gaes, linknya ada di Google Flokitoto anti rungkad lagi gacor gaes siap WD bapak floki wadidaw bapak floki. Ini menunjukkan bahwa promosi untuk para viewers streaming tersebut dilakukan dengan sadar dan sengaja," tambah Samian, menirukan tersangka AS.

Setelah menemukan bukti tersebut, polisi berkoordinasi dengan ahli pidana ITE dan ahli bahasa. Berdasarkan pemeriksaan dan analisis ahli, polisi menyimpulkan bahwa tindakan Gunawan dan AS memenuhi unsur tindak pidana.

"Dari hasil pemeriksaan ahli, kegiatan yang dilakukan oleh saudara AS dan Gunawan alias G ini merupakan rangkaian tindak pidana," jelas Samian.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Gunawan Sadbor Sukabumi yang Dibui Gegara Promosi Situs Judol

Samian menekankan soal keterlibatan Gunawan dalam kasus ini karena memiliki peran bersama-sama atau turut serta dan memberikan bantuan kepada tersangka AS dengan cara memfasilitasi dan menyediakan akun tiktok @sadbor86 untuk melakukan live streaming.

"Sehingga dapat diaksesnya dokumen elektronik atau informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian, serta mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut," tuturnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dalam kasus ini yaitu dua unit handphone yang digunakan untuk siaran langsung, satu buku rekening BRI milik Gunawan, satu setelan kaos biru dan celana hitam yang dikenakan AS saat live, satu speaker merek ACOME berwarna biru, dan sebuah tripod hitam.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tindakan mereka dianggap melanggar ketentuan yang melarang pendistribusian informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian.

"Atas perbuatan tersebut, keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar," tandasnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi14 Januari 2025, 21:45 WIB

Belum Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan Tower di Purabaya Sukabumi Tuai Polemik

Camat Purabaya Sukabumi sebut perusahaan tetap ngeyel dan melanjutkan pendirian tower menara telekomunikasi ini meskipun belum ada izin lengkap.
Potret tower menara telekomunikasi milik PT. STP di Kampung Babakan Bogor, Desa Purabaya, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, yang menuai polemik. (Sumber Foto: Istimewa)
Life14 Januari 2025, 21:00 WIB

Babasan Sunda Arti dan Contoh Kalimat: Sanajan Wareg, Tatang Mah Jelemana Laer Gado

Babasan Sunda seringkali menggunakan kiasan atau perumpamaan untuk menyampaikan pesan atau makna tertentu.
Ilustrasi - Babasan Sunda seringkali menggunakan kiasan atau perumpamaan untuk menyampaikan pesan atau makna tertentu. (Sumber : Freepik)
Sukabumi14 Januari 2025, 20:55 WIB

Kisah Tati Disabilitas di Kota Sukabumi Merajut Harapan di Tengah Janji Politik Cagub Jabar

Sebagai perempuan disabilitas, dengan segala keterbatasan keluarganya, Tati masih berjuang dengan keterampilan yang dimilikinya semasa sekolah dulu.
Tati Latifah (47 tahun) ibu rumah tangga penyandang disabilitas tunanetra di Kota Sukabumi saat menganyam kerajinan tas di rumahnya. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Life14 Januari 2025, 20:00 WIB

Keraton Surosowan: Istana Sultan dan Pusat Pemerintahan Kerajaan Banten

Keraton Surosowan adalah saksi bisu kejayaan Kesultanan Banten di masa lalu. Bangunan megah ini pernah menjadi pusat pemerintahan dan pusat kebudayaan Islam di Pulau Jawa bagian barat.
Keraton Surosowan adalah saksi bisu kejayaan Kesultanan Banten di masa lalu. Bangunan megah ini pernah menjadi pusat pemerintahan dan pusat kebudayaan Islam di Pulau Jawa bagian barat. (Sumber : Instagram/@andhiseto/@mfgr_206).
Jawa Barat14 Januari 2025, 19:38 WIB

Pemprov Jabar Siapkan 52 Ribu Vaksin Hewan Ternak untuk Antisipasi Penyebaran PMK

Dengan adanya sinergi antara pemerintah pusat dan provinsi Jabar, vaksinasi ini diberikan secara gratis kepada para peternak.
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meninjau vaksinasi hewan ternak sapi perah di Kandang Sapi Pak Osim, Desa Cisaat Kabupaten Subang, Selasa (14/1/2025). (Sumber : Humas Jabar)
Inspirasi14 Januari 2025, 19:32 WIB

Pembinaan Pegawai Non ASN, Distan Sukabumi Dorong Peningkatan Disiplin & Produktivitas Kerja

Rapat pembinaan yang dipimpin Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Sri Hastuty Harahap itu diikuti 88 orang pegawai non ASN.
Kepala Dinas Pertanian atau Distan Kabupaten Sukabumi Sri Hastuty Harahap saat memberikan pembinaan bagi puluhan pegawai Non ASN. (Sumber Foto: IG Distan Kabupaten Sukabumi)
Entertainment14 Januari 2025, 19:30 WIB

Lee Min Ho Bakal Gelar Fanmeeting MINHOVERSE di Jakarta Tahun Ini

Aktor asal Korea Selatan, Lee Min Ho akan menyapa penggemar lewat fanmeeting pertamanya setelah 8 tahun yang bertajuk Minhoverse.
Lee Min Ho Bakal Gelar Fanmeeting MINHOVERSE di Jakarta Tahun Ini (Sumber : Instagram/@myment_official)
Keuangan14 Januari 2025, 19:00 WIB

Berapa Gaji Pegawai Badan Gizi Nasional yang Lolos Rekrutmen SPPI Batch 3?

Pelamar SPPI Batch 3 Unhan berkesempatan menjadi ASN (Pegawai Negeri Sipil) di Badan Gizi Nasional.
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Produk14 Januari 2025, 18:30 WIB

Apa Penyebab Kadar Emas Berkurang? Begini Cara Merawat Perhiasan Agar Awet!

Kadar emas dinyatakan dalam karat (K) atau dalam persentase (%).
Ilustrasi. Ketahui Penyebab Kadar Emas Berkurang dan Cara Merawatnya Agar Perhiasan Awet! (Sumber : Pexels/Pixabay)
DPRD Kab. Sukabumi14 Januari 2025, 18:17 WIB

Rapat Paripurna Ke-2 di 2025, Ini Pendapat Bupati Sukabumi Terhadap 3 Raperda Prakarsa DPRD

Berikut pendapat Bupati Sukabumi Marwan Hamami terhadap tiga Raperda Prakarsa DPRD dalam Rapat Paripurna ke-2 tahun Sidang 2025.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat menyampaikan pendapat terhadap tiga Raperda Prakarsa DPRD dalam Rapat Paripurna ke-2 di Tahun 2025. (Sumber : Dok. DPRD)